Memperbaiki Ekonomi Global dengan Syariat Islam
Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Ketidaklayakan penerapan sistem kapitalisme dalam berbagai ranah kehidupan semakin terkuak. Sekalipun dicetuskan oleh kalangan cendekiawan Eropa, kerusakan sistem tersebut kian nyata dan sulit dibantah. Berbagai teori yang diagungkan dalam sistem ini terbukti menyulitkan kehidupan umat manusia sejak awal penerapannya.
Pada awal kemunculannya pada abad ke-16 M, sistem kapitalisme dianggap mampu membebaskan masyarakat dari penindasan para raja dan bangsawan dalam sistem feodalisme. Namun, pada kenyataannya, keserakahan kaum elite yang menguasai berbagai aspek kehidupan tidak benar-benar hilang. Bahkan, kalangan pemilik modal justru turut mengambil peran dalam kekuasaan tanpa memedulikan nasib rakyat kecil.
Hal tersebut terjadi karena kapitalisme berlandaskan kebebasan kepemilikan individu. Seseorang dapat memiliki berbagai aset selama memiliki modal untuk mengelolanya, termasuk sumber daya alam yang sejatinya menjadi hak bersama. Dengan demikian, ia dianggap berhak memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dari aset tersebut. Bukankah hal itu merupakan bentuk keserakahan?
Lebih jauh, tokoh kapitalisme Adam Smith pernah menyatakan bahwa "jalan utama menuju kemakmuran adalah membiarkan setiap individu mengejar kepentingannya tanpa campur tangan negara". Pandangan ini mendorong perilaku kapitalistik yang memberi ruang luas bagi pemilik modal untuk menguasai kekayaan. Tidak hanya lahan dan sumber daya alam, tetapi juga kebijakan serta regulasi yang mengatur pengelolaannya.
Buktinya, ketika Revolusi Industri berlangsung, sistem kapitalisme mendorong para pengusaha untuk menekan biaya produksi serendah mungkin demi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya, kaum buruh dipaksa bekerja keras dengan upah yang minim.
Tidak mengherankan jika sejak dahulu hingga sekarang kaum buruh terus menuntut keadilan. Namun, negara yang berada dalam pengaruh pemilik modal sering kali tidak menunjukkan keberpihakan yang memadai kepada mereka.
Pada era globalisasi saat ini, kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) diklaim mampu meringankan pekerjaan manusia. Akan tetapi, kondisi tersebut justru dijadikan alasan untuk menekan upah buruh. Bahkan, penggantian tenaga kerja manusia dengan teknologi AI dianggap lebih menguntungkan. Akibatnya, persoalan pengangguran semakin sulit diatasi.
Terkait kondisi tersebut, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Georgieva, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi global perlu segera diperbaiki. Dampak negatif sistem yang ada dinilai tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memengaruhi hubungan sosial masyarakat dunia yang terus berubah. (Investor.id, 8 Juni 2026).
Selain itu, mekanisme pasar bebas ala kapitalisme yang mengandung unsur saham dan riba juga dinilai berbahaya. Riba merupakan praktik utang-piutang yang dianggap tidak adil. Pihak yang meminjam dana dibebani tambahan pembayaran ketika mengalami keterlambatan atau kesulitan melunasi utangnya. Sebaliknya, pemberi pinjaman memperoleh keuntungan sejak awal transaksi.
Adapun saham dalam sistem ekonomi kapitalisme merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang nilainya tidak semata-mata ditentukan oleh modal riil, melainkan juga oleh nilai aset, laba, serta kredibilitas perusahaan yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Ketika suatu perusahaan memperoleh keuntungan besar, reputasinya meningkat. Akibatnya, nilai saham yang beredar di pasar juga naik. Banyak orang kemudian membeli saham tersebut dengan harga tinggi tanpa mempertimbangkan nilai riil aset perusahaan. Dalam pandangan penulis, kondisi ini menunjukkan bahwa harga saham sering kali lebih dipengaruhi persepsi pasar dibandingkan nilai sebenarnya.
Teori kapitalisme lainnya tampak pada penggunaan uang kertas sebagai alat tukar yang tidak memiliki nilai intrinsik setara dengan nilai nominalnya. Selembar kertas dapat memiliki nilai tinggi karena adanya legitimasi negara. Selanjutnya, berbagai barang dan jasa yang bernilai dipertukarkan menggunakan uang tersebut. Dari sudut pandang penulis, kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ekonomi.
Penggunaan dolar Amerika Serikat sebagai acuan utama nilai tukar global juga dipandang sebagai bentuk tekanan ekonomi. Sebab, banyak negara harus menukarkan mata uangnya ke dolar terlebih dahulu untuk melakukan transaksi internasional. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi nilai mata uang domestik.
Oleh karena itu, apabila ingin melakukan perbaikan ekonomi global, sistem ekonomi Islam dipandang lebih tepat dijadikan dasar perubahan.
Dalam persoalan kepemilikan, Islam menetapkan tiga jenis kepemilikan yang berbeda.
Pertama, kepemilikan individu yang berlaku untuk objek tertentu sesuai ketentuan syariat. Contohnya rumah atau lahan yang diperoleh melalui cara-cara yang dibenarkan syariat. Pemilik berhak mengelolanya selama tidak melanggar aturan Islam.
Kedua, kepemilikan umum yang mencakup berbagai sumber daya yang manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat luas. Misalnya, kawasan hutan yang berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan. Pengelolaannya diserahkan kepada negara sebagai pelayan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, "Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka." (HR Ibnu Majah).
Ketiga, kepemilikan negara yang mencakup aset tertentu untuk kepentingan tertentu. Misalnya, tanah negara yang diberikan kepada pihak tertentu guna mendukung sektor strategis, tetapi tetap berada dalam pengawasan negara.
Selain itu, mekanisme pasar dalam Islam juga memiliki aturan yang berbeda. Islam melarang riba dan mendorong transaksi yang adil. Kebutuhan modal dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sesuai syariat tanpa bunga.
Dalam urusan perdagangan, negara juga berperan mengawasi aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai syariat. Para pelaku usaha didorong memahami konsep syirkah sebagai bentuk kerja sama yang jelas dan adil.
Di sisi lain, Islam menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang. Kedua logam tersebut dinilai memiliki keseimbangan antara nilai intrinsik dan nilai nominalnya. Rasulullah saw. bersabda, "Jual-belilah kalian emas dengan perak dan perak dengan emas sesuka kalian." (HR al-Bukhari).
Apabila uang kertas tetap digunakan, nilainya harus ditopang oleh cadangan emas dan perak yang memadai. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dapat lebih terjaga dan risiko inflasi dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, perubahan ekonomi dunia diyakini dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam. Dalam pandangan penulis, sistem tersebut menawarkan konsep ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Wallahualam bissawab. [ry/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: