Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com – Jawa Barat kembali disorot sebagai wilayah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bukan semata karena posisinya sebagai daerah pengirim tenaga kerja migran ke luar negeri, tetapi juga karena perannya sebagai wilayah transit dan jalur utama pergerakan pekerja migran. Kondisi geografis serta kepadatan penduduk menjadikan provinsi ini rentan dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan transnasional yang terorganisasi rapi.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa Jawa Barat memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap TPPO. Ia menekankan pentingnya peran imigrasi sebagai garda terdepan dalam pencegahan kejahatan ini, mengingat imigrasi berada pada titik krusial arus keluar masuk manusia lintas negara. Dalam keterangannya, Rieke juga mengapresiasi capaian imigrasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan paspor dan izin tinggal yang melampaui target. Namun, ia mengingatkan agar orientasi penerimaan negara tidak menggeser mandat utama imigrasi dalam melindungi manusia dari kejahatan perdagangan orang (Gemapos.id, 23/01/2026).

Peringatan ini patut menjadi alarm keras. Sebab, TPPO bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan administratif atau kekurangan personel imigrasi. TPPO merupakan kejahatan sistemik yang tumbuh subur dalam tata kelola ekonomi dan ketenagakerjaan yang berorientasi pada keuntungan, bukan pada perlindungan manusia.

Dalam sistem kapitalisme, manusia kerap diposisikan sebagai komoditas. Tenaga kerja dinilai berdasarkan nilai jualnya, bukan martabatnya. Pada titik inilah TPPO menemukan celah untuk berkembang.

Kapitalisme yang berkelindan dengan sekularisme dan liberalisme menjadikan negara cenderung berperan sebagai fasilitator pasar, bukan sebagai pelindung rakyat. Negara sibuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi, devisa, dan penerimaan negara, sementara keselamatan pekerja migran sering kali berada di urutan belakang. Tidak mengherankan jika penguatan imigrasi kerap dimaknai sebatas peningkatan kinerja layanan dan penerimaan negara, bukan sebagai benteng moral dan kemanusiaan.

Solusi Islam

Islam memandang perdagangan manusia sebagai kejahatan besar. Rasulullah saw. bersabda,
“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Salah satunya adalah orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari).

Islam menempatkan manusia sebagai makhluk mulia yang tidak boleh dieksploitasi dalam bentuk apa pun. Allah Swt. berfirman, “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70).

Lebih dari itu, Islam tidak berhenti pada aspek moral semata, tetapi menghadirkan sistem yang mampu menutup akar TPPO. Negara dalam sistem Islam berkewajiban menjamin kebutuhan dasar rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja, sehingga tidak ada paksaan ekonomi yang mendorong seseorang terjerumus dalam jerat perdagangan orang.

Negara juga wajib mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar bebas yang menyingkirkan kaum lemah.

Dengan demikian, penguatan imigrasi memang penting, tetapi jelas tidak cukup. Selama sistem yang melahirkan kemiskinan struktural, pengangguran, dan komersialisasi tenaga kerja tetap dipertahankan, TPPO hanya akan berganti wajah, bukan benar-benar hilang.

Yang dibutuhkan adalah perubahan fundamental dan sistemik, dari sistem yang berorientasi kapital menuju sistem yang menjadikan perlindungan manusia sebagai tujuan utama.

Islam menawarkan solusi tuntas, bukan tambal sulam. Dalam pandangan Islam, negara bukan pedagang, melainkan ra’in (pengurus), sebagaimana sabda Nabi saw.,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Selama amanah ini belum menjadi fondasi sistem bernegara, Jawa Barat dan daerah lain akan terus berada di simpang gelap TPPO. [An/Ekd]


Baca juga:

0 Comments: