Ekonomi Syariah: Antara Peluang dan Arah Kebijakan
Oleh. Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Penetapan Jawa Barat sebagai tuan rumah Indonesia Ekonomi Syariah Forum Expo 2026, lahir dari arahan Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemerintah mendorong langkah ini untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Kebijakan ini juga bertujuan memperluas kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
Jawa Barat dipilih karena memiliki potensi besar. Daerah ini memiliki banyak lembaga pendidikan, pelaku usaha halal, serta jaringan pondok pesantren yang luas. Pemerintah daerah juga menunjukkan dukungan kuat terhadap penguatan industri halal dan pemberdayaan ekonomi umat. (Jabarprov.go.id, 10/06/2026)
Kebijakan ini merupakan peluang sekaligus ujian. Di satu sisi, forum ini membuka ruang penguatan ekonomi berbasis nilai. Di sisi lain, kebijakan ini berisiko berhenti pada seremoni jika tidak menyentuh akar persoalan. Ekonomi syariah bukan sekadar label halal, tetapi sistem yang harus menghadirkan keadilan distribusi dan kesejahteraan nyata. Arah kebijakan harus melampaui industri, menuju sistem yang memihak umat secara utuh.
Kemudian, kita perlu membaca realitas dengan jujur. Besarnya potensi Jawa Barat sering kali justru mengundang pendekatan yang berorientasi pasar semata. Sumber daya alam dimanfaatkan untuk produksi. Sumber daya manusia dilibatkan sebagai tenaga kerja. Namun nilai tambah terbesar tidak selalu kembali kepada masyarakat.
Dalam kondisi ini, umat berisiko bergeser dari subjek menjadi objek. Mereka menjadi pasar yang menyerap produk, bukan pelaku utama yang menguasai rantai nilai.
Lebih jauh, narasi ekonomi syariah kerap dikemas dalam bentuk industri halal yang tumbuh cepat. Namun pertumbuhan ini tidak selalu sejalan dengan kemandirian umat. Produk berlabel halal bisa saja diproduksi oleh korporasi besar dengan struktur kepemilikan yang tidak berpihak pada masyarakat luas. Akibatnya, umat hanya menikmati sisi konsumsi. Sementara kendali produksi dan distribusi tetap berada pada segelintir pihak. Di titik ini, forum besar seperti expo berisiko menjadi panggung promosi, bukan ruang transformasi.
*Solusi Islam*
Sebaliknya, Islam menawarkan paradigma yang lebih mendasar. Islam memandang ekonomi sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam mengurus umat. Rasulullah saw. menegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Prinsip ini menempatkan negara sebagai pengurus, bukan sekadar regulator pasar.
Al-Qur’an juga menegaskan dalam Surah Al-Hasyr ayat 7, bahwa harta tidak boleh beredar di kalangan orang kaya saja. Ayat ini memberikan arah yang jelas. Kebijakan ekonomi harus memastikan distribusi yang adil. Negara harus mengelola sumber daya strategis untuk kemaslahatan bersama.
Rasulullah saw. mencontohkan hal ini ketika beliau mengelola pasar Madinah tanpa praktik monopoli dan penindasan. Para khalifah setelah beliau juga menjaga prinsip ini. Umar bin Khattab ra. bahkan turun langsung memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
*Khatimah*
Solusi yang relevan hari ini menuntut keberanian mengubah orientasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa forum ekonomi syariah tidak berhenti pada promosi industri. Kebijakan harus mendorong kepemilikan umat atas sektor strategis.
Negara perlu hadir dalam pengelolaan sumber daya penting. Pendidikan pesantren dan institusi lokal harus diperkuat sebagai pusat kemandirian ekonomi. Kemudian, distribusi kekayaan harus dijaga melalui mekanisme yang adil.
Dengan langkah ini, ekonomi syariah tidak lagi sekadar label. Ia menjadi sistem yang hidup. Ia menghadirkan keadilan. Ia mengangkat martabat umat. Dan pada akhirnya, ia menjadikan forum seperti ini bukan hanya peristiwa, tetapi titik balik arah kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan bersama. [US/HEM]
Baca juga:
0 Comments: