Headlines
Loading...
Negara Mundur dari Pendidikan, Mahasiswa Menanggung Beban

Negara Mundur dari Pendidikan, Mahasiswa Menanggung Beban

Oleh: Sahnita Ningsih
(Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)

SSCQMedia.Com—Dunia pendidikan saat ini menghadapi berbagai persoalan serius, terutama pada jenjang pendidikan tinggi. Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai 289 ribu orang. Angka ini meningkat 2,62 persen dibandingkan tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS), yakni sebesar 73,81 persen. Sementara itu, mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) mencapai 17,20 persen, perguruan tinggi agama 7,74 persen, dan sekolah kedinasan 1,25 persen. Fenomena ini terjadi hampir di seluruh bidang studi, mulai dari ekonomi, teknik, sosial, hingga pendidikan (detik.com, 25/5/2026).

Meningkatnya angka putus kuliah tidak dapat dilepaskan dari persoalan pembiayaan pendidikan. Besarnya subsidi yang diberikan negara sangat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Ketika subsidi berkurang, biaya kuliah cenderung meningkat. Kondisi ini semakin dirasakan oleh perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung pada mahasiswa. Akibatnya, banyak mahasiswa mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa menghentikan studinya.

Fenomena tingginya angka putus kuliah menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai penjamin hak pendidikan rakyat. Berkurangnya subsidi pendidikan menyebabkan beban biaya semakin banyak dialihkan kepada mahasiswa dan keluarganya. Akibatnya, akses terhadap pendidikan tinggi sangat bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing.

Kondisi ini merupakan konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berperan sebagai pengurus utama kebutuhan rakyat, melainkan lebih berfungsi sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar. Perguruan tinggi didorong untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri sehingga biaya pendidikan semakin dibebankan kepada masyarakat.

Kapitalisme juga memandang pendidikan sebagai investasi ekonomi yang harus memberikan keuntungan. Akibatnya, ilmu pengetahuan tidak lagi diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai layanan yang dapat diakses sesuai kemampuan finansial. Logika pasar pun berlaku. Siapa yang memiliki biaya akan lebih mudah memperoleh pendidikan berkualitas, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah harus berjuang lebih keras untuk mendapatkannya. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pendidikan tidak lagi menjadi sarana mobilitas sosial, tetapi justru memperlebar kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak setiap warga negara yang harus dapat diakses tanpa hambatan ekonomi.

Pendidikan dalam Islam tidak sekadar bertujuan mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk manusia yang memiliki syakhsiyah Islamiah (kepribadian Islam) sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun peradaban. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh rakyat.

Rasulullah ï·º bersabda,

"Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan kepada individu maupun mekanisme pasar.

Dalam sistem Islam, negara menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Negara juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menempuh pendidikan setinggi mungkin tanpa dibatasi kemampuan ekonomi. Dengan demikian, kasus mahasiswa putus kuliah akibat kendala biaya dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan syar'i, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai, jizyah, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.

Dalam sistem Islam, lembaga pendidikan swasta tetap dapat berdiri. Namun, negara tetap bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan dukungan pembiayaan negara, tidak akan terjadi kesenjangan akses maupun kualitas pendidikan hanya karena faktor ekonomi.

Tingginya angka mahasiswa putus kuliah akibat kendala biaya menunjukkan bahwa sistem kapitalisme gagal menjamin hak pendidikan rakyat secara merata. Selama pendidikan dipandang sebagai komoditas dan pembiayaannya dibebankan kepada individu, persoalan akses pendidikan akan terus berulang. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem Islam yang menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan tanggung jawab penuh negara. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, akan lahir generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, dan mampu menjadi penggerak kemajuan umat serta membangun peradaban yang mulia.

Wallahualam bissawab[An/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: