Headlines
Loading...
Siapa Penentu Takdir Bencana Alam?

Siapa Penentu Takdir Bencana Alam?

Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Allah Swt. adalah Maha Pencipta alam semesta. Dialah yang berhak mengatur dan mengendalikan segala sesuatu. Ketika Allah menciptakan langit, Dia menetapkan hukum-hukum yang mengatur turunnya hujan. Ketika Dia menciptakan manusia, warna kulit dan rupa mereka berada dalam ketentuan-Nya. Begitu pula seluruh ciptaan lainnya, semuanya berada dalam keputusan dan kehendak-Nya.

Lantas, ketika bencana alam terjadi, apakah semua itu semata-mata takdir Allah sehingga manusia cukup bersabar tanpa melakukan evaluasi? Jawabannya tidak sesederhana itu. Sebab, amal perbuatan manusia juga dapat menjadi faktor terjadinya bencana.

Allah Swt. berfirman dalam QS. ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak terlepas dari ulah manusia. Ketika hutan yang Allah ciptakan sebagai paru-paru dunia ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan atau tambang, maka keseimbangan alam pun terganggu. Akar-akar pohon yang seharusnya menyerap air hilang, sehingga banjir dan longsor menjadi ancaman nyata.

Peristiwa banjir bandang di Aceh dan wilayah Sumatera menjadi contoh nyata dampak perubahan lingkungan. Demikian pula banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua, Jawa Barat, setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memperkirakan bahwa bencana tersebut dipicu oleh alih fungsi hutan menjadi kawasan perkebunan intensif. Dari 113 korban, 65 orang masih dalam proses pencarian (Tempo.com, 26 Januari 2026).

Ironisnya, pola kerusakan yang berulang dengan sebab yang sama seolah tidak dihentikan. Negara justru kerap memberikan izin alih fungsi hutan kepada investor dengan alasan pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

Menurut laporan bpdp.or.id, Program Peremajaan Sawit Rakyat bertujuan meningkatkan hasil kelapa sawit demi keberlanjutan industri. Pada 2026, rencana pengelolaan lahannya mencapai 50.000 hektare (bpdp.or.id, 2 Februari 2026). Hal ini menunjukkan orientasi kebijakan yang lebih condong pada kepentingan industri dibanding keberlanjutan lingkungan.

Aman dari Bencana dengan Pemikiran Islam

Fakta-fakta tersebut menunjukkan keterbatasan pola pikir manusia ketika kebijakan disusun tanpa landasan nilai yang benar. Ketika ideologi sekuler mendominasi, pertimbangan ekonomi sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Dalam sistem demokrasi sekuler, standar kepemimpinan sering bertumpu pada prosedur formal semata. Seseorang yang pernah tersandung kasus hukum pun tetap dapat mencalonkan diri dengan alasan hak politik. Padahal, kepemimpinan menuntut integritas dan keteladanan moral.

Berbeda dengan Islam yang menetapkan syarat ketat bagi seorang pemimpin. Dalam konsep pemerintahan Islam, pemimpin harus adil dan menjaga diri dari perbuatan maksiat. Ia juga dituntut memiliki kapasitas keilmuan agar mampu memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah Swt.

Dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam menetapkan hutan sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh menyerahkannya kepada swasta untuk kepentingan bisnis semata. Jika pengelolaan berpotensi merusak lingkungan, pemimpin wajib mengambil langkah pencegahan.

Salah satu mekanisme yang dikenal dalam Islam adalah hima, yaitu penetapan kawasan tertentu sebagai wilayah lindung demi kemaslahatan umum. Dengan konsep ini, negara dapat menjaga hutan tetap lestari dan memanfaatkannya secara terukur tanpa merusak ekosistem.

Rasulullah saw. pernah menerapkan konsep hima di daerah Naqi’ untuk memelihara unta milik negara. Kebijakan tersebut menunjukkan bagaimana pengelolaan sumber daya dilakukan dengan visi jangka panjang demi kepentingan umat.

Pendanaan pengelolaan hutan dalam sistem Islam bersumber dari Baitul Mal, sehingga negara tidak perlu bergantung pada investor. Tenaga kerja pun dapat diberdayakan dari rakyat dengan upah yang layak, sehingga membuka lapangan pekerjaan tanpa merusak lingkungan.

Kesimpulan

Allah Swt. tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia. Alam diciptakan sebagai nikmat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai aturan-Nya.

Ketika hukum-hukum Allah diterapkan dalam kehidupan, kesejahteraan dan keberkahan akan terwujud. Musibah bukan sekadar takdir yang diterima pasrah, melainkan peringatan agar manusia kembali kepada aturan yang benar.

Dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan kebijakan, pengelolaan alam dapat berjalan adil, berkelanjutan, dan membawa maslahat bagi seluruh rakyat. [Hz/AA]

Baca juga:

0 Comments: