Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Beberapa pekan terakhir, Indonesia diguncang kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diberlakukan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan basis data penerima bantuan sosial serta pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, jutaan warga negara kehilangan status kepesertaan BPJS dan tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan (Tempo.co, 10/02/2026).
Dampaknya sangat nyata. Ratusan ribu pasien dengan penyakit kronis, termasuk penderita gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah berkala, terpaksa memperjuangkan kembali hak mereka atas layanan kesehatan yang seharusnya dijamin. Tidak sedikit yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berada di rumah sakit (Kompas.com, 10/02/2026).
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melakukan verifikasi dan penyesuaian data agar hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang menerima manfaat PBI. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi hingga tingkat kelurahan.
Namun, kritik tajam bermunculan di ruang publik dan parlemen. Penonaktifan ini dinilai berdampak langsung pada akses layanan kesehatan yang bersifat esensial, sementara mekanisme reaktivasi administratif di lapangan belum berjalan optimal (Merahputih.com, 10/02/2026).
Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan struktural. Negara dianggap lebih mengedepankan pembenahan data dan sistem administratif daripada memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara. Nyawa manusia seolah direduksi menjadi angka dalam basis data.
Sistem kesehatan yang bergerak dalam kerangka birokrasi administratif berpotensi menjadikan layanan kesehatan sekadar komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memenuhi persyaratan administratif. Ketergantungan pada skema pembiayaan yang berorientasi pada efisiensi finansial semakin menguatkan persepsi bahwa layanan publik bukan lagi prioritas utama, melainkan mengikuti logika anggaran dan perhitungan biaya.
Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, kesejahteraan umat bukan sekadar angka statistik, melainkan amanah yang wajib ditunaikan negara kepada rakyatnya. Islam menegaskan bahwa kebutuhan pokok, termasuk kesehatan, merupakan hak dasar setiap individu yang harus dijamin tanpa membedakan status ekonomi.
Negara bertanggung jawab memastikan pelayanan kesehatan tersedia secara merata dan dapat diakses oleh seluruh rakyat, khususnya mereka yang membutuhkan. Pemenuhan hak ini tidak boleh terhambat oleh prosedur administratif yang berbelit.
Dalam sistem Islam, pembiayaan layanan publik bersumber dari Baitulmal. Dana tersebut berasal dari pos fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, layanan kesehatan menjadi bagian integral dari tanggung jawab negara terhadap rakyat. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani.
Rasulullah saw. bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi.” Para sahabat bertanya, “Kami memahami bagaimana menolong orang yang dizalimi, tetapi bagaimana menolong orang yang zalim?” Beliau menjawab, “Dengan menahannya dari perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut mengandung pesan bahwa negara tidak boleh membiarkan kebijakan yang berpotensi menzalimi rakyatnya. Menunda atau menghambat akses layanan kesehatan karena persoalan administratif bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang menjadi fondasi syariat.
Penutup
Pada hakikatnya, negara adalah pelayan rakyat, bukan penghambat pemenuhan hak dasar. Ketika regulasi yang bersifat teknokratis berimplikasi pada keselamatan jiwa manusia, diperlukan evaluasi mendasar mengenai orientasi kebijakan tersebut.
Islam mengajarkan bahwa pemerintahan tidak hanya dituntut efisien, tetapi juga adil, penuh kasih sayang, dan berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia. Negara semestinya memprioritaskan kepentingan mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar menata angka dalam statistik. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: