Ketika Negara Mengobati Gejala, Bukan Akar Kemiskinan
Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Ada kepedulian yang patut diapresiasi ketika Komisi V DPRD Jawa Barat mendesak agar beasiswa bagi anak dari keluarga miskin diamankan sejak awal dalam APBD murni 2026. Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran atas keterbatasan fiskal pada perubahan anggaran yang berpotensi memangkas bantuan pendidikan bagi kelompok rentan.
Namun, di balik niat baik tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: mengapa kemiskinan terus diproduksi sehingga beasiswa selalu menjadi kebutuhan darurat, bukan solusi permanen?
Beasiswa sejatinya adalah penolong sementara. Ia ibarat payung saat hujan, berguna, tetapi tidak mengubah cuaca. Ketika kemiskinan terus meningkat dan biaya pendidikan semakin mahal, bantuan pendidikan hanya menjadi tambalan atas persoalan sistemik yang lebih dalam. Inilah wajah sistem ekonomi kapitalistik, ketika kesejahteraan bergantung pada kemampuan membeli, bukan pada hak sebagai warga negara.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang lebih mendasar. Kemiskinan bukan takdir yang harus diwariskan, melainkan problem struktural yang wajib dihapuskan. Allah Swt. berfirman, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” QS Al-Hasyr ayat 7.
Ayat ini menegaskan bahwa sistem sosial harus mencegah konsentrasi kekayaan pada segelintir kelompok. Ketika pendidikan berkualitas hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu, ketimpangan bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang diperintahkan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” HR Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menempatkan negara bukan sebagai fasilitator pasar, melainkan sebagai penanggung jawab penuh kesejahteraan rakyat, termasuk menjamin pendidikan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.
Di sinilah kritik ideologis perlu diajukan secara jujur dan elegan. Beasiswa memang penting, tetapi ia lahir dari sistem yang membiarkan kemiskinan terus tumbuh. Pendidikan mahal merupakan konsekuensi dari komersialisasi sektor publik. Sekolah dan perguruan tinggi didorong mencari pembiayaan sendiri, sementara negara perlahan mengurangi tanggung jawabnya. Akibatnya, akses pendidikan berubah menjadi privilese, bukan hak.
Dalam sistem Islam, persoalan diselesaikan dari hulu. Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat, meliputi pangan, sandang, dan papan, agar kemiskinan struktural tidak berkembang. Pendidikan disediakan secara gratis dan berkualitas dari tingkat dasar hingga tinggi, dibiayai oleh Baitulmal sebagai amanah umat. Sejarah mencatat, pada masa peradaban Islam, ilmu pengetahuan berkembang pesat tanpa pungutan mahal, bahkan para penuntut ilmu mendapatkan tunjangan hidup.
Dengan demikian, beasiswa dalam Islam bukan mekanisme darurat akibat kegagalan sistem, melainkan fasilitas tambahan untuk pengembangan keilmuan. Adapun kebutuhan dasar pendidikan tetap menjadi tanggung jawab penuh negara.
Ketika hari ini kita berjuang mengamankan anggaran beasiswa, sejatinya kita sedang berhadapan dengan realitas bahwa negara lebih sibuk mengelola dampak kemiskinan daripada menghapus akar penyebabnya.
Langkah DPRD Jawa Barat patut diapresiasi sebagai wujud kepedulian sosial. Namun, bangsa ini memerlukan keberanian berpikir lebih mendasar. Selama sistem ekonomi masih melahirkan kemiskinan massal dan pendidikan diperlakukan sebagai komoditas, beasiswa akan selalu menjadi agenda tahunan yang tidak pernah usai.
Islam menawarkan arah yang lebih adil dan berkelanjutan, bukan sekadar membantu yang miskin bertahan, tetapi membangun sistem yang tidak memiskinkan.
Sebab sejatinya, pendidikan bukan belas kasihan negara, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin sepenuhnya. [MA/Des]
Baca juga:
0 Comments: