Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
SSCQMedia.Com— Rencana menjadikan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati sebagai pusat pemeliharaan dan perbaikan pesawat angkut militer C-130 Hercules milik Amerika Serikat memunculkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai kerja sama tersebut dapat mendorong aktivitas ekonomi dan membuka peluang usaha di sekitar kawasan bandara. Rencana ini merupakan tindak lanjut komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat di bidang pertahanan (Kompas.com, 26 Mei 2026).
Meski demikian, persoalan Kertajati tidak dapat dilihat hanya dari sisi ekonomi. Bandara tersebut berkaitan dengan sektor strategis yang menyentuh kepentingan pertahanan dan hubungan antarnegara. Karena itu, pembahasannya harus mencakup aspek yang lebih luas, terutama terkait kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Suatu negara memang membutuhkan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Namun, ketika kerja sama menyangkut aset strategis, pertimbangannya tidak boleh berhenti pada investasi, lapangan pekerjaan, atau perputaran ekonomi. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingannya sendiri dan tidak membuka celah bagi pengaruh yang dapat mengurangi kemandirian di masa depan.
Keuntungan ekonomi bisa dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dampak strategis sering kali baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan sektor penting harus dipikirkan secara matang dan tidak hanya didasarkan pada manfaat yang tampak hari ini.
Menjaga Kemandirian Negara
Dalam hubungan internasional, setiap negara bergerak berdasarkan kepentingannya masing-masing. Tidak ada negara yang menjalankan kebijakan luar negeri tanpa tujuan. Karena itu, setiap kerja sama harus dipahami secara utuh, bukan hanya dari manfaat yang terlihat di permukaan.
Sejarah memberikan banyak pelajaran mengenai hal tersebut. Setelah Perang Dunia II berakhir, Amerika Serikat meluncurkan Marshall Plan untuk membantu pemulihan ekonomi negara-negara Eropa Barat, seperti Inggris, Prancis, Italia, Belanda, dan Jerman Barat. Bantuan tersebut memang mempercepat pemulihan ekonomi negara-negara itu. Namun, pada saat yang sama, program tersebut juga memperkuat pengaruh politik Amerika Serikat di kawasan Eropa Barat selama masa Perang Dingin.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional sering kali membawa kepentingan yang lebih luas daripada sekadar urusan ekonomi. Pelajaran dari sejarah tersebut menunjukkan bahwa suatu kerja sama harus dinilai secara menyeluruh. Di balik manfaat ekonomi yang tampak, bisa terdapat dimensi politik, keamanan, dan pengaruh strategis yang tidak boleh diabaikan.
Dalam konteks Kertajati, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kerja sama tersebut memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat atau justru menciptakan ketergantungan baru terhadap pihak asing.
Ketergantungan tidak selalu hadir dalam bentuk penjajahan yang terlihat secara langsung. Dalam banyak kasus, ketergantungan tumbuh perlahan melalui teknologi, sistem operasional, pembiayaan, maupun kebutuhan teknis yang terus bergantung pada pihak luar. Ketika hal itu terjadi, kemampuan negara untuk mengambil keputusan secara mandiri akan semakin berkurang.
Jika suatu negara tidak lagi bebas menentukan kebijakannya sendiri, maka kedaulatannya mulai terkikis. Negara mungkin masih berdiri secara formal, tetapi ruang geraknya semakin sempit karena harus mempertimbangkan kepentingan pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap sektor-sektor penting di dalam negeri.
Setiap kebijakan yang menyangkut aset strategis harus dikaji secara menyeluruh. Negara tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga wajib menjaga keamanan, kemandirian, dan kedaulatan bangsa dalam jangka panjang.
Syariah Menjaga Kedaulatan
Islam memiliki cara pandang yang berbeda dalam menyikapi persoalan semacam ini. Syariah tidak menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam menentukan kebijakan negara. Yang menjadi pertimbangan pokok adalah kemaslahatan umat, keamanan negara, dan terjaganya kedaulatan kaum muslim.
Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus ditimbang berdasarkan manfaat dan mudaratnya bagi umat secara keseluruhan. Sektor yang berkaitan dengan kepentingan publik, keamanan, dan pertahanan harus tetap berada di bawah kendali penuh negara agar tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Islam juga memiliki aturan yang jelas mengenai hubungan antarnegara. Dalam sistem Khilafah, politik luar negeri dibangun di atas akidah Islam dan dijalankan berdasarkan hukum syariah. Tujuannya bukan mengejar keuntungan ekonomi atau memperluas pengaruh politik, melainkan membawa risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Politik luar negeri Khilafah berlandaskan dakwah dan jihad. Dakwah dilakukan dengan menyampaikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup yang berasal dari Allah Swt. kepada seluruh manusia. Adapun jihad menjadi sarana negara untuk menghilangkan berbagai hambatan yang menghalangi sampainya dakwah Islam. Tujuannya bukan untuk menjajah bangsa lain, menguasai kekayaan mereka, atau mencari keuntungan materi, melainkan agar manusia mengenal dan menerapkan aturan Allah yang menghadirkan keadilan.
Prinsip ini sangat berbeda dengan sistem kapitalisme yang mendominasi hubungan internasional saat ini. Dalam sistem tersebut, hubungan antarnegara sering kali didorong oleh kepentingan ekonomi, persaingan geopolitik, perebutan sumber daya alam, dan perluasan pengaruh politik. Akibatnya, negara yang lemah kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan negara-negara besar.
Sebaliknya, Khilafah menjadikan penerapan syariah dan penjagaan kepentingan umat sebagai dasar seluruh kebijakannya. Negara tidak tunduk pada kepentingan korporasi, oligarki, maupun tekanan negara asing. Semua kebijakan diarahkan untuk menjaga kemuliaan Islam, melindungi umat, dan mempertahankan kedaulatan mereka.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai Kertajati tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan untung atau rugi secara ekonomi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut memperkuat kemandirian bangsa atau justru membuka ruang bagi ketergantungan terhadap kekuatan asing.
Syariah Islam telah memberikan standar yang jelas dalam mengatur hubungan antarnegara. Dengan penerapan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah, hubungan luar negeri menjadi sarana dakwah dan jihad, penjaga kedaulatan umat, pelindung kehormatan kaum muslim, serta jalan untuk menghadirkan keadilan Islam bagi seluruh manusia.
Wallahu a'lam bish shawab. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: