Headlines
Loading...
Duka Belum Usai, Lumpur Dilirik Kapitalis

Duka Belum Usai, Lumpur Dilirik Kapitalis

Oleh: Rina Rofia
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com - Bencana besar yang dialami sejumlah wilayah di Indonesia menjadi kabar yang mengiris hati. Banjir bandang disertai tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir 2025 menyebabkan kerusakan luas dan menelan banyak korban jiwa. Lahan pertanian berupa sawah dan lahan lainnya terdampak hingga mencapai 89.582 hektare dengan taksiran kerugian sebesar Rp1 triliun. Sebanyak 113 kecamatan di 19 kabupaten dan kota terdampak, dengan sebaran wilayah di Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

Pada 4 Januari 2026, BNPB merilis data korban bencana. Tercatat sebanyak 1.177 jiwa meninggal dunia, 7.000 orang mengalami luka-luka, dan 148 orang dinyatakan hilang. Selain itu, 37.546 rumah mengalami kerusakan, disertai rusaknya bangunan sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, jalan, serta fasilitas umum lainnya (gis.bnpb.go.id, 5 Januari 2026).

Di tengah berbagai penderitaan rakyat pascabencana banjir besar di Aceh ini, muncul pertanyaan besar. Alih-alih menunjukkan fungsi utamanya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, benarkah negara justru menjadikan wilayah bencana sebagai target untuk berniaga?

Presiden RI Prabowo Subianto membuka kesempatan kepada pihak asing untuk mengambil endapan lumpur pascabencana. Dalam rapat koordinasi peninjauan pembangunan rumah hunian Danantara Aceh, Presiden menyampaikan bahwa endapan lumpur pascabencana banjir dan longsor menarik perhatian sejumlah pihak swasta. Hal tersebut dinilai positif dengan anggapan dapat menjadi akses masuknya bantuan sosial, serta hasilnya dapat dijadikan sebagai pemasukan daerah pascabencana (SindoNews, 1 Januari 2026).

Arena Bermain Sistem Kapitalisme

Sungguh miris, ketika penderitaan rakyat belum usai, ide bisnis justru mulai mengemuka. Pernyataan tersebut mencerminkan adanya arena permainan sistem kapitalisme, di mana negara selalu memiliki cara untuk meraih keuntungan dari berbagai peristiwa yang terjadi di negerinya sendiri. Di Indonesia, ketika rakyat belum pulih pascabencana yang merenggut tempat tinggal bahkan nyawa, celah bisnis tetap saja muncul dan dieksploitasi.

Di sinilah tampak adanya salah prioritas yang menunjukkan lemahnya empati struktural negara terhadap rakyatnya. Saat rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, seperti tempat berteduh, air bersih, pakaian layak, dan makanan pokok, negara justru sibuk membicarakan potensi lumpur bernilai ekonomi yang dianggap dapat menjadi pendapatan tambahan daerah. Respons pemimpin seperti ini memperlihatkan adanya jarak antara kebijakan negara yang berorientasi keuntungan dan realitas penderitaan rakyat.

Kesalahan gagasan yang melibatkan swasta dalam pemanfaatan lumpur pascabencana terletak pada ketidakjelasan regulasi serta lemahnya perencanaan pengawasan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, mulai dari penyalahgunaan wewenang, eksploitasi sumber daya alam, hingga kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana dan wabah baru. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini justru membuka peluang bagi swasta untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, sementara masyarakat berisiko kembali menjadi korban di masa mendatang.

Islam Sebaik-baiknya Kepemimpinan

Islam, dengan seperangkat hukumnya, menempatkan negara sebagai pengurus rakyat (raa’in) dan pelindung (junnah). Konsep ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hadir secara penuh dalam penanggulangan bencana, mulai dari penanganan, pemulihan, hingga pencegahan, tanpa melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain. Daulah Islam dalam menjalankan amanah menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas mutlak, bukan menjadikan kondisi kritis sebagai peluang bisnis.

Daulah Islam menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan materi. Setiap kebijakan diukur dari sejauh mana negara mampu melindungi jiwa, harta, maslahat, dan martabat masyarakatnya, bukan dari seberapa besar keuntungan materi yang diperoleh. Islam juga secara tegas melarang swastanisasi sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum. Endapan lumpur hasil bencana alam di Aceh berkaitan langsung dengan lingkungan dan hajat hidup masyarakat luas, sehingga tidak layak diserahkan atau diperjualbelikan kepada swasta demi keuntungan semata.

Khatimah

Negara memiliki kewajiban mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Eksploitasi oleh pihak swasta dapat dicegah melalui aturan yang jelas dan tegas. Keadilan serta perlindungan masyarakat hanya dapat terwujud secara nyata sebagaimana yang diterapkan dalam naungan daulah Islam.

Wallahualam bissawab. [Rn/PR]

Baca juga:

0 Comments: