Headlines
Loading...
Pelecehan Aktivis Flotilla, Bukti Kebiadaban Israel

Pelecehan Aktivis Flotilla, Bukti Kebiadaban Israel

Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom
(Aktivis Muslimah Aceh)

SSCQMedia.com—Kejahatan Israel kembali melewati batas kemanusiaan. Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 merilis pernyataan pada Jumat (22/05) mengenai perlakuan militer Israel terhadap para relawan. Mereka menyebutkan, “Setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ada yang ditembak dengan peluru karet dari jarak dekat. Puluhan orang mengalami patah tulang.”

Ini bukan perang. Ini adalah kebiadaban sistematis terhadap aktivis kemanusiaan yang hanya membawa makanan dan obat-obatan untuk Gaza yang sedang dilanda kelaparan.

Al Jazeera pada 22 Mei 2026 melaporkan bahwa para relawan perempuan menjadi korban utama. Mereka dilecehkan, ditelanjangi, dan dipermalukan. Kejahatan ini dinilai sangat serius karena militer entitas Yahudi tidak hanya membunuh warga Gaza, tetapi juga menginjak kehormatan siapa pun yang berupaya memberikan pertolongan.

Aktivis warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) juga mengungkap perlakuan kasar yang mereka alami selama ditahan militer Israel. iNews TV menayangkan laporan berjudul “Kesaksian WNI Aktivis Global Sumud Flotilla Dipukuli, Disetrum, dan Diteriaki Teroris oleh Tentara Israel”.

Usai dibebaskan, para relawan mengaku dipukuli, disetrum, hingga diteriaki sebagai teroris. Padahal, mereka merupakan pihak nonkombatan. Kompas.com pada 20 Mei 2026 juga mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri yang menyebutkan bahwa sembilan WNI ditangkap Israel. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kasus penculikan atau penyanderaan, melainkan penahanan sewenang-wenang terhadap peserta misi kemanusiaan.

BBC Indonesia pada 22 Mei 2026 melaporkan bahwa pemerintah Kanada telah menerima informasi yang merinci “perlakuan mengerikan” terhadap warganya. Sementara itu, pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi bahwa sejumlah warga mereka mengalami cedera. Ketika negara-negara Barat pun menyampaikan protes, tindakan tersebut dinilai semakin sulit untuk dibantah.

Pertama, kejahatan terhadap aktivis GSF 2.0 dipandang sebagai bagian dari dominasi kolonialisme Israel yang didukung Barat. Dominasi ini memunculkan arogansi untuk melakukan tindakan represif terhadap aktivis kemanusiaan. Israel merasa kebal karena mendapat perlindungan dari Amerika Serikat dan sekutunya. Siapa pun yang membela Palestina dianggap sebagai musuh.

Kedua, impunitas yang dimiliki Israel melahirkan kecenderungan untuk bertindak represif. Impunitas tersebut muncul karena sistem dan hukum internasional dinilai tidak netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan negara-negara besar. Akibatnya, terjadi ketimpangan kekuatan, lemahnya akuntabilitas internasional, serta perlindungan politik global terhadap Israel. Selama perlindungan geopolitik itu masih ada, pelanggaran terhadap aturan perang akan terus berulang. PBB pun dinilai hanya menjadi macan kertas.

Ketiga, hukum internasional dipandang lahir untuk mengokohkan dominasi Barat dan sekutu-sekutunya, termasuk Israel, serta berhadapan dengan kaum Muslim. Tindakan Israel terhadap para aktivis dianggap sebagai bukti bahwa pembelaan terhadap Palestina berusaha dibungkam agar Palestina tetap berada dalam penjajahan. Bantuan kemanusiaan saja dihalangi, apalagi bantuan militer.

Keempat, tindakan brutal militer Israel terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk terhadap sembilan WNI, menjadi tamparan keras bagi para penguasa negeri-negeri Muslim, terutama yang berada di sekitar Gaza. Mereka dinilai membiarkan penjajahan entitas Yahudi, genosida, dan kelaparan yang menimpa penduduk Gaza terus berlangsung hingga saat ini. Mesir menutup Rafah, Yordania menjaga perbatasan Israel, dan Arab Saudi dinilai sibuk dengan agenda normalisasi hubungan.

Padahal, Allah Swt. berfirman:

"Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang penduduknya zalim.'" (QS An-Nisa: 75).

Ayat ini dipahami sebagai kewajiban untuk membela kaum yang tertindas.

Ada empat solusi yang dianggap sangat jelas.

Pertama, negara Islam akan menegakkan hukum perang sehingga keselamatan warga sipil dan aktivis kemanusiaan nonkombatan tetap terjaga serta kehormatan mereka terlindungi. Islam mengharamkan pembunuhan terhadap perempuan, anak-anak, dan relawan kemanusiaan.

Kedua, entitas Yahudi (Israel) yang dinilai telah melakukan berbagai kejahatan dianggap layak dihukum dengan cara diperangi sekaligus memutus dukungan para sekutunya serta sistem internasional yang melindunginya. Menurut pandangan ini, kecaman semata tidak cukup.

Ketiga, akar persoalan Palestina dipandang sebagai masalah penjajahan. Karena itu, umat Islam dan para penguasa negeri-negeri Muslim dinilai perlu menyadari bahwa solusi hakiki dan syar’i adalah jihad dan khilafah. Jihad dipandang sebagai upaya untuk mengusir penjajah dan mengembalikan seluruh wilayah Palestina yang dirampas. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan bukan hanya bantuan kemanusiaan.

Keempat, khilafah dipandang sebagai kebutuhan mendesak bagi dunia sekaligus kewajiban syar’i untuk melindungi setiap jengkal tanah Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya, serta mengakhiri berbagai kerusakan peradaban yang dianggap lahir dari sistem kapitalisme.

Selama umat Islam tetap terkotak-kotak dalam negara-bangsa, pelecehan terhadap para aktivis dinilai akan terus terjadi. Menurut pandangan ini, hanya khilafah yang mampu mengirimkan tentara, bukan sekadar kapal bantuan. Sebab, kehormatan seorang Muslimah dianggap lebih berharga daripada seluruh dunia.

Wallahu a‘lam bishawab. [My/Des]

Baca juga:

0 Comments: