Menyoal Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS
Oleh: Halimah Nur Fitriyani, S.Pt.
(Pendidik)
SSCQMedia.Com—Kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia. Mirisnya, di Indonesia pemenuhan sarana kesehatan belum dapat diakses secara merata. Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI Jaminan Kesehatan Nasional telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Banyak rakyat yang sedang berjuang mendapatkan pengobatan, termasuk sekitar 100 pasien cuci darah yang terkatung-katung nasibnya (kompas.id, 5 Februari 2026).
Kebijakan ini dilandasi verifikasi dan validasi data dari Kementerian Sosial. Dampak penonaktifan tersebut justru merugikan pihak yang paling membutuhkan, yakni pasien gagal ginjal yang harus rutin menjalani hemodialisis. Di tengah polemik yang bergulir, pemerintah menawarkan solusi berupa reaktivasi kepesertaan melalui Dinas Sosial dengan sejumlah tahapan administrasi. Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak. Pemutusan akses secara tiba-tiba dinilai membahayakan pasien dalam kondisi rentan. Di sisi lain, ketika rumah sakit diminta tetap menerima pasien terdampak, biaya operasional yang meningkat tidak sepenuhnya tertutupi. Akibatnya, rakyat yang terdampak semakin kesulitan menghadapi persoalan ini.
Kebijakan penonaktifan ini dipandang menunjukkan perlakuan negara yang tidak berpihak kepada keselamatan rakyat. Nyawa manusia seolah diposisikan sebagai angka statistik yang dapat dihapus atas nama pembaruan data. Penonaktifan sebelum adanya transisi data yang aman mencerminkan pengabaian terhadap aspek keselamatan.
Peristiwa ini dinilai sebagai cerminan penerapan sistem politik berbasis kapitalisme yang menilai segala sesuatu dengan ukuran untung dan rugi. Dalam sistem tersebut, sektor kesehatan kerap dipandang sebagai ladang bisnis. Untuk memperoleh layanan medis yang layak, rakyat harus membayar. Skema PBI sebagai bentuk bantuan pun dibatasi dengan berbagai ketentuan efisiensi. Kondisi ini membuka celah bagi pengurangan anggaran tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keselamatan jiwa.
Pengelolaan kesehatan dalam sistem kapitalisme berbanding terbalik dengan pandangan Islam. Dalam Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi negara secara gratis atau dengan biaya terjangkau serta kualitas yang memadai. Negara diposisikan sebagai ra’in atau pengurus rakyat tanpa membedakan status sosial. Pelayanan diberikan kepada setiap warga negara yang memenuhi ketentuan syariat.
Dalam sistem Islam, negara mengelola sektor kesehatan secara mandiri dan tidak menyerahkannya kepada pemilik modal maupun perusahaan asuransi. Pembiayaan sektor ini bersumber dari Baitul Mal. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Abdul Qadim Zallum dijelaskan bahwa dana kesehatan dapat diambil dari pos fai dan kharaj serta pengelolaan sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Kekayaan alam tidak diserahkan kepada swasta, terlebih swasta asing, melainkan dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan publik.
Pengalokasian anggaran guna menyelenggarakan sistem kesehatan yang memadai merupakan kewajiban mutlak. Jika terjadi kekurangan dana, negara berkewajiban mencari solusi agar kebutuhan tersebut terpenuhi, terlebih jika menyangkut keselamatan rakyat.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI menjadi peringatan bahwa pengelolaan negara dalam bingkai kapitalisme dinilai belum mampu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal. Selama kesehatan tidak ditempatkan sebagai prioritas utama pelayanan publik, rakyat berpotensi terus menjadi pihak yang dirugikan. [Rn/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: