Headlines
Loading...
Darurat Perlindungan Anak di Indonesia, Islam Solusinya

Darurat Perlindungan Anak di Indonesia, Islam Solusinya

Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Pada masa sekarang ini, hampir tidak terdapat ruang aman bagi seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Banyak kasus kekerasan terhadap anak terjadi dengan berbagai bentuk. Anak-anak harus selalu waspada, baik di luar rumah, di dalam rumah, maupun di ranah daring (detikcom, 05/06/2025).

Laporan pengaduan yang masuk ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) selama empat bulan terakhir mencapai 426 kasus. Dari ratusan laporan tersebut, kasus yang paling banyak terjadi adalah pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh keluarga terdekat dan terjadi di lingkungan rumah.

Tidak hanya kekerasan, problematika anak juga mencakup maraknya judi online. Judi online dikemas dalam bentuk permainan digital berbasis animasi sehingga menarik perhatian anak-anak. Bahkan, anak usia sekolah dasar pun sudah banyak yang terjerat kasus tersebut.


Sistem Sekuler Meniscayakan Maraknya Kekerasan

Kasus yang menimpa anak-anak merupakan akibat dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme, yakni sistem kehidupan yang berasal dari Barat. Dalam sistem sekuler, keimanan individu tidak menjadi pelindung utama dari kemaksiatan karena agama dipisahkan dari kehidupan. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Tuhan, sementara orientasi hidup sebagian orang tua lebih terfokus pada pencarian materi.

Kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang menimpa anak, sering dipicu oleh faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial. Orang tua yang terhimpit kesulitan ekonomi cenderung lebih mudah mengalami tekanan psikologis dan emosional. Di sisi lain, tekanan ekonomi juga menjadi persoalan yang sering muncul dalam sistem kapitalisme.

Salah satu solusi yang kerap diajukan adalah pembatasan media sosial bagi anak. Namun, solusi tersebut masih bersifat parsial dan reaktif, belum menyentuh akar permasalahan. Negara-negara yang menerapkan sistem kapitalisme dinilai belum mampu berfungsi sebagai pelindung (junnah) bagi rakyat, termasuk anak-anak.

Untuk menghentikan tindak kriminal dibutuhkan sanksi yang tegas. Negara merupakan pihak yang berwenang menetapkan dan menegakkan sanksi bagi pelaku kekerasan. Namun, hingga kini, sanksi yang ada belum memberikan efek jera sehingga kasus kekerasan terhadap anak masih terus berulang.


Sistem Islam Mencegah dan Menghentikan Kekerasan

Kaum muslimin hendaknya menjadikan syariat Islam sebagai standar kehidupan. Dalam Islam, akidah menjadi pondasi keluarga dan benteng utama dari segala bentuk kemaksiatan. Anak dipandang sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dididik dengan baik.

Islam merupakan agama yang sempurna, mencakup sistem politik, ekonomi, pendidikan, dan aspek kehidupan lainnya. Dalam sistem ekonomi Islam, negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar keluarga terpenuhi. Dengan demikian, potensi kekerasan dalam rumah tangga akibat tekanan ekonomi dapat diminimalkan.

Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung masyarakat). Negara wajib menjaga kesejahteraan rakyat serta menutup pintu kerusakan sejak dari akar masalah, termasuk melalui pendidikan berbasis akidah dan syariat.

Selain itu, negara juga berkewajiban menjaga ruang publik, termasuk media, agar tidak dipenuhi konten yang merusak moral. Sistem sanksi dalam Islam diterapkan secara tegas oleh negara, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejahatan.

Dalam Islam, uqubat (sistem sanksi) memiliki dua fungsi, yaitu jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa). [US/HEM]

Baca juga:

0 Comments: