Headlines
Loading...
Mahalnya Pendidikan, Ancaman bagi Generasi Masa Depan

Mahalnya Pendidikan, Ancaman bagi Generasi Masa Depan

Oleh: Hana Salsabila A.R.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan bahwa angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289 ribu mahasiswa. Dibandingkan tahun 2024, jumlah tersebut meningkat sebesar 2,62 persen (Detik.com, 25/05/2026).

Data ini menunjukkan bahwa krisis pendidikan di negeri ini semakin nyata. Angka ratusan ribu mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tentu bukan jumlah yang kecil. Lebih memprihatinkan lagi, banyak mahasiswa yang putus kuliah bukan karena keinginan pribadi, melainkan akibat berbagai persoalan yang bersifat sistematis.

Salah satu faktor yang kerap disorot adalah berkurangnya dukungan pembiayaan pendidikan dan minimnya subsidi negara. Kondisi ini membuat banyak perguruan tinggi masih bergantung pada pembayaran uang kuliah mahasiswa untuk menjaga keberlangsungan operasionalnya. Akibatnya, biaya pendidikan tinggi terus meningkat. Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau yang bergantung pada bantuan pendidikan, kondisi tersebut menjadi beban yang sulit ditanggung sehingga sebagian terpaksa menghentikan studi mereka.

Ironisnya, persoalan pendidikan tidak hanya terjadi di tingkat perguruan tinggi. Berbagai kendala serupa juga dialami peserta didik pada jenjang pendidikan lainnya. Dari tahun ke tahun, angka putus sekolah maupun putus kuliah masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas. Di saat yang sama, biaya pendidikan terus meningkat sehingga semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat.

Padahal, hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara bagi seluruh rakyatnya.

Namun, muncul pertanyaan: sejauh mana amanat tersebut telah terwujud? Di tengah sistem yang berorientasi pada mekanisme pasar, pendidikan sering kali dipandang tidak hanya sebagai layanan publik, tetapi juga sebagai sektor yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, biaya pendidikan cenderung meningkat dan akses terhadap pendidikan berkualitas menjadi tidak merata. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pendidikan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemimpin berkewajiban mengurus urusan umat, termasuk memastikan terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Pendidikan bahkan menempati posisi penting karena menjadi sarana utama dalam membangun kualitas individu dan peradaban.

Rasulullah saw. bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya ilmu dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu, negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh akses pendidikan yang layak.

Dalam sistem Islam, pendidikan tidak diposisikan sebagai komoditas bisnis. Negara bertanggung jawab menyediakan sarana pendidikan yang memadai bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi. Setiap lembaga pendidikan mendapatkan perhatian dan dukungan yang setara sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga secara merata.

Selain itu, negara memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengembangkan potensi dan keahliannya sesuai bidang yang diminati. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk generasi yang berilmu, berkepribadian mulia, dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat.

Krisis pendidikan yang terjadi saat ini perlu menjadi perhatian serius. Jika tidak segera diatasi, kondisi tersebut berpotensi menghambat lahirnya generasi yang berkualitas dan pada akhirnya memengaruhi kemajuan bangsa. Karena itu, diperlukan sistem yang mampu menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. Dengan demikian, diharapkan lahir generasi yang cerdas, berakhlak, bertakwa, serta mampu menjadi pilar peradaban yang kuat di masa depan.

Wallahualam bissawab. [ri/HEM]

Baca juga:

0 Comments: