Oleh: Dea Ariska
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Tantangan mengasuh anak pada era digital dirasakan semakin berat dan kompleks oleh para orang tua, terutama dalam melindungi anak dari berbagai bahaya yang mengintai di sekitar mereka. Kekhawatiran ini merupakan respons yang realistis terhadap fakta di lapangan bahwa berbagai hal buruk dapat terjadi di luar perkiraan, tanpa mengenal ruang dan waktu.
Kenyataan tersebut mengikis rasa aman masyarakat karena lingkungan yang seharusnya menjamin tumbuh kembang anak kini tidak lagi dapat diandalkan sepenuhnya. Institusi pendidikan, lingkungan pergaulan, bahkan rumah yang semestinya menjadi benteng pertahanan terakhir, kini kerap menjadi tempat terjadinya kriminalitas dan eksploitasi terhadap anak.
Kekhawatiran tersebut didukung oleh data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari–April 2026 yang mencatat 426 kasus pengaduan resmi. Angka pelanggaran hak anak ini berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, didominasi oleh kasus pengasuhan yang tidak layak, kekerasan fisik maupun psikis, kejahatan seksual, hingga paparan konten digital yang berbahaya.
Kerapuhan tersebut dipicu oleh tekanan sosial dan ekonomi yang memaksa banyak ibu bekerja di luar rumah demi menjaga stabilitas finansial keluarga. Akibatnya, waktu pengasuhan langsung berkurang dan risiko kekerasan terhadap anak saat dititipkan kepada pihak lain menjadi lebih besar. Tragisnya, ancaman kekerasan tersebut juga kerap datang dari lingkungan terdekat, termasuk orang tua kandung yang mengalami tekanan psikologis akibat beratnya beban hidup.
Meskipun lingkungan fisik dinilai aman, ancaman digital berupa pornografi dan judi daring tetap dapat menyusup ke dalam rumah melalui telepon pintar dan merusak mental anak. Fenomena kerusakan moral ini dipandang sebagai konsekuensi dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem tersebut, standar kebahagiaan bergeser pada materi dan kepuasan fisik semata. Akibatnya, anak-anak tidak lagi dijaga sebagai amanah, melainkan dieksploitasi dan dijadikan sasaran pasar gelap industri digital.
Di sisi lain, tekanan ekonomi yang menghimpit keluarga menengah ke bawah membuat fungsi psikologis rumah tangga menjadi terganggu. Kemiskinan dan kesenjangan sosial memicu peningkatan stres yang berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan anak-anak sebagai pihak yang paling terdampak.
Dalam beberapa kasus ekstrem, tekanan akibat kemiskinan bahkan dapat mendorong anak untuk mengakhiri hidupnya hanya karena persoalan yang tampak sepele. Berkaca pada berbagai kasus yang pernah terjadi, terdapat anak usia sekolah dasar (SD) yang mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis untuk kebutuhan sekolah.
Rentetan fenomena kelam ini dinilai menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme global dalam melindungi hak-hak dasar anak. Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan pemerintah yang lebih bersifat reaktif daripada menyelesaikan akar persoalan, termasuk dalam membenahi ekosistem digital secara menyeluruh.
Dampak kegagalan sistemik ini menyisakan trauma psikologis yang mendalam hingga anak beranjak dewasa. Situasi tersebut semakin memburuk akibat penegakan hukum yang lemah dan sanksi yang tidak memberikan efek jera, sehingga siklus kejahatan terhadap anak terus berulang.
Penerapan sistem Islam secara menyeluruh diyakini mampu mengubah kondisi ini karena menempatkan akidah sebagai benteng pertahanan utama serta memosisikan anak sebagai amanah yang wajib dijaga dan dididik. Melalui sistem ekonomi Islam yang berkeadilan, pemenuhan kebutuhan pokok setiap rakyat dijamin secara merata sehingga kesulitan finansial tidak lagi menjadi pemicu stres sosial maupun tindak kekerasan dalam keluarga.
Sebagai pelayan dan pelindung rakyat, pemimpin negara akan menyelesaikan persoalan dari akarnya melalui sistem pendidikan berbasis syariat yang bertujuan mencetak individu berkarakter mulia. Negara juga memegang kendali terhadap media massa dan arus informasi digital guna mencegah penyebaran konten yang merusak. Di saat yang sama, negara menegakkan sanksi hukum yang tegas, bersifat preventif sekaligus kuratif, untuk memberikan efek jera serta memutus mata rantai kejahatan terhadap anak. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: