Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com – Indonesia mengambil langkah penting dengan menandatangani Board of Peace (BoP). Pemerintah menyampaikan bahwa keikutsertaan ini dimaksudkan untuk membuka jalan damai bagi Palestina. Pernyataan tersebut hadir di ruang publik sebagai simbol kepedulian dan tanggung jawab moral Indonesia di panggung global (setkab.go.id, 22/01/2026).
Namun, setiap keputusan besar selalu menyimpan lapisan makna lain. Di balik narasi perdamaian, publik dihadapkan pada fakta biaya. Indonesia disebut perlu menyetor sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,7 triliun demi memperoleh keanggotaan tetap. Angka ini memantik diskusi luas, terutama ketika Gaza masih berlumur darah dan krisis kemanusiaan belum juga surut (cnbcindonesia.com, 29/01/2026).
Lebih jauh, struktur BoP memperlihatkan peta kuasa yang jelas. Amerika Serikat memegang peran dominan dengan hak veto. Media internasional menyoroti posisi Donald Trump sebagai aktor kunci yang memengaruhi arah kebijakan lembaga ini. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana BoP benar-benar netral? (bbc.com, 23/01/2026).
Keikutsertaan Indonesia dalam BoP merupakan kebijakan yang patut dikaji secara kritis dan tenang. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk menafikan niat baik pemerintah. Sebaliknya, tulisan ini mengajak pembaca membaca konteks secara utuh. Perdamaian bukan sekadar hasil kesepakatan elite global, melainkan buah dari keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para korban.
Sejumlah pakar Timur Tengah menegaskan pentingnya membaca desain politik di balik forum internasional. BBC Indonesia, dalam laporan analisisnya pada Januari 2026, mengutip pandangan akademisi yang menilai banyak inisiatif damai gagal karena mengabaikan posisi rakyat Palestina sebagai subjek utama konflik (abc.net, 30/01/2026).
Dalam kerangka semacam ini, Gaza kerap ditempatkan sebagai ruang investasi dan kepentingan strategis, bukan sebagai tanah yang memiliki sejarah, identitas, dan luka kolektif. Perdamaian pun berisiko dipersepsikan sebagai pintu masuk bagi kepentingan geopolitik dan ekonomi, bukan sebagai jalan pemulihan keadilan.
Keikutsertaan negara-negara Muslim dalam BoP memberi kesan adanya legitimasi moral. Dunia melihat dukungan yang tampak luas. Namun, legitimasi ini berisiko menutupi kenyataan pahit di lapangan. Palestina tetap terjepit, sementara kebijakan besar bergerak tanpa kendali rakyat yang terdampak langsung.
Literatur politik Islam, seperti Mafahim Siyasiyah, mengingatkan bahwa konflik Timur Tengah kerap dikelola melalui mekanisme internasional yang tidak menyentuh akar penjajahan. Mekanisme ini cenderung merapikan konflik, bukan menyelesaikannya. Dalam perspektif ini, BoP berpotensi memperpanjang status quo dengan wajah baru.
Perspektif Islam tentang Damai dan Keadilan
Islam menempatkan perdamaian sebagai kondisi yang lahir dari keadilan. Al-Qur’an menegaskan, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka” (QS. Hud: 113). Ayat ini menjadi rambu etik agar umat tidak terjebak dalam skema yang justru menguatkan kezaliman.
Kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid 2 menjelaskan bahwa konflik bersenjata dalam Islam tidak berdiri lepas dari tujuan moral. Tujuannya adalah menghentikan agresi dan melindungi umat dari penindasan. Konsep ini menekankan tanggung jawab negara dan kepemimpinan, bukan tindakan individual tanpa arah.
Rasulullah saw. juga memberikan teladan dalam menyikapi perjanjian dan konflik. Beliau menegakkan perjanjian selama pihak lawan berlaku jujur, tetapi bersikap tegas ketika perjanjian dilanggar. Riwayat tentang Perjanjian Hudaibiyah dan pembebasan Makkah, sebagaimana dicatat oleh Imam al-Bukhari, menunjukkan keseimbangan antara diplomasi dan ketegasan.
Penutup
Tulisan ini mengajak pembaca untuk merenung, bukan menghakimi. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam membela kemerdekaan bangsa lain. Modal moral ini perlu dijaga dengan kehati-hatian dalam memilih forum dan sekutu.
Perdamaian sejati menuntut kejujuran dalam membaca realitas. Gaza bukan sekadar wilayah sengketa, melainkan rumah bagi manusia yang berhak menentukan nasibnya sendiri. Setiap langkah diplomasi seharusnya mendekatkan pada keadilan, bukan sekadar menghadirkan simbol damai di atas kertas. [An/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: