Headlines
Loading...
Transportasi Diatur, Penghidupan Rakyat Terbentur

Transportasi Diatur, Penghidupan Rakyat Terbentur

Oleh. Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Saat ini, transportasi online telah marak digunakan oleh masyarakat. Namun demikian, angkutan umum (angkot) masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat. Selain digunakan untuk jarak dekat, angkot juga lebih mudah ditemukan di berbagai sudut kota. Profesi sebagai sopir angkutan umum pun telah lama menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat menengah ke bawah. Kondisi ini mendorong para pemilik modal untuk memperbanyak armada yang kemudian disewakan kepada para sopir.

Hal serupa juga terjadi di Kota Bogor. Angkutan umum dengan berbagai trayek masih beroperasi di kota ini. Namun, seiring berjalannya waktu, transportasi umum tersebut mengalami penurunan performa yang signifikan.
Dinas Perhubungan Kota Bogor telah melakukan pendataan terhadap seluruh angkot. Dari total 2.714 unit, sebanyak 1.854 angkot dinyatakan tidak layak jalan karena telah melebihi batas usia teknis maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023. Artinya, hanya terdapat 860 unit angkot dari 25 trayek yang masih layak beroperasi (jabarekspres.com, 7/1/2026).

Dikutip dari portalbanten.net, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Muttaqin, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor akan tetap konsisten menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis angkutan umum. Oleh karena itu, akan dilakukan razia terhadap angkutan yang dinilai telah melanggar peraturan daerah tersebut.

Keputusan pemerintah kota tersebut tentu menuai banyak kritik dan penolakan dari para sopir angkutan umum. Oleh sebab itu, mereka melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor pada Kamis, 22 Januari 2026. Para sopir menilai bahwa razia tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka, kecuali jika pemerintah kota bersedia menyediakan lapangan pekerjaan pengganti yang layak. Aksi tersebut berlangsung secara damai dan menghasilkan beberapa poin yang cukup melegakan bagi para sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa untuk sementara waktu tidak akan ada lagi razia terhadap angkot tua. “Sementara ditunda sampai Perwali (Peraturan Wali Kota) terkait peremajaan, penghapusan, dan penggantian kendaraan selesai,” (kompas.com, 22/1/2026).

Kondisi ini mencerminkan wajah hukum dan peraturan dalam sistem pemerintahan demokrasi. Setiap hukum dan aturan dibuat dengan mengandalkan akal manusia yang terbatas. Pengaturan mengenai usia dan kelayakan angkutan umum memang merupakan langkah positif demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Namun, di sisi lain, pemerintah kerap luput melihat akar permasalahan yang dihadapi oleh para sopir dan pengusaha angkutan umum.
Banyaknya angkot tidak layak jalan yang terkena razia bukanlah semata-mata keinginan para pemilik armada. Tingginya biaya perawatan, ditambah pajak usaha yang harus dikeluarkan, menjadi faktor minimnya perawatan kendaraan. Dari sisi sopir, tidak sedikit armada yang mereka gunakan merupakan kendaraan sewaan milik pengusaha angkot. Para sopir diwajibkan menyetorkan biaya sewa setiap hari, belum lagi biaya bahan bakar yang kerap tidak sebanding dengan jumlah penumpang maupun pendapatan yang diperoleh.

Oleh karena itu, wajar jika dalam unjuk rasa tersebut salah satu tuntutan mereka adalah kesiapan menyerahkan armada yang berarti kehilangan mata pencaharian, asalkan pemerintah kota menjamin adanya pekerjaan pengganti. Tentu saja tuntutan ini tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah. Inilah contoh ketidaksesuaian antara hukum dan realitas masyarakat dalam sistem demokrasi.

Tugas pemerintah bukan sekadar membuat aturan-aturan baru, melainkan juga menyelaraskan setiap kebijakan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, setiap aturan yang dibuat kerap berkompromi dengan kepentingan segelintir pihak. Jika transportasi umum seperti angkot yang notabene dimiliki oleh individu dikurangi atau dihapuskan, bukan tidak mungkin sektor ini akan diambil alih oleh pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada perusahaan swasta.

Pada akhirnya, masyarakat akan terus menjadi korban kerusakan sistem selama pengaturan dan pembuatan hukum bergantung pada akal manusia semata. Dalam pandangan sistem pemerintahan Islam, negara wajib menyediakan transportasi umum yang aman dan nyaman, sekaligus memperhatikan mata pencaharian masyarakatnya.

Kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan rakyat merupakan tanggung jawab utama negara. Dengan kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Rabb-nya kelak, kepemimpinan akan dijalankan tanpa merugikan dan mengorbankan rakyat yang dipimpinnya.

Wallahualam bissawab. [An/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: