Gelombang PHK dan Upah Minimum dalam Bayang Kapitalisme
Oleh: Ustazah Tiwi
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Pada tahun 2025, terjadi fenomena yang tidak mengenakkan bagi kaum buruh di negeri ini. Gelombang pemutusan hubungan kerja melanda seiring dengan tutupnya berbagai industri, mulai dari sektor garmen dan tekstil seperti Sritex dan Polychem Indonesia, sektor alas kaki, hingga sektor lain seperti penutupan dua pabrik Yamaha Music Indonesia serta beberapa gerai KFC.
Setelah gelombang PHK tersebut, bagi yang masih bekerja, harapan akan meningkatnya kesejahteraan melalui penetapan upah minimum tahun 2026 ternyata tidak sesuai ekspektasi.
Kekecewaan kaum buruh pun diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa di berbagai kota. Di DKI Jakarta, sebagaimana dilansir detik.com pada 29 Desember 2025, massa buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 menjadi Rp5,7 juta. Salah satu elemen aksi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, menilai angka Rp5.729.876 per bulan lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang.
Sementara itu, di Bandung, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menggelar aksi besar-besaran mengepung Gedung Sate pada 30 Desember 2025. Mereka menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh serta menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan agar pemerintah merevisi surat keputusan gubernur tentang UMSK sesuai rekomendasi bupati atau wali kota akhirnya ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang menyatakan akan melakukan revisi dan peninjauan terhadap UMSK di 19 kabupaten atau kota.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tuntutan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak sejalan dengan arus utama kapitalisme global. Sejak kapitalisme muncul di Eropa, persoalan ketenagakerjaan selalu berulang. Pekerja diupah rendah, dieksploitasi, dan hidup dalam kesulitan. Kapitalis menetapkan upah berdasarkan biaya hidup minimum, bukan jasa atau manfaat yang diberikan pekerja. Akibatnya, kepemilikan mereka tetap terbatas pada taraf hidup paling minimal.
Baik di negara maju maupun berkembang, pekerja tetap dibatasi sesuai standar komunitasnya, sekadar cukup memenuhi kebutuhan primer atau sekunder, tanpa memperhatikan kontribusi nyata mereka terhadap produksi dan keuntungan perusahaan.
Sebaliknya, dalam sistem Islam, penetapan upah didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja, bukan pada kebutuhan hidup minimum. Upah merupakan kompensasi atas manfaat pekerjaan dan ditentukan melalui kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dengan merujuk pada harga pasar tenaga kerja.
Adapun kebutuhan primer rakyat, jaminan kesehatan, nafkah bagi pensiunan, serta bantuan bagi yang tidak mampu bekerja merupakan tanggung jawab negara, bukan pemberi kerja. Negara Islam juga berkewajiban membantu rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak, sebagaimana dicontohkan oleh Muhammad SAW yang pernah memberikan dua dirham kepada seorang lelaki untuk membeli kapak agar ia dapat bekerja mencari kayu.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim ibn al-Hajjaj disebutkan, “Imam atau khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.”
Dengan jaminan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, rakyat memiliki kesempatan besar untuk meningkatkan kualitas diri dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Kebijakan negara Islam juga akan menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang merugikan rakyat, seperti impor pangan yang mengancam petani domestik atau investasi asing yang menjarah kekayaan negara, memperkuat dominasi negara kafir, serta menjerumuskan umat pada utang ribawi.
Dengan demikian, jelas bahwa sistem kapitalis hanya melanggengkan eksploitasi buruh dan keterbatasan kesejahteraan. Sebaliknya, sistem Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penetapan upah berdasarkan manfaat, jaminan kebutuhan rakyat oleh negara, serta kebijakan ekonomi yang melindungi umat dari bahaya kapitalisme global. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: