Headlines
Loading...

Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com—Awal tahun 2026 membuka lembaran duka yang tebal. Hujan turun, air meluap, tanah runtuh, dan harapan rakyat ikut tergelincir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa sepanjang 1 sampai 25 Januari 2026 telah terjadi 128 peristiwa banjir dan 15 kejadian tanah longsor di berbagai daerah Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret rapuhnya ruang hidup kita.

Tragedi longsor di Cisarua menegaskan kenyataan pahit itu. Sebanyak 70 orang meninggal dunia, sementara 10 lainnya masih dinyatakan hilang hingga akhir Januari 2026 (Inews.id, 01/02/2026).

Berita Antara, JPNN, Kompas, dan berbagai portal daerah mencatat perpanjangan status siaga dan tanggap darurat di Pati, Kudus, Jember, Halmahera Barat, Purbalingga, hingga Pemalang. Fakta ini menandai satu hal: bencana telah menjadi pengalaman kolektif, bukan lagi peristiwa insidental (Sumsel.antaranews.com, 21/01/2026).

Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan cermin kebijakan. Alam memang bergerak, tetapi manusia memberi arah. Hujan jatuh dari langit, namun banjir lahir dari cara manusia memperlakukan bumi. Bencana yang berulang menandakan kekeliruan cara pandang terhadap alam. Koreksi kebijakan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar tudingan.

Para ahli lingkungan telah lama mengingatkan hal ini. Akademisi dan peneliti tata ruang berulang kali menegaskan bahwa alih fungsi lahan, deforestasi, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan memperbesar risiko banjir dan longsor. Peringatan ini kerap muncul dalam laporan media dan kajian ilmiah sepanjang 2024 hingga 2025. Ketika risiko itu kini menjelma korban jiwa, publik berhak bertanya: sejauh mana peringatan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar melindungi rakyat?

Banjir dan longsor di ratusan wilayah dalam satu bulan adalah peringatan keras. Alam tidak sekadar rusak, tetapi sedang menagih tanggung jawab. Sungai kehilangan sempadan, bukit kehilangan penyangga, dan hutan kehilangan fungsi. Semua ini terjadi ketika manusia memaksa alam mengikuti ambisi, bukan hikmah.

Dalam konteks ini, tanggung jawab negara menjadi sorotan etis, bukan serangan politis. Ketika tata kelola lemah, rakyatlah yang menanggung risiko. Kebijakan kerap hadir setelah bencana terjadi, sementara pencegahan tertinggal. Pendekatan semacam ini menuntut evaluasi yang jujur dan perbaikan yang berani.

Paradigma Kapitalisme Terkait Alam

Persoalan ini tidak lepas dari paradigma yang melandasi kebijakan. Ketika alam diposisikan semata sebagai objek ekonomi, eksploitasi terasa sah dan lumrah. Paradigma kapitalisme sekuler mendorong pertumbuhan, tetapi sering mengabaikan batas ekologis. Akibatnya, keseimbangan lingkungan tergadaikan, dan harapan kesejahteraan rakyat hanyut bersama arus banjir.

Tulisan ini bukan penolakan terhadap pembangunan. Namun, pembangunan yang memutus relasi harmonis manusia dengan alam justru melahirkan kerugian sosial yang besar. Bencana dapat menjadi biaya tersembunyi dari kebijakan yang tidak berpihak pada keberlanjutan.

Islam dan Amanah Pengelolaan Alam

Islam menawarkan sudut pandang yang lebih utuh dan menenangkan. Al-Qur'an menegaskan bahwa Allah Swt. menciptakan alam dengan ukuran dan keseimbangan. “Dan Dia tidak menciptakan sesuatu pun dengan sia-sia” (QS. Al-Furqan: 2).

Sungai, gunung, hutan, dan tambang adalah amanah, bukan objek perusakan. Manusia berperan sebagai khalifah fil ardh, yang berarti pengelola yang bertanggung jawab. Peran ini menuntut keadilan dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan.

Rasulullah saw. melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan mudarat. Kaidah la dharar wa la dhirar yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjadi fondasi etika lingkungan dalam Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan atau tindakan yang menimbulkan bahaya bagi orang lain maupun lingkungan.

Sejarah Islam juga mencatat teladan kepemimpinan yang menjaga keseimbangan ekologis. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menerapkan kebijakan yang melindungi sumber daya publik. Ia mengawasi pemanfaatan tanah dan air agar tidak merugikan masyarakat luas. Para khalifah memahami bahwa keadilan ekologis adalah bagian dari keadilan sosial.

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan alam yang bertentangan dengan prinsip syariat berpotensi melahirkan bencana. Sebaliknya, kebijakan yang berpijak pada nilai Islam akan mengutamakan pencegahan, keseimbangan, dan keselamatan rakyat. Paradigma inilah yang layak menjadi inspirasi kebijakan hari ini.

Penutup

Banjir dan longsor yang berulang bukanlah takdir tanpa makna. Ia adalah pesan agar manusia menata ulang relasinya dengan alam dan nilai yang membimbingnya dalam menjaga bumi.

Ketika kebijakan berpihak pada keberlanjutan dan amanah, harapan rakyat tidak lagi hanyut. Ia akan tumbuh kembali, setenang aliran sungai yang terjaga dan seteguh bukit yang dihormati. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: