Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Ancaman bencana ekologis terus membayangi wilayah Jawa Barat. Di tengah tekanan kerusakan hutan yang kian nyata, Gabungan Kelompok Tani Hutan Jaleuleu bersama Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia Jawa Barat mengambil peran dalam rehabilitasi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Media nasional seperti Kompas mencatat ikhtiar ini sebagai respons atas menurunnya tutupan hutan yang berpotensi memicu longsor, banjir, dan krisis air. Fakta ini menunjukkan satu hal yang jelas, alam mulai menagih perhatian yang lama terabaikan.
(Regional.kompas.com, 12 Februari 2026)

Upaya masyarakat patut diapresiasi. Namun, kerja keras tersebut juga mengirim pesan sunyi bahwa perlindungan lingkungan kerap berpindah ke pundak rakyat. Para ahli lingkungan menegaskan bahwa deforestasi mempercepat siklus bencana, terutama di wilayah hulu sungai yang kehilangan fungsi resapannya. Gambaran besarnya sederhana, tetapi menggetarkan. Ketika hutan melemah, kehidupan ikut rapuh.

Tulisan ini mengajak kita membaca persoalan bukan sekadar teknis, melainkan sebagai arah kebijakan yang perlu dikoreksi secara bijak.

Skema rehabilitasi KHDPK memang memberi ruang partisipasi publik. Masyarakat tampil sebagai penjaga alam. Namun, pola ini juga mengisyaratkan berkurangnya peran negara dalam menjaga kelestarian hutan. Pada saat yang sama, kebijakan ekonomi yang membuka ruang eksploitasi besar terus berjalan. Hutan sering dipandang sebagai aset produksi, bukan sebagai penyangga kehidupan. Di sinilah luka sistemik bermula.

Kapitalisasi Alam dan Beban yang Ditanggung Rakyat

Sistem kapitalisme liberal mendorong pemanfaatan sumber daya tanpa batas demi keuntungan jangka pendek. Logika ini meminggirkan keseimbangan ekologis. Ketika izin tambang, perkebunan skala besar, dan alih fungsi lahan terus meluas, masyarakat justru menanggung dampaknya.

Banjir merusak rumah.
Longsor menelan ladang.
Air bersih kian langka.

Kebijakan yang semula bernama pembangunan berubah menjadi sumber penderitaan.

Islam dan Prinsip Amanah Bumi

Islam memandang alam sebagai titipan, bukan komoditas. Allah Swt. berfirman:

“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi…”
(QS. Al-An’am: 165)

Ayat ini menegaskan peran manusia sebagai penjaga, bukan perusak.

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Tidaklah seorang Muslim menanam tanaman lalu dimakan burung, manusia, atau hewan, kecuali menjadi sedekah baginya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa merawat alam adalah ibadah sosial yang bernilai tinggi.

Islam menuntut negara menjadi penjaga alam melalui pengelolaan milik umum, penetapan kawasan lindung atau hima, serta larangan eksploitasi yang merusak. Kebijakan harus berpijak pada kemaslahatan, bukan laba, agar hutan pulih dan bencana mereda.

Dalam syariat, terdapat tiga bentuk kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Sumber daya vital seperti hutan, air, sungai, dan tambang besar termasuk kepemilikan umum yang haram dikuasai segelintir individu atau korporasi. Negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar.

Dengan sistem ini, eksploitasi serampangan dapat dicegah, distribusi manfaat menjadi adil, dan kelestarian alam terjamin secara berkelanjutan. Inilah fondasi ekologis Islam yang melindungi kehidupan, bukan keuntungan semata.

Sejarah Islam mencatat kepemimpinan yang serius melindungi alam. Umar bin Khattab melarang pembukaan lahan secara serampangan demi menjaga keseimbangan sumber daya. Negara hadir sebagai pengatur, bukan penonton. Prinsip ini membuktikan bahwa Islam menggabungkan kekuasaan politik dengan tanggung jawab ekologis. Perlindungan hutan bukan beban rakyat, melainkan kewajiban penguasa.

Menata Arah, Bukan Menolak Langkah

Tulisan ini tidak bermaksud menentang kebijakan. Ia hadir sebagai refleksi bahwa rehabilitasi hutan adalah langkah baik. Namun, langkah tersebut harus disertai keberanian meninjau sistem pembangunan yang eksploitatif. Negara perlu kembali memimpin perlindungan alam dengan regulasi tegas dan visi jangka panjang.

Ketika amanah bumi dijaga, bencana berkurang dan kehidupan tumbuh seimbang. Di sanalah kebijakan menemukan maknanya, bukan sekadar mendorong angka ekonomi, melainkan merawat keberlangsungan generasi. [My/WA]

Baca juga:

0 Comments: