Headlines
Loading...
Sistem Sekuler, Pemicu Kaum Gay Makin Populer

Sistem Sekuler, Pemicu Kaum Gay Makin Populer

Oleh: Nining Yuningsih, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Sebuah video yang beredar luas di media sosial menggemparkan masyarakat, khususnya di Karawang yang dikenal sebagai Kota Santri. Peristiwa ini dinilai mencoreng citra daerah tersebut. Pasalnya, rekaman itu menunjukkan aksi sejumlah laki-laki yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Diduga telah terjadi pesta gay di sebuah tempat hiburan malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP dan Polres Karawang bergerak melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan lima remaja. Aparat juga masih memburu sejumlah terduga pelaku lainnya.

Kapolres Karawang menyampaikan, “Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang terekam dalam video. Mereka kemudian berhasil diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6) dini hari” (Radarkarawang.id, 10/06/2026).

Peristiwa ini juga mendapat respons dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, “Sudah ada bukti dan akan kami sampaikan. Jika masih terjadi hal seperti itu, saya tidak menutup kemungkinan izinnya akan dicabut. Namun, tentu ada tahapan berupa teguran pertama, teguran kedua, dan seterusnya” (Ayokarawang.com, 08/06/2026).


Aksi Kaum Gay dalam Sistem Sekuler

Maraknya aksi kaum gay saat ini bukanlah hal yang mengherankan. Pasalnya, kehidupan modern banyak dipengaruhi oleh sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, standar dalam menilai suatu perbuatan bukan lagi halal dan haram, melainkan untung dan rugi. Dengan dalih kebebasan individu, pelaku liwath semakin leluasa mengekspresikan perilaku mereka di ruang publik.

Selain itu, budaya hedonisme turut memperparah kondisi tersebut. Keberadaan tempat-tempat hiburan malam yang rawan menjadi sarana kemaksiatan kerap memperoleh izin operasional, sehingga keberadaannya dianggap sah secara hukum.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan gambaran kerusakan yang bersifat sistemis. Umat yang semakin jauh dari pemahaman agama, ditambah dengan absennya peran negara dalam mengurusi urusan masyarakat secara menyeluruh serta penerapan hukum yang tidak berlandaskan syariat Islam, menjadi faktor yang saling berkaitan dalam mendorong kerusakan moral di tengah masyarakat.

Dalam kondisi demikian, keberadaan tempat hiburan malam dan praktik liwath menjadi dua hal yang saling berkelindan dalam menciptakan kerusakan moral.


Kaum Liwath dalam Paradigma Islam

Dalam fikih Islam, liwath merujuk pada aktivitas seksual sesama laki-laki. Istilah ini dikenal sejak masa Nabi Luth a.s. yang diutus kepada kaum Sodom. Kaum tersebut dibinasakan oleh Allah Swt. karena melakukan perbuatan yang menyimpang dari fitrah manusia serta mengancam keberlangsungan keturunan. Oleh karena itu, perbuatan liwath dipandang sebagai dosa besar dalam Islam.

Allah Swt. berfirman:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya. Ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada laki-laki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’ … Maka Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS. Al-A’raf: 80–84)

Atas berbagai dampak kerusakan yang ditimbulkan, Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku liwath. Dalam pandangan fikih Islam, hukuman tersebut berfungsi sebagai pencegah sekaligus penjaga kemuliaan masyarakat.

Selain menetapkan sanksi yang tegas, negara yang menerapkan syariat Islam juga tidak akan memberikan ruang bagi sarana yang berpotensi menjadi tempat kemaksiatan. Tempat hiburan malam yang membuka peluang terjadinya pelanggaran syariat tidak akan memperoleh izin pendirian maupun operasional.

Di sisi lain, negara dalam Islam juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat melalui pembinaan pemahaman Islam yang benar, penyaringan media yang mempromosikan perilaku menyimpang, serta penerapan amar makruf nahi mungkar sebagai upaya preventif dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan, termasuk liwath.

Wallahualam bissawab. [US/HEM]

Baca juga:

0 Comments: