Nasib PPPK: Ketika Pelayan Publik Jadi Korban Sistem
Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQ Media)
SSCQmedia.com—Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal, kabar dari berbagai daerah justru memunculkan kegelisahan baru. Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini dibayangi ancaman pemutusan hubungan kerja (∞). Mereka yang selama ini menjadi bagian dari roda pelayanan publik justru terancam kehilangan pekerjaan atas nama efisiensi anggaran.
Diketahui, nilai Transfer ke Daerah (TKD) pada 2025 mengalami pemangkasan sebesar Rp50,6 triliun, disusul pada 2026 sebesar Rp226 triliun, sehingga menjadi Rp693 triliun dari semula Rp919 triliun (Kompas.com, 29/3/2026).
Fenomena PHK terhadap PPPK ini bukan isapan jempol. Di Nusa Tenggara Timur, gubernur secara terbuka merencanakan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga mengungkap rencana serupa. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total anggaran.
Dalam kerangka aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja agar tidak terlalu besar pada sektor pegawai. Akibatnya, ruang fiskal menjadi semakin sempit. Logika yang digunakan adalah disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh habis hanya untuk membayar gaji aparatur. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional. Namun, jika ditelaah lebih dalam, dampaknya justru menyasar langsung pada mereka yang berada di garis depan pelayanan publik.
Kebijakan ini mencerminkan watak dasar sistem kapitalisme dalam mengelola negara. Dalam sistem ini, negara diposisikan layaknya entitas korporasi yang harus menjaga “kesehatan keuangan”, bahkan jika itu berarti mengorbankan kesejahteraan rakyat. Pegawai, termasuk PPPK, dipandang sebagai beban anggaran yang harus ditekan apabila dianggap mengganggu stabilitas fiskal.
Sejak awal, sistem PPPK sendiri telah menunjukkan logika tersebut. Berbeda dengan pegawai tetap yang memiliki jaminan lebih kuat, PPPK terikat kontrak yang dapat diputus sewaktu-waktu. Artinya, mereka diperlakukan layaknya faktor produksi dalam dunia industri: dipertahankan selama dianggap menguntungkan dan dilepas ketika dinilai membebani.
Inilah wajah kapitalisme dalam sektor publik: efisiensi di atas segalanya, bahkan jika harus mengorbankan manusia. Lebih jauh, krisis anggaran yang kerap dijadikan alasan pemangkasan tenaga kerja bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari sistem fiskal kapitalis yang berorientasi pada stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar. Negara lebih fokus menjaga defisit, rasio utang, dan kepercayaan investor daripada memastikan kesejahteraan setiap individu rakyatnya.
Akibatnya, fungsi utama negara sebagai pengurus (ri’ayah) rakyat menjadi terabaikan. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan, melainkan sebagai “manajer keuangan” yang sibuk menyeimbangkan angka-angka.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika kebijakan yang lahir cenderung mengorbankan sektor vital. Layanan publik terancam, kualitas pendidikan dan kesehatan berpotensi menurun, serta para pelayan publik kehilangan kepastian hidup. Semua itu terjadi demi menjaga neraca fiskal tetap “sehat”.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki peran yang sangat berbeda. Negara bukan sekadar regulator atau pengelola anggaran, melainkan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Tanggung jawab ini tidak dapat dinegosiasikan, apalagi dikurangi hanya karena alasan efisiensi anggaran.
Dalam sistem Islam, negara wajib menyediakan lapangan kerja yang luas, memastikan setiap individu memiliki akses terhadap penghidupan yang layak, serta menjamin gaji yang mencukupi kebutuhan dasar. Pegawai negara bukan dipandang sebagai beban, melainkan bagian penting dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dari itu, dalam sistem Khilafah, pembiayaan negara tidak bergantung pada skema fiskal sempit seperti dalam kapitalisme. Pegawai negara digaji dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan beragam dan stabil, seperti fai’ dan kharaj. Dengan sistem ini, negara tidak perlu “mengorbankan” pegawainya hanya untuk menyesuaikan neraca anggaran.
Sistem fiskal dalam Islam juga tidak berorientasi pada kepentingan pasar atau investor. Fokus utamanya adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan asasiyah (dasar) setiap individu. Negara tidak akan membiarkan rakyat kehilangan pekerjaan tanpa solusi, terlebih jika mereka merupakan bagian dari pelayanan publik.
Selain itu, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh dikurangi atau dikomersialisasikan. Negara justru harus memastikan layanan tersebut tersedia secara optimal dan merata.
Dengan pendekatan ini, persoalan seperti ancaman PHK PPPK tidak akan terjadi. Negara tidak akan menjadikan rakyatnya sekadar “angka” dalam laporan keuangan, melainkan amanah yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya.
Apa yang terjadi hari ini seharusnya menjadi bahan refleksi. Ketika pelayan publik harus dikorbankan demi angka-angka fiskal, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kebijakannya, tetapi juga sistem yang melahirkannya. Selama sistem tersebut tetap dipertahankan, pengorbanan serupa akan terus berulang—dengan korban yang mungkin berbeda, tetapi alasan yang sama.
Wallahu a‘lam. [Hz/En]
Baca juga:
0 Comments: