Headlines
Loading...
Banjir Berulang: Gagalnya Tata Ruang Kapitalistik

Banjir Berulang: Gagalnya Tata Ruang Kapitalistik

Oleh: Melinia Badriyah
(Kontributor SSCQMedia)

SSCQMedia.com—Banjir kembali menjadi peristiwa yang nyaris rutin terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Baru-baru ini, Jakarta kembali terendam setiap kali hujan deras mengguyur. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, pada Senin (12/1/2026) sedikitnya sembilan Rukun Tetangga (RT) masih tergenang banjir di Jakarta Barat, 13 RT di Jakarta Utara, serta lima ruas jalan di kawasan Kampung Bahari, Jalan Gunung Sahari, dan sekitarnya (Kompas.id, Selasa, 13/1/2026).

Tidak hanya di kota besar, kondisi serupa juga terjadi di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Banjir merendam permukiman warga di sembilan kecamatan di Kabupaten Probolinggo, di antaranya Kecamatan Tongas, Besuk, Krejengan, Kraksaan, Maron, dan Gading (Detik.com, Minggu, 18/1/2026).

Banjir di berbagai wilayah tersebut melumpuhkan aktivitas warga dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Ironisnya, peristiwa ini terus berulang tanpa solusi yang mendasar.

Pemerintah kembali menyatakan bahwa penyebab utama banjir adalah tingginya curah hujan. Berbagai langkah teknis diupayakan, seperti modifikasi cuaca dan normalisasi sungai, termasuk rencana normalisasi tiga sungai di Jakarta. Namun, upaya tersebut sejatinya belum benar-benar menyelesaikan persoalan banjir yang bersifat sistemik.

Tata Ruang dalam Cengkeraman Paradigma Kapitalistik

Banjir di Jakarta dan wilayah perkotaan lainnya merupakan problem klasik yang terus berulang. Curah hujan tinggi kerap dijadikan alasan utama, padahal hujan adalah fenomena alam yang telah Allah Swt. tetapkan. Jika hujan semata penyebabnya, banjir tidak seharusnya selalu terjadi setiap tahun. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa akar masalahnya adalah kekeliruan tata ruang. Alih fungsi lahan yang masif membuat tanah kehilangan daya serap air, sementara betonisasi terjadi hampir di seluruh wilayah perkotaan.

Allah Swt. telah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi merupakan akibat dari perbuatan manusia. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa bencana yang terjadi bukan semata-mata takdir tanpa sebab, melainkan buah dari kebijakan dan perbuatan manusia yang menyimpang dari aturan Allah. Dalam konteks banjir, kebijakan tata ruang yang mengabaikan keseimbangan alam merupakan bentuk nyata perbuatan manusia yang melahirkan kerusakan.

Paradigma kapitalistik menjadi akar persoalan dalam tata kelola lahan. Sistem ini memandang alam sebagai komoditas ekonomi yang dapat dieksploitasi demi keuntungan. Selama bernilai bisnis, lahan resapan air dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan elite, atau pusat komersial. Padahal, Islam dengan tegas melarang segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Sayangnya, solusi yang diambil pemerintah masih bersifat pragmatis dan reaktif. Normalisasi sungai, pengerukan, dan modifikasi cuaca tidak menyentuh akar persoalan. Kebijakan tersebut hanya berfungsi sebagai penanganan sementara, sementara pola pembangunan eksploitatif tetap dilanggengkan. Selama paradigma kapitalisme dijadikan asas pembangunan, selama itu pula banjir akan terus menjadi ancaman.

Islam Memandang Tata Ruang sebagai Amanah

Islam memiliki konsep tata kelola ruang yang menyeluruh dan berkeadilan. Dalam Islam, pembangunan dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan serta kemaslahatan umat jangka panjang. Negara bertanggung jawab mengatur pemanfaatan lahan agar tidak menimbulkan mudarat bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadis ini menjadi kaidah penting bahwa setiap kebijakan, termasuk pembangunan dan tata ruang, tidak boleh menimbulkan kerusakan atau membahayakan masyarakat.

Dalam sistem Islam, khususnya pada masa khilafah, tata ruang dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Lahan pertanian, sumber air, dan permukiman diatur secara proporsional. Negara tidak menyerahkan pengelolaan ruang kepada kepentingan korporasi, melainkan mengelolanya sebagai amanah dari Allah Swt. Rasulullah saw. juga bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya vital yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai segelintir pihak, apalagi dieksploitasi hingga merusak lingkungan.

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, pembangunan tidak akan melahirkan bencana, melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas menjaga, bukan merusak. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al-Baqarah: 30)

Banjir yang terus berulang sejatinya menjadi peringatan bahwa sistem kapitalistik telah gagal menjaga keseimbangan alam. Sudah saatnya umat kembali kepada aturan Allah dengan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh. Hanya dengan tata kelola Islam yang berlandaskan akidah dan syariat, pembangunan akan menghadirkan rahmat, bukan musibah, bagi manusia dan seluruh makhluk hidup.

Wallahu a’lam bish shawab. [My/PR]

Baca juga:

0 Comments: