Headlines
Loading...
Child Grooming dan Kekerasan pada Anak, di Mana Negara?

Child Grooming dan Kekerasan pada Anak, di Mana Negara?

Oleh: Diana Indah
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Istilah child grooming kini tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tidak lepas dari langkah seorang aktris Indonesia, Aurelie Moeremans, yang merilis buku digital gratis berjudul Broken Strings. Buku tersebut mengisahkan pengalaman nyata tentang child grooming dan kekerasan yang ia alami sejak usia belia. Selain mudah diakses, potongan cerita yang menyayat hati dalam buku ini berhasil memantik perhatian publik hingga banyak orang berbondong-bondong membacanya. Tidak sedikit pula korban lain yang kemudian berani bersuara dan mengungkap pengalaman serupa.

Child grooming merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak melalui manipulasi psikologis. Pola perilaku pelaku kerap sulit dikenali karena dilakukan secara perlahan dan sistematis. Pelaku membangun kedekatan emosional, menciptakan ketergantungan, serta menumbuhkan rasa percaya pada korban, hingga akhirnya korban mudah dirayu dan berujung pada eksploitasi serta pelecehan seksual.

Berdasarkan data yang dimuat di detik.com pada 16 Januari 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kenaikan kasus serupa sekitar 2 sampai 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. KPAI menelusuri bahwa sebagian besar korban adalah anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan fisik, yang sering kali terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam Antara (16 Januari 2026) menyebutkan bahwa sebanyak 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku. Hal ini mengindikasikan masih lemahnya detail pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku sebenarnya. Di sisi lain, penyintas child grooming, Aurelie Moeremans, mengungkapkan kepada bbc.com (17 Januari 2026) bahwa banyak korban datang untuk mencari perlindungan, tetapi justru pulang dengan rasa kecewa dan takut. Ia menilai sistem perlindungan anak di Indonesia masih lemah. Upaya pelaporan yang dilakukan korban dan keluarganya kerap dianggap memberatkan korban sendiri, karena bukti dinilai tidak cukup dan stigma justru semakin memperparah kondisi korban. Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah untuk mempermudah akses layanan pendampingan, penanganan, serta pemulihan bagi korban kekerasan yang mengalami trauma mendalam.

Child grooming dan kekerasan terhadap anak memiliki dampak besar bagi kondisi psikologis korban. Bahayanya terletak pada fase awal yang sering tidak disadari karena belum melibatkan kekerasan fisik. Proses manipulasi psikologis berlangsung perlahan, sulit dikenali, namun meninggalkan luka yang mendalam. Banyak korban mengalami trauma berkepanjangan, tetapi kasusnya kerap diabaikan dan tidak diselesaikan secara adil, baik oleh keluarga maupun negara. Psikoterapis Dono Baswardono, dalam bbc.com (17 Januari 2026), menyampaikan bahwa pencegahan child grooming dapat dilakukan melalui edukasi kepada orang tua untuk menciptakan pola pengasuhan yang positif. Pengasuhan tersebut menekankan komunikasi, empati, serta pendidikan tentang benar dan salah tanpa kekerasan fisik maupun emosional. Dengan demikian, anak lebih mudah terbuka kepada orang tua, dan orang tua dapat menetapkan aturan secara tegas namun bijak.

Selain peran orang tua, perlindungan terhadap anak juga merupakan tanggung jawab negara. Maraknya kasus kekerasan dan child grooming menandakan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih lemah. Minimnya pendekatan pencegahan, edukasi, serta perubahan budaya hukum dan sosial menyebabkan perlindungan anak belum berjalan efektif. Negara seharusnya hadir sejak fase awal, bukan menunggu hingga kekerasan terjadi atau kasus mencuat di media.

Jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan ini berkaitan dengan paradigma sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi cara berpikir masyarakat hingga kebijakan negara. Kedua paham tersebut mendorong kebebasan tanpa batas dan menjauhkan manusia dari tuntunan agama. Dalam negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, paham ini masuk secara perlahan dan samar, baik pada individu maupun sistem negara. Akibatnya, nilai agama terpinggirkan, hukum tercampur dengan kepentingan pragmatis, dan kebijakan yang lahir kerap jauh dari keadilan. Dampaknya, pelaku kejahatan merajalela, masyarakat bersikap abai, dan negara gagal memberikan perlindungan optimal.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan sistem Islam. Islam tidak memberi ruang bagi kejahatan, termasuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi penerus. Dalam al-afkar.com disebutkan bahwa perlindungan anak pada masa kekhalifahan Islam berlandaskan syariat, dengan menempatkan anak sebagai amanah yang wajib dijaga hak hidup, nasab, kesehatan, dan pendidikannya. Negara menjamin perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Khalifah Umar bin Abdul Aziz, misalnya, membatasi tindakan fisik guru terhadap murid dan mengedepankan pengasuhan berbasis kasih sayang. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, perlindungan anak dilakukan secara preventif dan kuratif, serta disertai penerapan sanksi yang adil untuk menimbulkan efek jera.

Dengan demikian, jelas bahwa sekularisme dan liberalisme yang mengakar dalam pemikiran umat telah menjadi wabah yang harus segera diobati dengan pemikiran Islam secara kaffah. Umat tidak boleh membiarkan paham-paham tersebut terus menggerogoti kehormatan dan keselamatan generasi. Sudah saatnya umat Islam terus belajar, saling mengingatkan, saling menguatkan, dan kembali berada dalam satu naungan Islam agar kemungkaran dapat dihentikan.

Wallahualam bissawab. [MA/WA]

Baca juga:

0 Comments: