Kapitalisasi Kesehatan dan Rakyat yang Malang
Oleh: Ni’mah Fadeli
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Orang miskin tak boleh sakit. Biaya kesehatan yang mahal membuat ungkapan tersebut terasa relevan bagi sebagian besar masyarakat. Angka kemiskinan yang masih tinggi di negeri ini mendorong negara menghadirkan berbagai program jaminan sosial. Salah satunya melalui BPJS Kesehatan dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Program ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Iuran bulanannya dibayar oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dapat mengakses layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap kelas 3, tanpa membayar iuran bulanan.
Namun, per 1 Februari 2026 berlaku kebijakan baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yaitu penonaktifan lebih dari 11 juta kepesertaan PBI-JK. Dampak kebijakan ini langsung dirasakan oleh pasien karena mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasanya. Terlebih bagi pasien penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang harus rutin menjalani cuci darah, pasien kemoterapi, dan pasien terapi katastropik lainnya.
Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Kementerian Sosial ingin melakukan pembaruan data secara berkala. Namun, karena terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan yang jelas, kebijakan ini memicu polemik nasional. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat melakukan reaktivasi otomatis selama tiga bulan sembari memvalidasi ulang data penerima PBI-JK. (beritasatu.com, 13-02-2026)
Pengabaian Hak Dasar Rakyat
Negara besar dengan banyak pejabat tinggi seharusnya mampu menghadirkan kebijakan yang matang dan terencana. Namun, bukan kali ini saja kebijakan tiba-tiba dikeluarkan tanpa sosialisasi yang memadai. Rakyat pun dibuat kebingungan. Jika kebijakan tersebut meningkatkan kesejahteraan, tentu tidak akan menimbulkan masalah. Sayangnya, realitas sering menunjukkan sebaliknya. Kebijakan yang diambil justru menambah beban rakyat.
Terlebih kebijakan ini menyangkut kesehatan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. BPJS sebagai skema asuransi yang dikemas dalam semangat gotong royong telah lama menuai kontroversi. Dalam PP Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal untuk BPJS Kesehatan, negara hanya memberikan Rp500 miliar sebagai modal awal. Untuk melayani kebutuhan kesehatan rakyat, jumlah tersebut tentu sangat terbatas. Dana pelayanan kesehatan peserta sebagian besar bersumber dari iuran yang dikumpulkan dan dikelola bersama.
Defisit keuangan BPJS pun kerap terjadi. APBN tahun 2026 disebut mengalokasikan Rp244 triliun untuk sektor kesehatan. Namun, sekitar Rp24,7 triliun dari dana tersebut dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan rakyat. Ketika layanan kesehatan masih terbatas dan pembiayaan belum stabil, kebijakan yang terkesan mendadak semakin memperberat kondisi masyarakat kecil. Hak dasar rakyat seolah belum menjadi prioritas utama.
Islam dan Kesehatan
Rasulullah saw. bersabda, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekuatan, baik iman, fisik, maupun mental, memiliki nilai utama dalam Islam. Setiap Muslim diperintahkan menjaga kesehatan sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah Swt. Ketika sakit, seorang Muslim dianjurkan berikhtiar untuk memperoleh kesembuhan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kesehatan rakyat. Pelayanan kesehatan dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi. Pembiayaan kesehatan bersumber dari Baitul Mal, yang dikelola dari pos-pos pendapatan negara sesuai syariat. Dengan demikian, layanan kesehatan tidak dibedakan berdasarkan kelas ekonomi.
Selain penyediaan fasilitas dan tenaga medis terbaik, negara juga bertanggung jawab mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan agar tidak membahayakan masyarakat. Upaya menjaga kesehatan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, karena rakyat merupakan amanah yang harus dijaga.
Khatimah
Setiap kezaliman terhadap rakyat kelak akan menjadi beban pertanggungjawaban bagi pemimpin di hadapan Allah Swt. Karena itu, kepemimpinan menuntut kehati-hatian dan keadilan dalam menetapkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Wallahu a’lam bishawab. [Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: