Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. Fakta ini terasa ganjil ketika jumlah dokter kandungan justru disebut surplus. Data menunjukkan bahwa banyak dokter terkonsentrasi di kota-kota besar. Sebaliknya, daerah terpencil dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk Papua, masih mengalami kekurangan tenaga medis. Tingginya AKI di kawasan timur Indonesia, khususnya Papua, menjadi salah satu buktinya (Bloomberg Technoz, 06-05-2026).
Kesenjangan ini muncul karena perbedaan kesejahteraan dan fasilitas yang cukup lebar antara daerah perkotaan dan wilayah terpencil. Upaya pemerataan melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sempat digagas. Namun, kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan dianggap melanggar hak asasi manusia (Kompas.id, 04-06-2026).
Persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan jumlah tenaga medis. Masalah tersebut menyentuh cara negara mengelola pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Banyak ahli kesehatan masyarakat menegaskan bahwa distribusi tenaga medis jauh lebih penting daripada sekadar jumlahnya.
Dalam berbagai laporan kebijakan kesehatan, para pakar epidemiologi dan kesehatan publik menyoroti ketimpangan akses sebagai faktor utama tingginya AKI. Mereka berasal dari kalangan akademisi dan praktisi kesehatan yang meneliti layanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Kesimpulannya sama, yakni sistem yang ada belum mampu memastikan layanan kesehatan tersedia secara merata.
Tingginya AKI menunjukkan bahwa negara belum optimal dalam melindungi nyawa ibu. Setiap kematian ibu bukan sekadar kehilangan satu jiwa, tetapi juga mengancam masa depan anak yang ditinggalkan. Dampaknya menjalar kepada keluarga bahkan generasi berikutnya. Karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar angka statistik. Ia merupakan cerminan kualitas perlindungan negara terhadap warganya.
Pendekatan yang menempatkan layanan kesehatan dalam logika materi sering kali melahirkan ketimpangan. Sistem lebih fokus menghitung jumlah tenaga medis, tetapi kurang serius mengatur distribusinya. Akibatnya, kota-kota besar mengalami penumpukan tenaga kesehatan, sementara daerah terpencil terus mengalami kekurangan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus langsung. Kebijakan yang lahir pun cenderung parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
Distribusi dokter kandungan memang menjadi faktor penting, tetapi persoalan ini tidak berhenti di sana. Masalah yang dihadapi bersifat sistemik. Ketimpangan muncul karena tidak meratanya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur kesehatan. Banyak daerah masih kekurangan rumah sakit, tenaga medis, serta fasilitas penunjang. Akses jalan yang sulit juga memperlambat ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Lebih jauh, ketika layanan kesehatan berjalan dengan orientasi biaya, akses menjadi tidak setara. Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik akan memperoleh layanan lebih cepat dan lebih berkualitas. Sebaliknya, masyarakat yang lemah secara ekonomi sering kali tertinggal. Kondisi ini memperlebar jurang ketidakadilan. Pada akhirnya, nyawa manusia menjadi taruhan dari sebuah sistem yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
Perspektif Islam
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalam Islam, negara berperan sebagai pengurus rakyat, bukan sekadar pengatur. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk dalam bidang kesehatan.
Al-Qur'an juga menegaskan pentingnya menjaga kehidupan manusia. Allah Swt. berfirman:
"Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS. Al-Maidah: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa penyelamatan jiwa merupakan prioritas yang sangat penting dalam Islam.
Dalam sejarah peradaban Islam, negara menyediakan layanan kesehatan secara menyeluruh. Rumah sakit dibangun di berbagai wilayah, sementara tenaga medis dididik dan ditempatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, negara aktif memastikan pelayanan kesehatan menjangkau seluruh rakyat. Bahkan pada masa-masa berikutnya, rumah sakit keliling hadir untuk menjangkau wilayah terpencil. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa biaya.
Negara dalam sistem Islam membiayai layanan kesehatan melalui Baitulmal. Sumber pembiayaannya berasal dari pengelolaan harta milik umum, seperti sumber daya alam. Dengan mekanisme ini, layanan kesehatan dapat diberikan secara gratis dan merata. Tidak ada pembatasan berdasarkan kemampuan finansial. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, negara memastikan distribusi tenaga kesehatan berjalan secara adil. Tidak boleh ada wilayah yang kekurangan layanan kesehatan. Infrastruktur pendukung, seperti jalan dan sarana transportasi, juga dibangun untuk memudahkan akses masyarakat. Negara turut mendorong pendidikan tenaga medis agar jumlah dan kualitasnya memadai. Semua kebijakan tersebut diarahkan untuk satu tujuan, yaitu menjaga kehidupan manusia.
Berbeda dengan sistem yang berorientasi pada keuntungan materi, Islam menempatkan pelayanan sebagai amanah. Layanan kesehatan bukan komoditas yang diperjualbelikan, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dengan paradigma seperti ini, keadilan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi realitas yang dirasakan oleh seluruh masyarakat. [US/PR]
Baca juga:
0 Comments: