Headlines
Loading...
Pembangunan, Kekuasaan, dan Batas Syariat

Pembangunan, Kekuasaan, dan Batas Syariat

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Keputusan menutup tambang bermasalah dan memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir di Jawa Barat dapat dibaca sebagai jeda penting dalam laju pembangunan yang selama ini nyaris tak mengenal batas. Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi dan investasi, kebijakan ini menjadi semacam pause moral, sebuah upaya menimbang ulang ke mana arah pembangunan hendak dibawa dan atas nama siapa bumi ini dikelola (jabarprov.go.id, 23 Januari 2026).

Namun, sebagaimana jeda dalam sebuah perjalanan panjang, ia hanya akan bermakna jika disertai perubahan arah. Tanpa itu, kebijakan korektif berisiko menjadi reaksi sesaat atas krisis yang sejatinya lahir dari sistem yang terus direproduksi.

Pandangan Islam

Islam tidak menolak pembangunan. Yang ditolak adalah pembangunan yang mencabut dirinya dari nilai amanah. Ketika tambang digali tanpa kendali dan perumahan dibangun di wilayah yang secara ekologis rapuh, persoalannya bukan semata pelanggaran teknis, melainkan kegagalan menempatkan alam sebagai titipan Allah Swt., bukan objek eksploitasi.

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanah itu oleh manusia.”
(QS. Al-Ahzab: 72)

Amanah ini mencakup cara manusia mengelola ruang hidupnya. Ketika keuntungan jangka pendek dijadikan pertimbangan utama, sementara risiko banjir dan kerusakan lingkungan dialihkan kepada masyarakat, maka yang terjadi bukan sekadar salah urus, tetapi pengingkaran terhadap amanah tersebut.

Langkah pemerintah daerah menunjukkan bahwa negara masih memiliki kehendak untuk membatasi laju kerusakan. Namun, kehendak itu kerap terhimpit oleh sistem ekonomi yang menempatkan negara dalam posisi ambigu. Di satu sisi dituntut melindungi rakyat, di sisi lain berperan sebagai fasilitator kepentingan modal.

Dalam banyak kasus, kebijakan lingkungan baru hadir setelah bencana berulang. Hal ini mengisyaratkan bahwa negara lebih sering bertindak sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai perancang sistem yang mencegah kebakaran sejak awal.

Rasulullah saw. mengingatkan:

“Pemimpin adalah pengurus urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menempatkan kekuasaan bukan sebagai hak, melainkan sebagai tanggung jawab. Ketika kerusakan lingkungan terus berulang, pertanyaan tidak hanya diarahkan kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada sistem yang memberi ruang bagi praktik tersebut berlangsung lama.

Dalam narasi umum, banjir kerap diposisikan sebagai bencana alam. Padahal, dalam banyak kasus, ia merupakan hasil akumulasi keputusan manusia, mulai dari izin tambang yang longgar, alih fungsi lahan yang abai, hingga tata ruang yang tunduk pada logika pasar. Moratorium perumahan di kawasan rawan banjir sejatinya adalah pengakuan bahwa selama ini terdapat kekeliruan struktural dalam cara ruang dikelola.

Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan bukanlah keniscayaan, melainkan pilihan. Karena itu, solusi tidak cukup berhenti pada penghentian sementara, tetapi menuntut perubahan cara pandang terhadap kepemilikan dan pengelolaan alam.

Islam menawarkan solusi yang tidak parsial. Sumber daya alam strategis ditempatkan sebagai kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk akumulasi segelintir pemilik modal. Negara tidak sekadar mengatur, tetapi mengelola secara langsung dengan standar keadilan dan keberlanjutan.

Dengan kerangka ini, pembangunan tidak diukur dari seberapa cepat izin dikeluarkan, melainkan dari sejauh mana keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi terjaga. Inilah makna penerapan Islam secara kaffah, yang mengikat ekonomi, politik, dan tata ruang dengan hukum Allah Swt., bukan dengan kepentingan pasar.

Penutup

Kebijakan penutupan tambang bermasalah dan moratorium perumahan di kawasan rawan banjir merupakan langkah penting. Namun, ia baru menyentuh permukaan persoalan yang lebih dalam. Selama alam diperlakukan sebagai komoditas dan negara dibatasi perannya sebagai regulator semata, krisis ekologis akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.

Islam mengajarkan bahwa bumi bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu. Ketika amanah ini dikembalikan kepada hukum Allah Swt., di situlah pembangunan menemukan arah yang lurus, bukan hanya maju secara materi, tetapi juga selamat secara moral dan peradaban. [My/Wa]


Baca juga:

0 Comments: