Tanggap Darurat Bencana Aceh Berulang, Tanda Ri'ayah Penguasa Hilang
Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Sudah beberapa bulan terakhir, bencana banjir dan tanah longsor menimpa Provinsi Aceh. Lahan persawahan seluas lebih dari 56 hektare mengalami kerusakan parah. Bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan di 18 kabupaten dan kota di Aceh (CNN Indonesia, 07/01/2026).
Provinsi Aceh dikenal dengan hasil pertanian dan perkebunannya yang melimpah. Namun, setelah musibah bencana alam terjadi, hasil panen dari sawah dan kebun sulit dijual. Kondisi ini dipicu oleh rusaknya berbagai akses transportasi darat yang hingga kini belum sepenuhnya diperbaiki.
Kebijakan penetapan tanggap darurat untuk Aceh diberlakukan sejak 21 Januari 2026. Penetapan ini bertujuan untuk pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, dan lain-lain. Status tanggap darurat tersebut telah diperpanjang hingga empat kali, yang menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana masih belum tuntas.
Minimnya Dana untuk Bencana
Hingga saat ini, warga Aceh masih kesulitan menjual hasil pertanian dan perkebunan mereka. Banyak kepala keluarga yang belum kembali bekerja, padahal ada istri dan anak yang harus dinafkahi. Lambannya pemulihan pascabencana berdampak serius pada kondisi ekonomi masyarakat.
Penanganan pascabencana yang belum selesai ini menunjukkan indikasi kegagalan negara dalam menjalankan perannya sebagai raa'in atau pengurus urusan rakyat. Pemerintah beralasan bahwa alokasi dana untuk pemulihan sangat terbatas. Inilah konsekuensinya ketika standar kebijakan yang digunakan adalah untung dan rugi.
Status tanggap darurat Aceh yang telah diperpanjang hingga empat kali menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan bencana. Kelemahan tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga tampak pada minimnya koordinasi antarinstansi.
Inilah gambaran ketika sistem kapitalisme diterapkan. Karena asas yang digunakan adalah manfaat, anggaran negara lebih banyak diarahkan pada proyek investasi daripada pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya, rakyat menjadi korban dan dipaksa memenuhi kebutuhan pokoknya secara mandiri.
Dana Pemulihan Bencana dari Baitul Maal
Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur kehidupan sosial masyarakat. Dalam Islam, negara bertindak sebagai raa'in, yakni pengurus rakyat. Jika terjadi musibah bencana alam, pemerintah wajib memastikan pemulihan infrastruktur, lahan, serta kebutuhan dasar rakyat dilakukan secara cepat dan adil.
Para pejabat dalam daulah Islam jauh dari tindakan pencitraan. Pemulihan pascabencana dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Segala bentuk bantuan disalurkan sesuai kebutuhan rakyat, termasuk membuka lapangan kerja bagi para korban bencana.
Pemulihan pascabencana tentu memerlukan alokasi dana yang besar. Daulah Islam memiliki Baitul Maal yang sumber dananya bukan berasal dari pajak yang memberatkan rakyat, melainkan dari pengelolaan sumber daya alam. Dari Baitul Maal inilah dana dikeluarkan untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi pascabencana.
Dalam proses pemulihan, setiap program diatur secara sederhana sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan cepat. Meskipun sederhana dan cepat, penanganannya tetap profesional dan berkualitas.
Demikianlah, aturan Islam mampu menghadirkan solusi komprehensif bagi kehidupan masyarakat, termasuk dalam pemulihan kondisi pascabencana. Masihkah kita ragu untuk menerapkannya? [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: