Oleh: Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)
SSCQMedia.Com—Pada bulan Mei lalu, dikabarkan sejumlah aktivis dan relawan pro-Palestina mengalami perlakuan tidak manusiawi selama ditahan militer Israel. Mereka dideportasi setelah flotila yang mereka tumpangi menuju Gaza dicegat pasukan Israel di perairan internasional.
Dilansir dari BBC, terdapat laporan mengenai berbagai bentuk kekerasan yang dialami para relawan selama masa penahanan. Setelah dibebaskan, para relawan mengaku mengalami pemukulan, penyetruman, intimidasi verbal dengan tuduhan sebagai teroris, serta berbagai perlakuan tidak manusiawi lainnya setelah dibawa ke Pelabuhan Ashdod dan dipindahkan ke penjara Israel.
Menurut berbagai laporan media, sekitar 50 kapal yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 berlayar dari Turki dengan rencana menembus blokade maritim Israel terhadap Gaza serta mengirimkan makanan dan bantuan medis. Sebanyak 422 orang dari 41 negara dilaporkan dideportasi oleh Israel, termasuk sembilan warga negara Indonesia (BBC, 23 Mei 2026).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, mengecam perlakuan tidak manusiawi yang diterima para relawan selama masa penahanan. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah merendahkan martabat warga sipil yang menjalankan misi kemanusiaan dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi.
Impunitas: Bebas dari Hukuman Meski Bersalah
Peristiwa ini dipandang bukan sekadar perilaku oknum tentara yang tidak terkendali, melainkan cerminan dari kolonialisme Zionis yang sejak awal berdiri di atas logika kekerasan, perampasan, dan penindasan terhadap siapa pun yang dianggap menghalangi proyek penjajahan mereka.
Keberanian Zionis menyiksa aktivis tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum hanya dapat dijelaskan dengan satu kata, yaitu impunitas, yakni bebas dari hukuman meskipun bersalah. Impunitas ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan produk dari sistem internasional yang secara struktural dinilai melindungi Zionis dari akuntabilitas.
Hukum internasional yang diklaim sebagai instrumen universal peradaban dipandang tidak sepenuhnya netral. Sistem tersebut lahir dan dioperasikan dalam tatanan yang dipengaruhi kepentingan negara-negara besar Barat yang sejak awal mendukung proyek Zionis.
Dewan Keamanan PBB berulang kali mengalami kebuntuan akibat hak veto Amerika Serikat. Ketika muncul upaya untuk meminta pertanggungjawaban Zionis melalui resolusi internasional, mekanisme penegakan hukumnya dinilai tidak berjalan efektif. Karena itu, sebagian kalangan menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelemahan teknis hukum internasional, melainkan bagian dari tatanan global yang masih sarat dengan dominasi negara-negara kuat.
Kekejaman terhadap Aktivis Kemanusiaan
Kejahatan terhadap aktivis GSF 2.0 dipandang sebagai bagian dari dominasi kolonialisme Israel yang mendapat dukungan Barat. Dominasi tersebut dinilai melahirkan arogansi yang mendorong terjadinya berbagai pelanggaran terhadap aktivis kemanusiaan.
Tindakan brutal yang dilakukan militer Israel terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk terhadap sembilan WNI, menjadi tamparan keras bagi para penguasa Muslim, terutama yang berada di sekitar Palestina. Hal ini dipandang sebagai bukti lemahnya upaya menghentikan penjajahan, genosida, dan krisis kemanusiaan yang hingga kini masih dialami penduduk Gaza.
Di tengah berbagai kekejaman tersebut, para penguasa Muslim dinilai hanya mengeluarkan kecaman diplomatik yang tidak membawa perubahan berarti. Padahal, banyak aktivis dari negeri-negeri Muslim yang mengalami kekerasan dan penghinaan, sementara warga Gaza terus menghadapi kelaparan dan penderitaan.
Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Palestina juga dinilai belum mengambil langkah yang cukup untuk melindungi kaum Muslim yang tertindas. Dalam pandangan penulis, kondisi ini bukan sekadar kegagalan kebijakan luar negeri, melainkan bentuk pengabaian terhadap kewajiban menolong sesama Muslim yang dizalimi.
Sikap tersebut dipandang sebagai konsekuensi dari sistem nation state (negara bangsa) yang mengikat para penguasa dalam berbagai kepentingan politik dan hubungan internasional, sehingga solidaritas umat Islam tidak dapat diwujudkan secara optimal.
Kesalahan yang terus berulang adalah memandang persoalan Palestina semata-mata sebagai krisis kemanusiaan. Padahal, menurut penulis, Palestina tidak hanya membutuhkan bantuan pangan dan obat-obatan, tetapi juga pembebasan dari penjajahan. Pembebasan tersebut dinilai tidak dapat dicapai melalui negosiasi dengan penjajah ataupun melalui tekanan hukum internasional yang dianggap tidak efektif.
Dalam pandangan Islam yang diyakini penulis, pembebasan tanah kaum Muslim memerlukan jihad yang diorganisasi oleh negara Islam yang sah untuk mengusir penjajah dan mengembalikan wilayah yang dirampas. Penulis juga berpandangan bahwa negara Islam akan menerapkan hukum perang yang menjamin keselamatan warga sipil dan aktivis kemanusiaan yang tidak terlibat dalam pertempuran (non-kombatan).
Menurut penulis, entitas Zionis yang dituduh melakukan genosida, kelaparan massal, dan penyiksaan terhadap aktivis kemanusiaan tidak layak diperlakukan sebagai mitra dialog. Namun, perjuangan dalam skala besar tersebut dinilai tidak mungkin dilakukan oleh negara-negara Muslim yang terpecah dalam sistem negara bangsa dan memiliki ketergantungan terhadap Barat.
Penulis berpandangan bahwa jihad yang efektif memerlukan satu komando dan satu kepemimpinan yang menyatukan seluruh potensi umat, yaitu Khilafah Islamiyah. Di bawah sistem kepemimpinan Islam tersebut, umat Islam, sumber daya alam, dan posisi geopolitik negeri-negeri Muslim diyakini dapat disatukan di bawah kepemimpinan yang bertanggung jawab kepada Allah Swt.
Menurut penulis, Khilafah akan menggerakkan kekuatan militer untuk membebaskan Palestina, meruntuhkan sistem internasional yang dianggap melindungi penjajah, serta membangun tatanan dunia yang berlandaskan syariat Islam. Oleh karena itu, penulis memandang perjuangan menegakkan Khilafah melalui thariqah (metode) kenabian sebagai kewajiban syar'i yang tidak dapat ditunda.
Karena itu, penulis menilai penting bagi kaum Muslim untuk bersatu dan memperjuangkan penerapan hukum-hukum Islam demi melindungi Palestina dan negeri-negeri Muslim lainnya, sekaligus mengakhiri berbagai kerusakan peradaban yang dinilai lahir dari sistem kapitalisme.
Wallahu a'lam bishshawab. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: