Oleh: Siti Aisyah
(Pemerhati Lingkungan)
SSCQMedia.Com—Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru terkait korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan bertambah satu orang menjadi 1.138 jiwa (Detik.com, 27 Desember 2025).
Satu bulan pascabencana, kondisi darurat belum sepenuhnya pulih. Muncul desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra.
Di Aceh, fenomena pengibaran bendera putih dilakukan warga sebagai simbol keputusasaan. Selain itu, muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik yang berpotensi meluas ketika negara dipersepsikan absen.
Negara dan Tanggung Jawab yang Terabaikan
Fenomena pascabencana di Sumatra menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar bencana alam. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya sebagai pelindung rakyat. Satu bulan berlalu, tetapi pemulihan belum berjalan optimal. Korban masih bertahan di pengungsian, akses pangan dan layanan kesehatan terbatas, serta trauma sosial belum tertangani secara memadai.
Lebih mengkhawatirkan, simbol-simbol keputusasaan bermunculan. Di Aceh, pengibaran bendera putih menjadi penanda krisis kemanusiaan yang akut. Sementara itu, kemunculan kembali bendera GAM di beberapa titik harus dibaca sebagai alarm serius. Sejarah menunjukkan bahwa absennya negara dalam situasi krisis kerap melahirkan delegitimasi kekuasaan dan membuka ruang bagi konflik laten untuk kembali menguat.
Negara seharusnya hadir bukan hanya dalam bentuk bantuan simbolik atau pernyataan empati, melainkan melalui kebijakan yang tegas, cepat, dan menyeluruh. Penetapan status bencana nasional, misalnya, bukan semata persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan pembukaan akses anggaran, komando terpusat, serta prioritas nasional dalam penanganan korban. Ketika negara bersikap lamban, rakyat dipaksa bertahan sendiri dalam kondisi yang semakin rapuh.
Kelemahan Implementasi Undang-Undang dalam Sistem Kapitalisme
Indonesia sejatinya memiliki berbagai regulasi terkait mitigasi dan penanggulangan bencana. Namun, lemahnya implementasi undang-undang menunjukkan bahwa regulasi sering kali kalah oleh kepentingan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan alam cenderung berpihak pada eksploitasi, bukan konservasi. Hutan ditebang, lahan dialihfungsikan, dan ekosistem dirusak atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akibatnya, bencana ekologis menjadi keniscayaan yang berulang. Banjir bandang, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan bukan lagi peristiwa alam semata, melainkan hasil dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Ironisnya, saat bencana terjadi, negara sering kali hanya hadir sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai penanggung jawab utama yang mencegah sejak awal.
Hukum yang seharusnya melindungi rakyat justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Korporasi perusak lingkungan kerap lolos dari jerat hukum, sementara rakyat kecil menanggung dampaknya. Inilah wajah sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia.
Penguasa Abai yang Lahir dari Sistem Demokrasi Kapitalisme
Sistem demokrasi kapitalisme melahirkan penguasa yang orientasinya kerap terikat pada siklus elektoral dan kepentingan elite. Kebijakan disusun berdasarkan kalkulasi politik dan ekonomi, bukan kebutuhan riil rakyat. Dalam situasi bencana, respons negara sering terhambat oleh birokrasi yang berbelit, tarik-menarik kewenangan, serta minimnya keberanian politik.
Penguasa yang lahir dari sistem ini cenderung memandang rakyat sebagai objek kebijakan, bukan amanah yang wajib diurus. Ketika legitimasi kekuasaan lebih ditentukan oleh modal dan popularitas, penderitaan rakyat mudah terpinggirkan. Kondisi ini berbahaya karena membuka jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyat.
Solusi dalam Islam
Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang berbeda secara mendasar. Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban langsung oleh Allah Swt. atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Penanganan bencana dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi karena setiap keterlambatan dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah.
Negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi atau politik. Kebutuhan dasar korban bencana, seperti makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keamanan, wajib dipenuhi secara gratis dan menyeluruh. Negara tidak boleh menghitung untung dan rugi dalam urusan nyawa manusia.
Lebih dari itu, Islam mewajibkan negara mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Sumber daya alam diposisikan sebagai milik umum yang harus dijaga demi kemaslahatan umat, bukan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak. Dengan paradigma ini, kehadiran negara bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Bencana di Sumatra seharusnya menjadi momentum refleksi. Rakyat tidak hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga sistem yang sungguh-sungguh menjamin keselamatan dan martabat mereka. Tanpa perubahan mendasar, bencana akan terus berulang, dan kepercayaan rakyat kepada negara akan semakin tergerus. Wallahu a’lam bisshawab. [ry/iwp]
Baca juga:
0 Comments: