Oleh: Cucu
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Hingga saat ini permasalahan banjir masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas di Indonesia. Hampir setiap musim hujan, banjir kembali melanda berbagai wilayah dengan dampak yang terus berulang.
Sejumlah daerah tercatat mengalami banjir, di antaranya Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat, wilayah DKI Jakarta, serta Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah. Pada Januari 2009, banjir terjadi di Kabupaten Tangerang dengan ketinggian air mencapai 110 cm, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa maupun pengungsian. Di Kabupaten Subang, banjir melanda 11 desa dengan ketinggian air antara 30 hingga 100 cm. Sementara itu, di Kabupaten Karawang, banjir merendam 42 desa di 22 kecamatan dan menggenangi lebih dari delapan ribu rumah (detik.com, 23 Januari 2026).
Di DKI Jakarta, sejak 11 Januari 2009 banjir terus meluas dengan ketinggian air bervariasi antara 10 hingga 250 cm. Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pekalongan pada awal Januari 2009 yang menggenangi sejumlah desa dan kecamatan (detik.com/banjir, 11 Januari 2026).
Fenomena banjir kembali terjadi pada Januari 2026. Pada 13 Januari 2026 pukul 08.51 WIB, diberitakan bahwa Jakarta masih dilanda banjir yang belum tertangani sepenuhnya. Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 22 RT dan lima ruas jalan tergenang banjir setinggi 10 hingga 35 cm, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara (megapolitan.kompas.com, 14 Januari 2026).
Tidak hanya wilayah perkotaan dan dataran rendah, banjir kini juga melanda daerah dataran tinggi. Beberapa wilayah di Jawa Barat, seperti Lembang dan Saguling di Kabupaten Bandung Barat, turut mengalami banjir. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak lagi terbatas pada faktor geografis semata. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pemangku kebijakan, namun banjir tetap menjadi peristiwa yang berulang setiap musim hujan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memaparkan bahwa meluasnya titik banjir tidak hanya disebabkan oleh tingginya curah hujan, tetapi juga oleh durasi hujan ekstrem yang berlangsung lama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ia menjelaskan bahwa titik banjir bertambah seiring dengan intensitas dan lamanya hujan, meskipun curah hujan saat itu tidak setinggi dua pekan sebelumnya.
Menurut Pramono, penyelesaian masalah banjir membutuhkan langkah-langkah besar dengan anggaran yang tidak sedikit. Proses normalisasi sungai, misalnya, harus berjalan beriringan dengan relokasi warga serta penyediaan hunian pengganti yang tentu berdampak langsung pada masyarakat (Tempo.co, 28 Januari 2026).
Sulitnya penanganan banjir ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya efektif. Jika menengok sejarah, umat manusia pernah memiliki sebuah peradaban gemilang yang mampu mengatasi berbagai persoalan, termasuk banjir. Peradaban tersebut adalah peradaban Islam ketika berada di bawah satu kepemimpinan yang menerapkan Islam sebagai sistem kehidupan.
Sejarah mencatat bahwa sekitar tahun 970 Masehi, negara yang berlandaskan sistem Islam berhasil mengelola dan mencegah banjir melalui kebijakan yang terencana. Salah satu langkahnya adalah pembangunan bendungan di berbagai wilayah, termasuk di sekitar Madrid dan Cordoba, Spanyol. Bendungan-bendungan yang dibangun pada masa keemasan Islam bahkan masih dapat dijumpai hingga kini. Di Cordoba, terdapat bendungan yang dirancang oleh Al-Idrisi yang tidak hanya berfungsi menahan air, tetapi juga dimanfaatkan sebagai alat penggilingan. Pembangunan bendungan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mengantisipasi keterbatasan daya serap tanah terhadap curahan air hujan.
Selain itu, negara juga melakukan pemetaan wilayah-wilayah rendah yang rawan genangan. Masyarakat dilarang membangun permukiman di daerah tersebut. Negara membangun kanal, resapan air, serta sumur-sumur resapan untuk mencegah banjir. Dalam hal perizinan pembangunan, khalifah memiliki kewenangan menolak pendirian bangunan yang berpotensi membahayakan atau merugikan lingkungan. Sanksi diberikan kepada siapa pun yang melanggar kebijakan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kebijakan negara yang menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga bersandar pada nash-nash syariat. Dengan kebijakan seperti ini, penanganan banjir dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur.
Dengan kesempurnaan Islam yang diterapkan secara kafah, berbagai persoalan kehidupan, termasuk masalah banjir, dapat diselesaikan secara tuntas. Inilah solusi hakiki yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Wallahu a’lam bish shawab. [ry/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: