Headlines
Loading...
Membuka Cinta Pernikahan ala Islam

Membuka Cinta Pernikahan ala Islam

Oleh: Ummi Fatih
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.ComKesetiaan dalam bingkai pernikahan adalah dambaan setiap pasangan. Di sana kejujuran diuji dan dibuktikan. Suami dan istri belajar menahan nafsu buruk dan menolak godaan yang busuk sehingga tidak ada pengkhianatan yang menyisakan luka dan kekecewaan.

Namun, bagaimana ketika nafsu bergejolak kepada orang lain, sementara butiran cinta masih ada pada pasangan yang telah terikat sah dalam tali pernikahan? Jika memilih berselingkuh, itu berarti pengkhianatan. Ketika pasangan memergoki, butiran cinta yang masih ingin digenggam bisa mencair menjadi stempel perceraian. Lalu, harus bagaimana? Apakah cinta nonmonogami dapat dijadikan jalan keluar?

Mengenal Nonmonogami

Nonmonogami adalah pola hubungan konsensual yang memungkinkan pasangan menjalin relasi dengan orang lain secara terbuka. Baik istri maupun suami yang ingin melakukannya perlu mendiskusikannya secara damai hingga mencapai kesepakatan bersama untuk menjalaninya.

Layaknya pernyataan Illa Elea, seksolog dan penulis asal Brasil yang dikenal sebagai peneliti pola hubungan tersebut. Ia menyebutkan bahwa melalui hubungan nonmonogami, suaminya bersedia menerima kehadiran orang lain di tengah sepuluh tahun usia pernikahan mereka.

Nonmonogami dianggap berbeda dari perselingkuhan. Menurut Illa Elea, perselingkuhan menempatkan gairah cinta pada lebih dari satu orang secara tersembunyi. Sedangkan dalam etika hubungan terbuka nonmonogami, relasi yang terjalin tidak selalu bersifat romantis, melainkan bisa berupa pertemuan berbasis relasi dan empati (ragambahasa.com, 8/2/2026).

Di samping itu, menurut seorang terapis seks dan instruktur terapis adjung di sekolah pascasarjana Lewis & Clark College bernama Jeske, latar belakang nonmonogami bukan semata-mata karena gairah cinta, tetapi dapat dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya perbedaan hasrat seksual antara pasangan serta kesulitan bertemu akibat jarak yang berjauhan (WomensHealthMag.com, 4/1/2026).

Sekularisme dan Nonmonogami

Pola hubungan nonmonogami sebenarnya adalah hasil dari pola pikir sekularisme liberal yang mengarah pada kebebasan hidup tanpa aturan. Gejolak nafsu perasaan dibiarkan lepas tanpa pertanggungjawaban. Sedangkan nilai etika moral hanya asumsi pribadi bukan kebenaran agama dari Tuhan yang Maha Benar.

Cukup dipahami dari pernyataan Illa Elea yang dituliskan dalam rubrik bbc.com. Ia menyatakan bahwa kegagalan dalam hubungan adalah hal yang wajar, sehingga format terpenting dalam sebuah pernikahan dinilai cukup disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan diri masing-masing (bbc.com, 8/2/2026).

Jika ditelaah lebih lanjut, praktik nonmonogami berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatnya risiko perceraian. Hal ini karena rasa cemburu sebagai fitrah manusia tidak selalu dapat dikendalikan dengan baik. Alih-alih menyelesaikan persoalan, teknik diskusi dan keterbukaan dalam hubungan nonmonogami bisa berkembang menjadi perdebatan panjang, bahkan berujung pada konflik yang sulit dikendalikan.

Dampak yang lebih fatal, kondisi broken home kerap kali sulit dihindari. Senyum manis anak-anak dapat berubah menjadi tangisan, sementara pertumbuhan karakter mereka berisiko terhambat sehingga tidak berkembang secara optimal dan cemerlang. Pada akhirnya, kehidupan keluarga menjadi semakin berantakan. Cinta sejati di antara pasangan pun memudar, dan suasana rumah tangga yang diharapkan menghadirkan ketenangan serta kebahagiaan terasa semakin sulit diwujudkan. Nuansa surga rumah tangga juga sulit dirasakan oleh para penghuninya.

Mendirikan Rumah Tangga Sakinah, Mawadah, wa Rahmah

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam bingkai aturan syariat. Melalui pernikahan, naluri seksual tersalurkan secara benar dan terhormat, sekaligus menumbuhkan cinta dan kasih sayang antara suami dan istri serta kepada anak-anak.

Oleh karena itu, pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam, karena melalui pernikahanlah keberlangsungan keturunan manusia dapat terjaga secara sah dan penuh keberkahan. Dalam sebuah riwayat Ma'ad r.a. Rasulullah saw. telah bersabda: 

"Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mampu menanggung beban, hendaklah segera menikah. Sebab pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai baginya.” (Muttafaq 'alayhi)

Dari kemuliaan pernikahan tersebut, syariat Islam telah menetapkan berbagai aturan yang sempurna. Sejak tahap pranikah, Islam mengenalkan konsep taaruf sebagai proses saling mengenal bagi calon pasangan. Dengan mekanisme ini, interaksi tetap berada dalam koridor syariat sehingga terhindar dari praktik pacaran yang berpotensi menjerumuskan pada perbuatan zina.

Dalam proses taaruf, setiap calon pasangan dapat dipilih dan dikenali secara lebih teliti. Melalui mekanisme ini, keterbukaan dan kejujuran dalam memperkenalkan diri diutamakan sehingga kedua belah pihak dapat membangun kesepahaman sebelum menyepakati komitmen untuk berumah tangga.

Sebagaimana Ibnu Abbas menuturkan:

"Seorang gadis pernah datang kepada Rasulullah lalu ia menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkannya, padahal ia tidak suka. Raka Rasulullah memberikan pilihan kepadanya untuk meneruskan perkawinannya atau bercerai dari suaminya tersebut." (HR Abu Dawud)

Selanjutnya, berkaitan dengan keberadaan orang lain setelah atap pernikahan dibangun, Islam memiliki aturan poligami yang diatur secara jelas dalam syariat. Konsep ini berbeda secara prinsip dari perselingkuhan maupun praktik nonmonogami.

Dalam perselingkuhan maupun nonmonogami, hubungan seksual dapat berlangsung tanpa batasan jumlah pasangan dan tanpa aturan yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Dari sisi kesehatan, risiko penularan penyakit menular seksual menjadi lebih tinggi. Dari sisi psikologis, potensi munculnya depresi dan trauma juga dapat meningkat. Dalam aspek sosial lainnya, berbagai persoalan lanjutan pun bisa bermunculan dan memperumit kehidupan keluarga.

Sebaliknya, poligami dalam Islam hanya diperbolehkan bagi pihak suami, dengan batas maksimal empat orang istri yang sah. Selain itu, seorang suami wajib memastikan terlebih dahulu kemampuannya untuk berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah:

Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka kau inilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)

Adapun larangan hubungan seksual dengan laki-laki lain bagi seorang istri dalam Islam bukanlah bentuk ketimpangan, melainkan wujud perlindungan dan penjagaan kemuliaan. Istri yang berperan sebagai ibu rumah tangga dengan berbagai tanggung jawab dan beban harian tidak dibebani kewajiban tambahan untuk memenuhi tuntutan rumah tangga lain.

Selain itu, seorang istri tidak berada dalam situasi memiliki lebih dari satu pasangan laki-laki, sehingga kejelasan garis keturunan anak dapat terjaga. Dengan terpeliharanya nasab, kasih sayang dan tanggung jawab seorang ayah pun dapat diberikan secara utuh tanpa keraguan.

Sejatinya, praktik nonmonogami hanyalah istilah baru bagi perselingkuhan. Hubungan terbuka untuk melakukan nonmonogami hanyalah daya tarik pemikiran sekuler.

Oleh karena itu, praktik nonmonogami tidak perlu lagi dijadikan pilihan. Sudah sepatutnya kita menoleh kepada ajaran Islam yang sempurna dan mulia, agar harapan membangun keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah dapat terwujud secara nyata. [Ni/Des]

Baca juga:

0 Comments: