Headlines
Loading...
Ketika Kesehatan Menjadi Komoditas, Bukan Pelayanan

Ketika Kesehatan Menjadi Komoditas, Bukan Pelayanan

Oleh: Novi Kristiawati
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati. Di tengah klaim surplus jumlah dokter spesialis kandungan (obgyn) secara nasional, Indonesia justru masih menyandang salah satu angka kematian ibu (AKI) tertinggi di Asia Tenggara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) menunjukkan bahwa kondisi kesehatan reproduksi di Indonesia masih memerlukan perhatian serius. Sejumlah media juga menyoroti posisi Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain di kawasan.

Kondisi tersebut semakin memprihatinkan jika menengok wilayah Indonesia bagian timur. Berbagai laporan menunjukkan bahwa angka kematian ibu di sejumlah daerah, termasuk Papua, masih tergolong tinggi. Di sisi lain, distribusi tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis kandungan, masih sangat timpang. Sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar yang memiliki fasilitas kesehatan lebih lengkap serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

Sebaliknya, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih mengalami kekurangan tenaga medis yang serius. Keterbatasan fasilitas kesehatan, akses transportasi yang sulit, minimnya alat medis, hingga kurangnya dukungan bagi tenaga kesehatan menjadi tantangan yang belum terselesaikan. Upaya pemerataan melalui berbagai program penugasan dokter spesialis pun belum sepenuhnya berhasil karena terbentur berbagai kendala, termasuk persoalan fasilitas pendukung yang belum memadai.

Melihat berbagai persoalan tersebut, tingginya angka kematian ibu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai masalah teknis medis atau kurangnya jumlah dokter spesialis. Persoalan ini sesungguhnya bersifat sistemik.

Dalam pandangan penulis, sistem kapitalisme telah menggeser fungsi kesehatan dari pelayanan publik menjadi komoditas yang bernilai ekonomi. Akibatnya, distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas medis cenderung mengikuti mekanisme pasar. Daerah yang memiliki daya beli tinggi akan lebih mudah menarik tenaga medis dan investasi kesehatan, sedangkan wilayah miskin dan terpencil sering kali tertinggal dalam akses pelayanan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah tenaga kesehatan saja tidak cukup apabila tidak disertai pemerataan distribusi dan pembangunan infrastruktur yang memadai. Di sisi lain, negara dinilai semakin terbatas perannya dalam menyediakan layanan kesehatan secara langsung. Akibatnya, kesenjangan pelayanan kesehatan antardaerah masih terus terjadi.

Ketika fasilitas dasar seperti rumah sakit, jalan, listrik, dan transportasi belum tersedia secara memadai di daerah terpencil, mempertahankan tenaga medis untuk bertugas dalam jangka panjang tentu bukan perkara mudah. Oleh karena itu, persoalan kesehatan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah lulusan dokter atau menerbitkan kebijakan penugasan semata.

Islam memandang perlindungan jiwa sebagai perkara yang sangat penting. Keselamatan seorang ibu, terutama saat menjalani proses kehamilan dan persalinan, merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijaga oleh negara. Karena itu, Islam menawarkan solusi yang bersifat menyeluruh melalui beberapa pilar utama.

Pertama, perubahan paradigma dalam pelayanan kesehatan. Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya sebagai sarana mencari keuntungan.

Kedua, pemerataan tenaga medis dan infrastruktur kesehatan. Negara bertanggung jawab memetakan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah dan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan tersebut. Penugasan tenaga medis dilakukan dengan dukungan fasilitas, kesejahteraan, dan sarana kerja yang memadai sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal hingga ke daerah terpencil.

Selain itu, negara juga berkewajiban membangun rumah sakit, puskesmas, akses jalan, jembatan, dan sarana transportasi yang mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hambatan geografis yang selama ini menjadi penyebab keterlambatan penanganan pasien dapat diminimalkan.

Ketiga, sistem pendanaan yang kuat dan mandiri. Dalam konsep Islam, pembiayaan pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara yang dikelola melalui Baitulmal. Dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, membiayai tenaga medis, mendukung riset kesehatan, serta menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut pandangan Islam, sumber pembiayaan tersebut berasal dari pengelolaan harta milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme ini, pelayanan kesehatan dapat diberikan secara luas dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, tingginya angka kematian ibu tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah kuota pendidikan dokter atau menjalankan program-program yang bersifat parsial. Persoalan ini memerlukan perubahan mendasar dalam tata kelola pelayanan kesehatan agar seluruh masyarakat memperoleh akses yang setara terhadap layanan yang berkualitas.

Dalam pandangan penulis, penerapan syariat Islam secara kaffah diyakini mampu menghadirkan sistem kesehatan yang menempatkan negara sebagai pelayan rakyat. Dengan demikian, keselamatan ibu, kualitas kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi dapat terjaga dengan lebih baik.

Wallahualam bissawab. [ri/HEM]

Baca juga:

0 Comments: