Oleh: Santi
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Beberapa hari lalu, banjir terjadi di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta. Di Jakarta Barat, banjir merendam 14 RT dengan ketinggian air 30 sampai 80 cm. Di Jakarta Selatan, 6 RT tergenang dengan ketinggian 40 sampai 50 cm. Jakarta Timur menjadi wilayah paling parah, yakni 14 RT terendam hingga 90 sampai 150 cm. Sementara itu, di Jakarta Utara, banjir menggenangi 1 RT dengan ketinggian sekitar 50 cm (Tvonenews, 29 Januari 2026).
Pemerintah menyebut curah hujan tinggi sebagai penyebab utama banjir kali ini. Berbagai upaya dilakukan, seperti modifikasi cuaca dan normalisasi sungai. Namun, banjir di ibu kota bukanlah fenomena baru. Peristiwa ini telah menjadi siklus tahunan yang terus berulang tanpa solusi tuntas, meskipun kepemimpinan negeri ini telah beberapa kali berganti.
Banjir terjadi karena tanah kehilangan fungsi alaminya sebagai penyerap air. Air hujan tidak lagi meresap ke dalam tanah, melainkan langsung mengalir di permukaan sehingga menimbulkan genangan dan banjir.
Pembangunan DKI Jakarta selama ini dipengaruhi paradigma kapitalistik yang lebih menekankan keuntungan ekonomi jangka pendek dibandingkan kemaslahatan publik dan keseimbangan lingkungan. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menyebabkan penanganan banjir tersebar di berbagai lembaga tanpa integrasi yang jelas, sehingga sulit mewujudkan solusi jangka panjang yang komprehensif. Setiap tahun negara memang menyiapkan anggaran penanganan bencana, tetapi sering mengabaikan pentingnya tata ruang dan wilayah yang ramah lingkungan. Rendahnya edukasi lingkungan juga menyebabkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam masih terbilang rendah.
Dalam perspektif Islam, penanganan banjir dilakukan secara fundamental, baik dari sisi paradigma maupun teknis.
Pertama, kepala negara dalam sistem Islam, yakni khalifah, memiliki otoritas tunggal dalam menetapkan kebijakan publik sehingga arah pembangunan terintegrasi dan tidak tumpang tindih.
Kedua, baitulmal dalam negara Khilafah tidak sekadar berfungsi sebagai kas negara, tetapi menjamin keberlangsungan hidup umat dalam kondisi normal maupun darurat.
Ketiga, tata kelola ruang diarahkan agar tidak menimbulkan kerusakan alam, melainkan menjaga keseimbangan ekosistem.
Keempat, negara menyelenggarakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Ketika pendidikan dapat diakses semua lapisan masyarakat, taraf berpikir dan pemahaman meningkat sehingga terbentuk kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan.
Kelima, negara menerapkan sistem ekonomi berbasis syariat yang menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dengan meningkatnya taraf hidup, bangunan liar di bantaran sungai tidak akan muncul karena masyarakat mampu memiliki hunian yang layak. Negara juga mempermudah akses kepemilikan tanah dan rumah dengan harga terjangkau.
Adapun pada aspek teknis, negara melakukan langkah penanganan secara cepat dan terstruktur. Pertama, mengevakuasi korban. Kedua, membuka akses jalan dan komunikasi. Ketiga, mengalihkan material bencana ke lokasi aman atau saluran yang telah disiapkan, serta menyediakan pengungsian, dapur umum, posko kesehatan, dan akses bagi tim SAR. Keempat, melakukan pemulihan pascabencana dengan memberikan pelayanan terbaik di pengungsian, memulihkan kondisi psikis korban, memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, obat-obatan, tempat istirahat, layanan kesehatan, serta memberikan nasihat dan penguatan akidah.
Dengan demikian, pembangunan dalam Islam tidak menjadi penyebab musibah atau bencana, melainkan menjadi ikhtiar menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Pembangunan diarahkan untuk menciptakan keberkahan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bumi menjadi tempat tinggal yang layak bagi manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah. [My/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: