Headlines
Loading...
KIP: Harapan yang Tak Lagi Bisa Diharapkan

KIP: Harapan yang Tak Lagi Bisa Diharapkan


Oleh: Muflihanah, S.Pd.
(Guru, Aktivis Muslimah)

SSCQmedia.com—Data penerimaan KIP Kuliah melalui jalur SNBP 2026 menghadirkan kenyataan yang cukup memprihatinkan. Dari total 64.471 peserta yang dinyatakan lolos SNBP, hanya 33.045 orang yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah. Artinya, hampir setengah calon mahasiswa yang berharap memperoleh bantuan biaya pendidikan tidak mendapatkannya. Sebanyak 31.424 siswa yang telah lolos seleksi akademik harus menerima status non-eligible, sementara solusi atas kondisi ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Situasi ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni belum optimalnya peran negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan bagi masyarakat. Rendahnya jumlah penerima KIP Kuliah tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis seleksi atau keterbatasan administratif, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen dalam memastikan akses pendidikan tinggi yang layak, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi meskipun berprestasi.

Lebih jauh, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa perhatian terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan belum maksimal. Jumlah pendaftar KIP Kuliah yang mencapai 287.831 orang dari total 806.000 peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan bantuan pendidikan. Angka ini bahkan meningkat sekitar 80 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, peningkatan tersebut tidak diiringi dengan kapasitas bantuan yang memadai, sehingga banyak peserta tetap tidak memperoleh akses yang diharapkan.

Fenomena ini tidak terlepas dari pola pengelolaan pendidikan yang cenderung berlandaskan pendekatan kapitalistik. Dalam kerangka ini, pendidikan sering diposisikan sebagai sektor yang tunduk pada batasan anggaran dan pertimbangan efisiensi, bukan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Dampaknya, akses terhadap pendidikan tinggi menjadi timpang dan tidak merata, di mana hanya sebagian yang memperoleh dukungan penuh. Permasalahan ini bukan semata karena keterbatasan kemampuan finansial negara, tetapi juga karena rendahnya prioritas yang diberikan pada sektor pendidikan dibandingkan dengan program lain yang tidak secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sebaliknya, dalam pandangan Islam, pendidikan termasuk pendidikan tinggi merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau tanpa diskriminasi. Tidak hanya bagi mereka yang berprestasi, seluruh generasi harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi diri agar mampu menjadi sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi peradaban.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang dirancang untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan. Pengelolaan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemasukan, tetapi juga pada distribusi yang adil sesuai prinsip syariat. Dengan demikian, pendidikan tidak dibebankan kepada individu atau keluarga semata, melainkan menjadi tanggung jawab negara secara menyeluruh.

Melihat kondisi saat ini, persoalan KIP Kuliah seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama. Pendidikan tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai program bantuan, melainkan sebagai hak fundamental yang wajib dipenuhi secara merata. Tanpa perubahan cara pandang terhadap pendidikan, kesenjangan akses akan terus berlanjut dan potensi besar generasi muda berisiko tidak berkembang secara optimal.

Wallahu a‘lam. [An/Des]

Baca juga:

0 Comments: