Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akses pendidikan yang setara lewat Program Beasiswa Personal Pancawaluya bagi siswa SMA, SMK, dan SLB Tahun Anggaran 2025 pada 11 Februari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak boleh memutus masa depan anak-anak Jawa Barat.
(Jabarprov.go.id, 13 Februari 2026)
Langkah ini layak diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut perlu dibaca lebih dalam. Beasiswa memang membantu, tetapi pendidikan idealnya tidak berdiri di atas skema bantuan terbatas. Para pakar pendidikan sosial menekankan bahwa negara seharusnya membangun sistem yang membuat sekolah terjangkau tanpa perlu seleksi bantuan setiap tahun. Pemikir Muslim klasik seperti Al-Ghazali menegaskan bahwa ilmu adalah kebutuhan pokok umat, bukan privilese kelompok tertentu. Pandangan ini menempatkan pendidikan sebagai hak publik yang wajib dijamin penguasa.
Beasiswa sering hadir sebagai solusi cepat. Namun, kehadirannya juga menyiratkan bahwa pendidikan belum benar-benar gratis dan merata. Negara seakan menambal lubang, bukan membangun fondasi. Akses pendidikan akhirnya bergantung pada kuota dan seleksi. Kondisi ini melahirkan eksklusivitas terselubung. Sebagian siswa terbantu, sementara yang lain tetap berjuang sendiri.
Lebih jauh, pola ini mencerminkan kapitalisasi pendidikan. Negara menyerahkan sebagian beban kepada keluarga. Pemerintah lalu tampil sebagai penyelamat melalui program bantuan. Pendidikan pun bergerak seperti komoditas yang perlu dibeli, kemudian diringankan melalui subsidi. Di sinilah kebijakan tampak peduli, tetapi sistem tetap melanggengkan ketimpangan.
Solusi Islam
Islam tidak menempatkan pendidikan sebagai proyek sosial musiman, melainkan sebagai tanggung jawab permanen negara terhadap rakyat. Prinsip ini bertumpu pada konsep ri‘ayah syu’un al-ummah, yaitu pengurusan urusan umat secara menyeluruh. Negara wajib memastikan setiap individu memperoleh ilmu tanpa hambatan ekonomi.
Allah Swt. berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan jalan kemuliaan umat sehingga akses terhadapnya tidak boleh dibatasi oleh kondisi finansial.
Rasulullah saw. bersabda:
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.”
(HR. Ibnu Majah)
Kewajiban ini meniscayakan adanya sistem yang memudahkan, bukan menyulitkan. Dalam praktik pemerintahan Islam, negara menanggung penuh pembiayaan pendidikan melalui kas baitulmal yang bersumber dari kepemilikan umum, kharaj, jizyah, serta pengelolaan sumber daya alam. Dengan struktur ini, pendidikan tidak dibebankan kepada keluarga.
Sejarah mencatat bahwa pada masa Umar bin Khattab, para guru digaji rutin oleh negara, sekolah dibangun hingga pelosok wilayah, dan rakyat belajar tanpa biaya. Bahkan pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, perpustakaan dan lembaga ilmu berkembang sebagai fasilitas publik yang dapat diakses masyarakat luas.
Solusi Islam bukan sekadar menghadirkan bantuan, melainkan membangun sistem yang membuat beasiswa tidak lagi menjadi kebutuhan pokok. Negara menjamin pendidikan sejak awal: gratis, berkualitas, dan merata. Kurikulum tidak hanya mencetak tenaga kerja, tetapi membentuk kepribadian berakhlak dan berilmu.
Dengan pendekatan ini, pendidikan berubah dari komoditas menjadi amanah peradaban. Negara tidak sekadar menolong yang tertinggal, tetapi mencegah ketertinggalan itu muncul sejak awal.
Penutup
Beasiswa Pancawaluya menunjukkan niat baik pemerintah. Namun, niat ini perlu diarahkan menuju sistem pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Negara perlu memperkuat pembiayaan sekolah, pemerataan guru, serta penyediaan fasilitas belajar yang layak. Bantuan seharusnya bersifat sementara, bukan menjadi fondasi utama.
Kebijakan yang berpijak pada nilai keadilan Islam akan melahirkan generasi cerdas tanpa sekat ekonomi. Pendidikan tidak lagi menjadi ruang kompetisi bantuan, melainkan hak yang otomatis diterima setiap anak bangsa.
Beasiswa bukan kesalahan. Namun, menjadikannya pilar utama pendidikan adalah kekeliruan arah. Islam mengajarkan bahwa negara wajib hadir penuh dalam urusan ilmu. Jika pemerintah sungguh ingin menghadirkan akses setara, reformasi sistemik harus berjalan seiring dengan bantuan. Di situlah pendidikan benar-benar menjadi cahaya bagi seluruh rakyat, bukan sekadar hadiah bagi sebagian. [My/WA]
Baca juga:
0 Comments: