Oleh: Wahyu Arni S
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com – Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kini menghadapi dampak serius dari maraknya judi online atau judol. Fenomena ini bukan sekadar hiburan ilegal, melainkan penyakit sosial yang merusak mental, ekonomi, serta masa depan generasi muda. Berbagai kalangan terjerat judol, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, hingga ibu rumah tangga.
Pada tahun 2023, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,2 juta warga Indonesia terjerat judi online dengan perputaran uang mencapai ratusan triliun rupiah. PPATK juga mencatat sekitar 80 persen transaksi judi online dilakukan oleh pelajar dan mahasiswa (tribratanews.polri.go.id, 30/11/2024).
Fenomena ini menuai beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maya Esti Wijayanti, menilai munculnya kasus siswa SMP yang terjerat pinjaman online dan judi online disebabkan oleh kesalahan sistem pendidikan saat ini. Ia menyatakan, ketika anak SMP sudah mengenal dan terjerat judol serta pinjol, berarti terdapat kekeliruan dalam cara mendidik dan membimbing generasi muda (Kompas.com, 29/10/2025).
Dalam sebuah wawancara, Esti juga menyampaikan kasus di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana seorang siswa SMP terjerat judol dan pinjol hingga bolos sekolah selama satu bulan terakhir.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa praktik judi online sejalan dengan adanya permintaan dari masyarakat. Ibaratnya, ada kebutuhan dan ada pihak yang memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga praktik ini terus berkembang (media-umat.com, edisi 390).
Berbagai dampak buruk dari judol dan pinjol pun semakin nyata, seperti meningkatnya depresi, stres, kemalasan belajar, tindak pencurian, perampokan, hingga perceraian. Pengadilan agama di berbagai daerah melaporkan bahwa kasus perceraian akibat kecanduan judi online terus meningkat. Permainan judi online telah nyata memiskinkan dan menyengsarakan masyarakat.
Jika dicermati, penyebab utama kecanduan judol, baik di kalangan masyarakat umum maupun pelajar, adalah mentalitas instan. Banyak orang ingin cepat kaya tanpa kerja keras. Dengan modal kecil, seseorang sudah dapat mengikuti judi online tanpa perlu usaha besar. Akses terhadap situs dan aplikasi judol pun sangat mudah dan tersebar luas, bahkan menyusup ke platform pendidikan dan gim daring.
Pelajar yang kecanduan judi online kerap kehabisan uang, sehingga akhirnya beralih ke pinjaman online. Kondisi ini membentuk lingkaran setan yang sulit diputus. Meskipun ribuan konten yang terindikasi judi online telah diputus aksesnya atau diturunkan, faktanya praktik ini masih marak di tengah masyarakat. Judi slot, khususnya, sulit diberantas karena banyak pelaku atau bandar beroperasi dari luar negeri. Akibatnya, pemberantasan judi online terkendala perbedaan birokrasi antarnegara, sementara server tersebar di berbagai wilayah dunia.
Semua ini tidak terlepas dari penerapan sistem kapitalisme dalam kehidupan, di mana perjudian dianggap sah dan legal selama menghasilkan keuntungan. Tidak ada pertimbangan halal atau haram, melainkan semata-mata untung dan rugi.
Solusi Islam
Allah Swt. berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung."
(TQS. Al-Maidah [5]: 90)
Berdasarkan ayat tersebut, Islam memandang judi sebagai perbuatan haram yang merusak akal, harta, dan moral. Islam pun memiliki solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan ini.
Pertama, edukasi masyarakat. Negara wajib memberikan edukasi tentang keharaman judi melalui berbagai media, sekolah, dan masjid.
Kedua, regulasi yang tegas. Dalam sistem Islam, negara akan menutup akses situs judi online serta menghukum pelaku, bandar, dan penyedia jaringan.
Ketiga, jaminan ekonomi. Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mencari jalan pintas melalui judi.
Keempat, sanksi syar’i. Pelaku judi dikenai hukuman takzir, yaitu hukuman yang ditetapkan negara sesuai tingkat pelanggaran, agar menimbulkan efek jera.
Kelima, peran keluarga dan masyarakat. Orang tua wajib mengawasi anak-anaknya, sementara masyarakat saling menasihati agar tidak terjerumus dalam praktik judi online.
Dengan penerapan nilai-nilai Islam dalam sistem Islam, masyarakat akan terlindungi dari jeratan judi online dan pinjaman online. Generasi muda, khususnya, serta masyarakat pada umumnya dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat, berilmu, dan berakhlak mulia.
Wallahu a’lam bisshawab.
[An/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: