Headlines
Loading...
BPJS Dinonaktifkan, Kesehatan Rakyat Dipertaruhkan

BPJS Dinonaktifkan, Kesehatan Rakyat Dipertaruhkan

Oleh: Rina Herlina
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Masyarakat Indonesia kembali harus mengurut dada. Di tengah berbagai persoalan yang belum terselesaikan, rakyat kembali menelan pil pahit. Layanan BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta resmi dinonaktifkan. Sekitar sebelas juta penduduk Indonesia harus pasrah ketika mengetahui kartu BPJS mereka tidak lagi dapat digunakan. Kebijakan ini tentu memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan menanggapi polemik tersebut. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ia menyatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI bukan kewenangan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, pengelolaan data peserta PBI berada di tangan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial (periskop.id, 5 Februari 2026).

Lantas, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas polemik penonaktifan jutaan pengguna BPJS ini? Mengapa antarlembaga kementerian kerap saling melempar tanggung jawab? Mengapa kepentingan rakyat kembali menjadi pihak yang dikorbankan?

Rakyat Indonesia seolah tidak pernah benar-benar menikmati layanan publik secara optimal. Setiap kebijakan seakan memiliki konsekuensi yang merugikan masyarakat. Pemerintah dipandang belum sepenuhnya hadir mengurusi kebutuhan rakyat. Berbagai kebijakan yang diambil dinilai bukan untuk kesejahteraan rakyat, melainkan menguntungkan segelintir pihak. Pelayanan memadai, terutama untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan, masih menjadi persoalan serius.

Penonaktifan massal akses kesehatan ini menunjukkan buruknya sinkronisasi data kemiskinan yang berujung pada pengorbanan hak dasar rakyat. Dampaknya sangat fatal ketika warga menghadapi kondisi darurat medis. Jutaan penduduk yang terdampak kebijakan ini tentu merasa khawatir terhadap masa depan layanan kesehatan mereka. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ketika anggota keluarga sakit, beban yang ditanggung menjadi sangat berat. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja banyak masyarakat mengalami kesulitan, apalagi harus menanggung biaya pengobatan.

Lantas, apa alasan pemerintah menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan?

Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena adanya pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pemutakhiran data peserta PBI BPJS dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Sementara itu, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial menyatakan bahwa perombakan penerima PBI BPJS berkaitan dengan bantuan sosial dan subsidi sosial pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia merujuk data Dewan Ekonomi Nasional yang mencatat sekitar 45 persen Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako yang disalurkan pemerintah tidak tepat sasaran.

Kondisi ini dinilai sebagai potret kebijakan dalam sistem kapitalisme yang kerap memunculkan persoalan baru. Pelayanan terhadap kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesehatan, seharusnya menjadi tanggung jawab utama penguasa. Namun, kebijakan yang tidak tepat sasaran justru menambah beban masyarakat.

Nasib rakyat pun diibaratkan sudah jatuh tertimpa tangga. Harapan akan hadirnya penguasa yang berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat terasa kian sulit terwujud. Dalam sistem kapitalisme, penguasa dinilai lebih berpihak pada pemilik modal dibandingkan rakyat kecil. Privatisasi di berbagai sektor menjadi keniscayaan karena orientasi sistem ini bertumpu pada materi dan mengesampingkan nilai ketuhanan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berpikir kritis dan mencari solusi hakiki atas berbagai persoalan yang dihadapi negeri ini. Jika tidak ingin terus berada dalam ketidakpastian, diperlukan perubahan mendasar pada sistem yang diterapkan. Sistem yang berorientasi pada pengurusan kepentingan rakyat secara menyeluruh dan telah terbukti memimpin peradaban selama lebih dari 13 abad, yaitu sistem pemerintahan Islam atau Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam.

Tasikmalaya, 15 Februari 2026

[Rn/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: