Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Pernyataan salah seorang anggota DPRD Cirebon–Indramayu membuka ruang refleksi yang mendalam. Ia menanggapi laporan Toxic Twenty dari Trend Asia yang menempatkan tiga PLTU di Jawa Barat sebagai pembangkit paling beracun di Indonesia. Dua di antaranya adalah PLTU Cirebon Unit 1 dan PLTU Cirebon Unit 2. Namun, DPRD menyebut belum menerima aduan resmi dari masyarakat.(Pikiran-Rakyat.com, 13 Februari 2026)
Ada kesenjangan yang patut direnungkan. Data ilmiah berbicara keras. Warga sering berbicara lirih. Sistem birokrasi menunggu laporan formal. Para pakar kesehatan lingkungan sejak lama menegaskan bahwa emisi PLTU batu bara membawa partikel berbahaya yang dapat memicu asma, penyakit jantung, hingga pencemaran air pesisir. Berbagai laporan riset kesehatan publik juga menunjukkan peningkatan risiko penyakit serius di sekitar kawasan pembangkit. Energi yang tampak murah di neraca negara sering kali mahal bagi tubuh rakyat. Karena itu, arah kebijakan perlu ditatap dengan jujur.
Negara mempercepat proyek energi berbasis batu bara demi stabilitas listrik industri. Negara mengejar pertumbuhan ekonomi dalam angka cepat. Negara menempatkan produktivitas di depan keselamatan lingkungan. Padahal, pembangunan yang meracuni udara bukanlah kemajuan sejati. Ia hanya memindahkan biaya dari anggaran negara ke beban kesehatan masyarakat.
Wajah Kapitalisme dalam Kebijakan Energi
Lebih jauh, pola ini mencerminkan karakter sistem kapitalistik. Negara memfasilitasi investasi besar. Negara mengamankan suplai energi murah untuk sektor produksi. Negara membiarkan risiko lingkungan tersebar di permukiman rakyat.
Keuntungan terkonsentrasi. Dampak menyebar. Keadilan jarang hadir. Pada titik ini, rakyat tidak lagi menjadi tujuan pembangunan. Rakyat berubah menjadi penyangga kerugian sistem.
Pandangan Islam
Islam menempatkan penjagaan kehidupan sebagai prioritas dengan menghadirkan prinsip pembangunan yang berbeda arah.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Majah dan Imam Malik)
Dalil tersebut menegaskan kewajiban negara untuk mencegah kerusakan sebelum mengejar keuntungan ekonomi.
Sejarah Islam menunjukkan praktik nyata. Rasulullah saw. menjaga sumber air, permukiman, dan ruang publik dari pencemaran. Para pemimpin dalam sistem Islam mengatur pembangunan kota agar sehat dan aman bagi seluruh warga. Negara hadir sebagai pelindung kehidupan, bukan sekadar pengelola risiko industri.
Politik pembangunan Islam berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan kelestarian alam. Energi dikelola sebagai amanah publik, bukan komoditas yang mengorbankan lingkungan.
Penutup
Isu PLTU beracun di Jawa Barat seharusnya menjadi cermin kebijakan energi nasional. Bukan untuk menolak pembangunan. Bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.
Namun, untuk mengembalikan orientasi pada keselamatan rakyat. Pembangunan sejati menjaga kehidupan. Kemajuan sejati melindungi masa depan.
Jika negara berani menggeser paradigma dari industrialisasi semata menuju kemaslahatan umat, maka energi bersih, lingkungan lestari, dan keadilan sosial bukan sekadar mimpi. Semua itu menunggu keberanian untuk meluruskan amanah. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: