Headlines
Loading...
Tragedi Anak SD di NTT, Ungkap Rapuhnya Jaminan Pendidikan Gratis

Tragedi Anak SD di NTT, Ungkap Rapuhnya Jaminan Pendidikan Gratis

Oleh: Salsabila
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. YBR (10), seorang siswa kelas IV sekolah dasar, ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu membelikan buku tulis dan pulpen untuk kebutuhan sekolahnya.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelum tragedi tersebut, YBR bersama sejumlah siswa lain dibebankan biaya sekolah dengan total mencapai Rp1,2 juta. Beban itu menjadi tekanan berat, terutama bagi keluarga YBR yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Kebutuhan alat tulis yang seharusnya sederhana justru berubah menjadi persoalan besar bagi seorang anak usia sekolah dasar, sebagaimana diberitakan Detiknews.com pada 5 Februari 2026.

Kasus ini menyentak kesadaran publik dan membuka kembali pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar menjamin hak anak atas pendidikan yang gratis dan layak?

Secara konstitusional, Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya pungutan serta biaya tidak langsung yang membebani keluarga miskin. Ketika pendidikan berubah menjadi beban ekonomi, anak-anak dari keluarga tidak mampu menjadi kelompok paling rentan terdampak, baik secara psikologis maupun sosial.

Tragedi YBR menjadi bukti bahwa beban biaya sekolah yang tidak terjangkau dapat berdampak fatal. Peristiwa ini sekaligus mencerminkan kelalaian negara dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat, khususnya anak-anak, yang mencakup pangan, pendidikan, kesehatan, serta rasa aman.

Dalam perspektif Islam, anak merupakan amanah yang wajib dilindungi secara menyeluruh. Negara bersama keluarga memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya pengasuhan, pendidikan, dan keamanan anak, sehingga tidak ada hak dasar yang terabaikan. Dengan demikian, hak anak atas pendidikan bukanlah urusan individu atau keluarga semata, melainkan kewajiban negara secara penuh.

Pemimpin dalam Islam memikul tanggung jawab umum, yang dikenal dengan istilah al-mas’uliyyah al-‘ammah, untuk mengurus rakyat, menjaga kebutuhan mereka, serta mengatur kehidupan berdasarkan hukum syariat. Tanggung jawab ini mencakup pemeliharaan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidikan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pendidikan ditempatkan sebagai bagian dari kemaslahatan publik yang wajib disediakan negara. Pendidikan dipandang sebagai layanan dasar yang harus diberikan secara luas agar masyarakat dapat berkembang secara intelektual dan moral tanpa terhalang faktor ekonomi.

Adapun dalam praktik pembiayaannya, kebutuhan publik seperti pendidikan dibiayai melalui Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengelola harta umat untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan mekanisme ini, kebutuhan dasar masyarakat, termasuk akses pendidikan, tidak dibebankan kepada individu atau keluarga, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.

Tragedi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Pendidikan tidak boleh menjadi sumber ketakutan dan tekanan bagi anak-anak, melainkan ruang aman untuk tumbuh, belajar, dan berharap. Negara dituntut hadir secara nyata, bukan sekadar dalam regulasi, tetapi juga dalam praktik yang benar-benar menjamin masa depan anak-anak bangsa.

Wallahu a‘lam bi al-shawab. [My/AA]

Baca juga:

0 Comments: