Headlines
Loading...

Oleh: N. Istiqomah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Barangkali ungkapan yang tepat atas kebijakan penonaktifan peserta PBI BPJS adalah kebijakan yang melukai rasa keadilan. Sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan dengan sejumlah alasan. Kebijakan ini tentu sangat menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin maupun yang mengidap penyakit kronis, termasuk di dalamnya sekitar 100 pasien cuci darah.

Penonaktifan tersebut dinilai tidak memadai dan merugikan pasien karena dilakukan tanpa informasi atau pemberitahuan terlebih dahulu, terutama kepada penderita penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan berkelanjutan. Pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk keperluan verifikasi data. Adapun reaktivasi dapat ditempuh dengan mengurus ke Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan.

Di sisi lain, rumah sakit tetap diminta menerima dan melayani pasien, sementara solusi administratif belum benar-benar tuntas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa rumah sakit tidak dapat menerima peserta PBI yang dinonaktifkan karena tidak ada pihak yang menjamin pembiayaannya. Kondisi ini menempatkan pasien dalam posisi serba sulit.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat miskin. Keberadaan manusia seolah direduksi menjadi sekadar angka dalam sistem yang dapat dihapus dengan alasan pemutakhiran data. Setelah muncul protes dari masyarakat, barulah kebijakan reaktivasi dibuka kembali.

Penonaktifan massal ini juga memperlihatkan bagaimana dalam sistem kapitalisme, layanan kesehatan kerap diposisikan sebagai komoditas. Akses terhadap layanan sangat bergantung pada kemampuan membayar. Peserta PBI yang seharusnya dilindungi pun jumlahnya terbatas dan kerap menghadapi persoalan administratif.

Saat ini layanan kesehatan dikelola melalui skema asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan yang bekerja dengan mekanisme pembiayaan tertentu. Dalam praktiknya, orientasi efisiensi biaya kerap menjadi pertimbangan utama. Dampaknya, muncul pembatasan layanan, termasuk daftar penyakit tertentu yang tidak seluruhnya ditanggung, sehingga masyarakat kembali menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan optimal.

Dalam pandangan Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara berkewajiban menjamin layanan kesehatan bagi setiap individu secara adil, tanpa membedakan kaya atau miskin. Pelayanan kesehatan tidak diserahkan kepada swasta untuk mencari keuntungan, melainkan dikelola langsung oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab penguasa terhadap rakyat.

Pembiayaan layanan kesehatan dalam sistem Islam bersumber dari Baitulmal atau kas negara, yang berasal dari pos pemasukan seperti fa’i, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, anggaran kesehatan menjadi bagian dari tanggung jawab negara yang harus diprioritaskan.

Dalam kondisi tertentu, ketika kas negara tidak mencukupi dan terdapat kebutuhan mendesak yang bersifat darurat, negara diperbolehkan memungut pajak secara temporer untuk menutupi kebutuhan tersebut. Namun, prinsip dasarnya tetap bahwa negara hadir sebagai penjamin utama layanan kesehatan rakyat.

Inilah gambaran sistem pelayanan kesehatan yang menempatkan keselamatan dan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama, bukan sekadar persoalan administratif atau hitungan anggaran semata. [An/UF]

Baca juga:

0 Comments: