Oleh: Putri Uranus
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Semakin tahun bertambah, semakin sulit mencari pekerjaan. Setiap tahun, sekolah dan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang membutuhkan pekerjaan. Namun, sayangnya, jumlah lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah lulusan. Jika dahulu rakyat dijanjikan 19 juta lapangan pekerjaan, kini banyak yang harus gigit jari.
Jangankan lapangan pekerjaan bertambah, kondisi saat ini justru diwarnai meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 88.519 pekerja terkena PHK sepanjang 2025. Sementara itu, sejak awal tahun hingga Mei 2026, tercatat lebih dari 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan Jawa Barat menjadi provinsi yang paling terdampak (ekonomi.bisnis.com, 8 Juni 2026).
Pertumbuhan maupun kemunduran perusahaan sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah kebijakan membanjiri pasar dengan produk impor, baik yang serupa maupun yang menjadi substitusi produk lokal dengan harga yang jauh lebih murah. Akibatnya, konsumen lebih memilih produk impor, sedangkan produk lokal kalah bersaing. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, perusahaan juga dihantam oleh naiknya nilai dolar AS. Perusahaan yang paling terpukul adalah perusahaan yang bahan bakunya masih bergantung pada impor karena biaya produksi menjadi membengkak. Di sisi lain, penentuan harga jual menjadi tantangan tersendiri. Jika harga dinaikkan, daya beli konsumen dapat semakin menurun.
Perusahaan pun berusaha sekuat tenaga untuk tetap bertahan di tengah badai ekonomi. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari mengurangi kualitas maupun kuantitas produksi agar tetap mampu bersaing di pasar yang sangat kompetitif. Namun, kondisi keuangan masyarakat yang juga tidak baik-baik saja menyebabkan daya beli terus menurun. Dampaknya, omzet perusahaan merosot drastis dan PHK pun menjadi pilihan yang sulit dihindari.
Banyak pabrik saat ini hanya mempekerjakan karyawan secara musiman atau melalui sistem alih daya (outsourcing). Ketika produksi massal berlangsung, mereka dipekerjakan. Namun, setelah pekerjaan selesai, mereka dirumahkan. Praktik ini sangat menguntungkan perusahaan, tetapi merugikan pekerja karena tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Kebijakan semacam ini merupakan buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan buruh sebagai komoditas ekonomi.
Meningkatnya jumlah pengangguran menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengoptimalkan bonus demografi. Persaingan mencari kerja semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat dilamar oleh ribuan orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme mendorong perusahaan menjadi padat modal, bukan padat karya. Akibatnya, lapangan kerja menjadi terbatas, bukan karena kebutuhan tenaga kerja tidak ada, melainkan karena kesempatan kerja hanya dibuka jika menguntungkan pemilik modal.
Ironisnya, negara membiarkan kondisi tersebut terjadi. Hal ini disebabkan oleh peran negara dalam sistem kapitalisme yang hanya bertindak sebagai regulator. Hampir seluruh urusan ekonomi diserahkan kepada pemilik modal, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan. Karena itu, tidak mengherankan jika saat terjadi PHK, negara tidak berinisiatif membuka lapangan pekerjaan baru atau memberikan modal usaha kepada masyarakat. Negara cenderung mencukupkan diri dengan menyediakan pelatihan kerja melalui dinas terkait atau sekadar menawarkan bantuan sosial.
Sistem kapitalisme bertolak belakang dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab mengatur seluruh urusan dan menjamin kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penyediaan lapangan pekerjaan menjadi tanggung jawab negara, bukan investor. Negara harus memastikan setiap laki-laki memiliki kesempatan untuk mencari nafkah. Lapangan pekerjaan dibuka seluas-luasnya di berbagai sektor, modal usaha diberikan tanpa biaya, akses pemasaran dipermudah, serta persaingan usaha dijaga agar tetap sehat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, negara harus memiliki visi yang jelas, yaitu menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari sistem ekonomi, politik, hukum, pemerintahan, sosial, dan aspek lainnya. Langkah pertama, negara tidak bergantung pada investasi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Pembiayaan negara berasal dari Baitulmal yang dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Langkah kedua, negara akan memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan mengoptimalkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. Mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, hingga hasil akhirnya dilakukan secara mandiri. Dengan demikian, akan tumbuh banyak pabrik berskala kecil maupun besar, UMKM, dan berbagai sektor usaha lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Roda perekonomian pun berputar secara merata dan peluang terjadinya PHK dapat diminimalkan. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak bergantung pada impor. Adapun ekspor dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi secara memadai.
Langkah ketiga, negara mencegah praktik monopoli, oligopoli, persaingan monopolistik yang merugikan, serta berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, tercipta persaingan usaha yang sehat sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berusaha dan menikmati hasil usahanya tanpa takut dicurangi.
Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, kesejahteraan diyakini akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim. [Ni/AA]
Baca juga:
0 Comments: