Headlines
Loading...

Oleh: Dela
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Pagi itu, jutaan rakyat Indonesia yang datang ke rumah sakit dengan harapan memperoleh perawatan rutin harus menerima kenyataan pahit. Kartu BPJS Kesehatan mereka berstatus nonaktif. Per 1 Februari 2026, sebanyak 11 juta peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial dengan alasan pemutakhiran data agar penerima bantuan lebih tepat sasaran. (detik.com, 6/2/2026).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyebut banyak penerima bantuan tidak sesuai target. Data menunjukkan sekitar 45 persen program bantuan sosial tidak tepat sasaran. (kompas.com, 10/2/2026). Dampak kebijakan ini pun langsung terasa. Pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal tidak dapat mengakses layanan cuci darah. Setidaknya 160 pasien gagal ginjal dilaporkan tertunda perawatannya karena status kepesertaan nonaktif. (detik.com, 6/2/2026).

Rumah sakit berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka diminta tetap melayani pasien. Di sisi lain, klaim biaya tidak dapat diajukan karena status kepesertaan nonaktif. Beban finansial pun meningkat, terutama bagi rumah sakit daerah dengan anggaran terbatas.

Fenomena ini memperlihatkan wajah nyata sistem kapitalisme dalam layanan kesehatan, ketika kesehatan diperlakukan sebagai komoditas. Layanan kesehatan menjadi sesuatu yang harus dibayar atau dijamin oleh pihak ketiga. Rakyat miskin menjadi korban pertama saat terjadi perubahan kebijakan administratif. Nyawa manusia seolah hanya angka dalam sistem, mudah digeser dan dihapus demi alasan verifikasi data. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru menambah kebingungan baru.

Islam menawarkan paradigma berbeda dengan menempatkan kesehatan sebagai hak hidup, bukan komoditas. Dalam Islam, kesehatan termasuk kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara tanpa diskriminasi. Kaya atau miskin, semua memiliki hak yang sama untuk berobat.

Sejarah Khilafah menunjukkan adanya bimaristan, yaitu rumah sakit yang memberikan layanan gratis dan dibiayai dari baitul mal. Biaya ditanggung negara sebagai bentuk tanggung jawab langsung, bukan dibebankan kepada rakyat. Rumah sakit dalam sistem Islam tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada penyelamatan nyawa.

Sejarah mencatat bahwa pada masa Khalifah Harun al-Rashid dan Al-Mansur, rumah sakit dibangun dengan fasilitas lengkap dan melayani semua kalangan tanpa pungutan biaya. Para dokter digaji dari baitul mal, obat-obatan disediakan gratis, bahkan pasien miskin yang selesai dirawat diberi bekal agar tidak kembali jatuh sakit karena kemiskinan. Bimaristan di Baghdad, Damaskus, dan Kairo menjadi bukti bahwa negara hadir sebagai pelindung kesehatan rakyat, bukan sekadar operator administratif.

Prinsip ini ditegaskan dalam kitab Al-Amwal, bahwa harta negara merupakan amanah yang harus digunakan untuk mengurus kepentingan rakyat, bukan untuk menyulitkan mereka dengan administrasi yang berbelit. Kesalahan data atau perubahan status administratif tidak boleh menggugurkan hak seseorang untuk memperoleh layanan kesehatan.

Penonaktifan jutaan peserta BPJS Kesehatan menjadi cermin rapuhnya sistem kapitalisme dalam menjamin hak dasar rakyat. Islam menghadirkan solusi yang lebih manusiawi. Kesehatan dijamin penuh oleh negara, gratis, dan tidak bergantung pada status administratif.

Nyawa manusia bukan angka dalam sistem dan bukan komoditas pasar, melainkan amanah yang wajib dijaga negara. Dengan paradigma Islam, rakyat tidak perlu cemas kehilangan hak berobat hanya karena perubahan status administratif. Negara hadir sebagai pelindung sejati, memastikan setiap jiwa memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa syarat, tanpa diskriminasi, dan tanpa beban biaya. [My/En]

Baca juga:

0 Comments: