Melemahnya Rupiah, Bukan Sekadar Konflik AS-Iran
Oleh: Nurul Ummu Khalid
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Situasi perlindungan anak di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada awal 2026 menjadi bukti bahwa negeri ini sedang menghadapi darurat perlindungan anak. Selama periode Januari–April 2026, laporan pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 426 kasus. Pengaduan tersebut didominasi oleh kota-kota besar. Jakarta menempati posisi tertinggi dengan 113 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus (Kompasnews.com, 18/05/2026).
Di tengah berbagai slogan tentang Generasi Emas 2045, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Tahun 2026 bahkan belum berjalan setengahnya, tetapi kasus kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual, perundungan, hingga ancaman digital terhadap anak terus bermunculan. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menghadapi krisis perlindungan anak yang nyata. Persoalan ini bukan sekadar masalah sosial biasa, melainkan menyangkut masa depan generasi dan arah peradaban bangsa.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelanggaran justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan bagi anak, seperti keluarga, sekolah, lembaga pengasuhan, dan lingkungan pendidikan. KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak lagi terbatas pada ruang publik, tetapi juga terjadi di lingkungan terdekat mereka.
Kasus kekerasan seksual, misalnya, masih menjadi ancaman serius. Pada Mei 2026, KPAI kembali menyoroti dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah lembaga pengasuhan dan pendidikan berbasis keagamaan. Berulangnya kasus serupa menunjukkan lemahnya pengawasan sekaligus masih kuatnya relasi kuasa yang membuat anak berada pada posisi rentan dan sulit melindungi dirinya sendiri.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang semakin kompleks. Anak-anak kini berhadapan dengan berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten pornografi, kekerasan, eksploitasi, hingga berbagai bentuk penyimpangan yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral mereka.
Pertanyaannya, apakah tingginya angka kekerasan terhadap anak hanya disebabkan oleh perilaku oknum tertentu? Ataukah terdapat persoalan yang lebih mendasar yang selama ini luput dari perhatian?
Selama ini, publik sering diarahkan untuk melihat setiap kasus kekerasan terhadap anak sebagai persoalan individu. Pelaku dianggap semata-mata sebagai orang yang tidak bermoral, keluarga dinilai gagal mendidik, atau sekolah dianggap lalai dalam melakukan pengawasan. Padahal, jika kasus yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan individu semata. Ada faktor sistemik yang turut membentuk dan memelihara kondisi tersebut.
Menurut perspektif Islam, sistem sekuler kapitalistik yang diterapkan saat ini telah memisahkan agama dari kehidupan publik. Akibatnya, standar baik dan buruk semakin ditentukan oleh kepentingan materi serta kebebasan individu, bukan oleh aturan Allah Swt. Ketika kebebasan dijadikan nilai utama, lahirlah berbagai bentuk permisivisme yang membuka jalan bagi normalisasi kekerasan, pornografi, eksploitasi tubuh, dan berbagai penyimpangan lainnya yang pada akhirnya mengancam keselamatan anak-anak.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme menciptakan tekanan hidup yang berat bagi banyak keluarga. Kebutuhan hidup yang terus meningkat memaksa orang tua bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Akibatnya, waktu untuk mendidik, mendampingi, dan mengawasi anak menjadi semakin terbatas. Tidak sedikit anak yang tumbuh tanpa pengawasan yang memadai, sementara negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat.
Kondisi tersebut diperparah oleh derasnya arus media dan teknologi digital yang nyaris tanpa kendali. Anak-anak dapat dengan mudah mengakses konten pornografi, perjudian daring, kekerasan, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. Sementara itu, negara dinilai lebih fokus mendorong pertumbuhan ekonomi digital daripada memastikan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Padahal, dalam Islam, perlindungan anak bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban syar'i yang harus dijalankan oleh negara. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjaga keamanan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan generasi. Negara tidak boleh menyerahkan urusan perlindungan anak sepenuhnya kepada keluarga atau mekanisme pasar, terlebih ketika keluarga sendiri sedang menghadapi tekanan ekonomi yang berat.
Dalam sistem Islam, perlindungan anak dibangun secara menyeluruh. Akidah Islam dijadikan fondasi pendidikan sehingga membentuk individu yang bertakwa dan bertanggung jawab. Negara memastikan media dan informasi terbebas dari konten yang merusak moral. Sistem ekonomi dirancang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat sehingga orang tua dapat menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal.
Selain itu, hukum ditegakkan secara tegas dengan fungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Penerapan sanksi yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mencegah terulangnya kejahatan terhadap anak.
Karena itu, darurat perlindungan anak yang terjadi saat ini dipandang sebagai cerminan kegagalan sistem sekuler kapitalistik dalam menjaga generasi. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, kasus demi kasus hanya akan terus berganti pelaku dan korban.
Anak-anak adalah amanah dari Allah Swt. sekaligus aset berharga bagi peradaban umat. Mereka tidak cukup dilindungi melalui slogan, kampanye, atau peringatan tahunan semata. Mereka membutuhkan sistem kehidupan yang menjadikan penjagaan akidah, moral, keamanan, dan kesejahteraan sebagai prioritas utama.
Sudah saatnya persoalan perlindungan anak tidak hanya dilihat sebagai masalah sosial, tetapi juga sebagai persoalan mendasar yang berkaitan dengan arah sistem kehidupan yang diterapkan. Sebab, kualitas generasi yang lahir hari ini sangat ditentukan oleh sistem yang menaungi mereka. Ketika sistem gagal menjaga generasi, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan anak-anak, melainkan juga masa depan bangsa dan peradaban itu sendiri.
Wallahualam bissawab. [An/Des]
Baca juga:
0 Comments: