Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Di tengah derasnya arus budaya populer, muncul fenomena baru yang tampak sepele, tetapi menyimpan ancaman serius, yakni penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide N₂O. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat tentang maraknya penggunaan zat ini sebagai alternatif narkoba karena efek euforia instan yang ditimbulkannya.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan perilaku menyimpang segelintir anak muda. Ia mencerminkan persoalan sistemik, yakni bagaimana produk hukum modern sering kali terlambat atau bahkan abai dalam mengantisipasi lahirnya bentuk baru kerusakan sosial. Dalam sistem demokrasi kapitalisme yang menjunjung kebebasan pasar, suatu zat kerap dianggap aman selama belum secara eksplisit masuk dalam daftar terlarang. Padahal, kerusakan tidak selalu menunggu legalitas untuk terjadi.

Di sinilah tampak rapuhnya paradigma hukum yang baru bergerak setelah korban berjatuhan. Ketika kebebasan menjadi komoditas dan industri berlomba memasarkan sensasi, generasi muda menjadi sasaran empuk eksperimen sosial yang berbahaya. Gas tertawa hanyalah satu contoh bagaimana celah regulasi dapat berubah menjadi pintu masuk kehancuran akal dan kesehatan.

Pandangan Islam

Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Syariat tidak menunggu sebuah zat dinamai narkoba untuk menetapkan hukumnya. Ukurannya jelas, apakah ia merusak akal, membahayakan jiwa, atau menimbulkan mudarat bagi individu dan masyarakat. Jika demikian, maka ia terlarang.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS Al-Baqarah ayat 195.

Ayat ini bukan sekadar larangan bunuh diri secara fisik, tetapi juga pering≠≠atan terhadap segala bentuk perilaku yang secara perlahan menghancurkan kehidupan manusia. Menghirup zat yang mengganggu fungsi otak demi kesenangan sesaat termasuk dalam kategori tersebut.

Rasulullah saw. juga menegaskan prinsip pencegahan bahaya dalam kehidupan, “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.” HR Ibnu Majah.

Prinsip ini menjadikan pencegahan mudarat sebagai fondasi kehidupan sosial. Dalam Islam, akal bukan sekadar organ biologis, melainkan amanah yang menjadi dasar tanggung jawab moral, keilmuan, dan peradaban.

Karena itu, persoalan gas tertawa lebih dari sekadar isu kesehatan. Ia merupakan ujian bagi masyarakat dalam menjaga akal kolektif di tengah budaya serba instan. Ketika kesenangan menjadi komoditas dan risiko kerap disamarkan, nilai moral dan spiritual harus hadir sebagai pagar pertama.

Solusi yang ditawarkan Islam tidak bertentangan dengan ikhtiar negara, justru melengkapinya. Regulasi yang kuat perlu disertai pendidikan karakter, kesadaran spiritual, serta penguatan tanggung jawab terhadap tubuh dan kehidupan. Sinergi antara kebijakan publik dan pembinaan moral inilah yang akan membentuk perlindungan berlapis bagi generasi muda.

Refleksi terhadap celah regulasi bukanlah penolakan atas upaya pemerintah, melainkan ajakan untuk terus menyempurnakan arah kebijakan agar lebih adaptif terhadap ancaman baru yang lahir dari perubahan zaman. Perlindungan sejati tidak hanya hadir ketika bahaya telah meluas, tetapi sejak potensi mudarat mulai tampak.

Fenomena ini mengingatkan bahwa tidak semua yang menghadirkan tawa membawa kebahagiaan. Sebagian justru mengikis akal secara perlahan.

Islam hadir sebagai penjaga nalar di tengah derasnya arus euforia modern, mengingatkan bahwa keselamatan jiwa lebih berharga daripada kesenangan sesaat serta masa depan generasi lebih penting daripada tren sementara. [MA/Des]

Baca juga:

0 Comments: