Oleh: Hany Handayani Primantara, S.P.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Memoar Broken Strings karya aktris dan penyanyi Aurelie Moeremans menjadi pusat perbincangan belakangan ini. Selain mengundang gelombang empati terhadap kisahnya sebagai penyintas child grooming, buku tersebut juga membuka mata publik tentang buruknya sistem perlindungan anak di negeri ini.
Berdasarkan laporan terkini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat peningkatan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Data KPAI juga menunjukkan bahwa ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) termasuk pelaku pelanggaran hak anak, bahkan lebih tinggi dibandingkan pihak luar.
Jenis pelanggaran hak anak terbanyak meliputi kekerasan fisik dan atau psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Kondisi ini mendorong KPAI untuk meminta pemerintah menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan yang mudah diakses oleh anak-anak korban kekerasan (detik.com, 16 Januari 2026).
Aurelie hanyalah satu dari sekian banyak anak yang mengalami kekerasan child grooming. Ia termasuk anak yang beruntung karena mampu lepas dari jerat kekerasan, mengobati trauma masa kecil, sekaligus bangkit menjadi pribadi yang lebih baik. Sebab, tidak sedikit penyintas child grooming yang tumbuh menjadi pribadi tertutup akibat luka batin mendalam, bahkan berakhir tragis dengan memendam trauma seumur hidup.
Child Grooming dan Hadhanah
Kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan bentuk kriminalitas. Fenomena ini kian marak di Indonesia, layaknya gunung es, namun sering kali tidak terselesaikan dengan baik dan bahkan terabaikan. Padahal, persoalan ini sangat serius karena dampak trauma psikis yang dialami korban dapat berlangsung seumur hidup.
Meningkatnya kasus kekerasan pada anak dan child grooming menunjukkan lemahnya perlindungan negara. Negara dinilai tidak mampu menghentikan maraknya kejahatan tersebut. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban yang melapor justru kerap mengalami perundungan atau diabaikan. Kasusnya sering dianggap tidak berbahaya dan tidak mengancam nyawa. Akibatnya, banyak korban enggan melapor dan akhirnya mengalami nasib tragis.
Masalah child grooming tidak terlepas dari paradigma berpikir sekuler yang memandang negara tidak berhak terlalu jauh mencampuri urusan keluarga. Dalam persepsi keluarga yang sekuler, hadhanah atau pengasuhan anak dianggap tidak terlalu penting. Akibatnya, tanggung jawab hadhanah sering diabaikan dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang tidak memiliki kapasitas memadai dalam pengasuhan anak.
Cara pandang sekuler tersebut melahirkan kebijakan negara yang tidak manusiawi. Masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai, khususnya bagi anak-anak. Padahal, perlindungan ini sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Pengabaian hak dan kewajiban terkait hadhanah merupakan bentuk kelalaian dalam Islam yang dapat menyebabkan kerusakan masyarakat dan berdampak pada sektor kehidupan lainnya.
Islam Menjaga Jiwa
Pengabaian hak dan kewajiban anak merupakan tindakan kejahatan dalam Islam karena termasuk melalaikan perintah Allah Swt. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan tegas agar kejahatan tidak dibiarkan merajalela. Islam memiliki sistem hukum yang jelas dan tegas sebagai solusi. Hal ini sejalan dengan perintah amar makruf nahi mungkar di tengah umat.
Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR Muslim)
Negara sebagai pilar ketiga dalam sistem Islam wajib memberikan perlindungan keamanan kepada anak, baik secara preventif maupun kuratif. Tindakan preventif bertujuan mencegah faktor pemicu kejahatan, sedangkan tindakan kuratif bertujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hukum Islam berfungsi sebagai jawabir dan jawazir, yaitu pencegah kejahatan sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. Bagi orang beriman, seringan-ringannya hukuman adalah hukuman di dunia, sedangkan seberat-beratnya hukuman adalah di akhirat.
Selain peran negara, dakwah sebagai pilar kedua juga harus terus digencarkan. Dakwah merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kejahatan. Melalui dakwah, paradigma berpikir sekuler liberal yang masih bercokol dalam benak umat dapat diubah, karena paradigma tersebut merupakan akar persoalan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Setelah pemahaman umat berlandaskan paradigma Islam, langkah berikutnya adalah mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam. Dengan demikian, keberkahan dan kemuliaan Islam dapat dirasakan oleh seluruh umat, khususnya warga negara dalam naungan daulah Islam.
Allah Swt. berfirman:
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan." (TQS Al-A'raf [7]: 96).
Wallahu a‘lam bishawab. [ry/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: