Headlines
Loading...
Banjir, Salah Hujan atau Tata Ruang?

Banjir, Salah Hujan atau Tata Ruang?

Oleh: NS. Rahayu
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Banjir lagi, dan lagi. Kapan berhentinya? Keluhan ini terdengar dari banyak masyarakat, baik yang terdampak langsung maupun tidak. Terlebih bagi mereka yang mengalaminya saban tahun. Ingin menolak tak bisa, ingin pindah tak punya dana. Seperti buah simalakama, maju mundur tetap terdampak. Lelah tentu saja. Ingin dibantu, tetapi sudah dianggap langganan. Ingin protes, malah disalahkan karena tidak memilih tempat tinggal yang lebih tinggi. Seolah masyarakat tidak punya pilihan. Benarkah demikian?

Kenyataannya, banjir kini melanda hampir seluruh wilayah Indonesia, dari pedesaan hingga pusat kota. Di Kabupaten Ngawi, misalnya, banjir terjadi pada awal 2026 akibat luapan Sungai Bengawan Solo dan Bengawan Madiun serta tingginya intensitas hujan. Kecamatan Kedunggalar, Kwadungan, Pangkur, Padas, dan Ngawi Kota termasuk wilayah yang terdampak parah. Ratusan rumah terendam, akses jalan terputus, dan lahan pertanian rusak.

Kompas.com (21/01/2026) melaporkan bahwa hujan deras yang terus mengguyur menyebabkan banjir dan tanah longsor di Ngawi, Jawa Timur, pada Selasa, 20 Januari 2026. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, longsor dari tebing setinggi lima meter menutup ruas jalan Ngawi–Ngrambe di Desa Wakah, Kecamatan Ngrambe.

Banjir juga melanda ibu kota. Tempo.co (25/01/2026) memberitakan bahwa BPBD DKI Jakarta mencatat 90 RT dan beberapa ruas jalan tergenang hingga Sabtu, 24 Januari 2026. Ketinggian air di sejumlah titik mencapai 120 sentimeter akibat luapan Kali Angke, Ciliwung, dan Pesanggrahan.

Begitu banyak wilayah terdampak banjir. Namun, pemerintah kerap mengklaim bahwa penyebab utamanya adalah curah hujan tinggi. Upaya yang ditempuh antara lain modifikasi cuaca dan normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir.

Sedia Payung Sebelum Hujan

Banjir adalah bencana berulang. Setiap tahun ia hadir, bahkan semakin meluas wilayah terdampaknya. Ini bukan sekadar problem Jakarta atau kota besar, melainkan persoalan nasional yang berulang. Seharusnya sudah ada langkah sedia payung sebelum hujan. Artinya, pencegahan dilakukan sebelum banjir meluap.

Bukankah pemerintah memiliki sistem mitigasi bencana yang terstruktur? Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kapasitas masyarakat. Tujuannya meminimalkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta sebelum bencana terjadi.

Dengan demikian, penyebab utama banjir bukan semata curah hujan tinggi. Hujan hanyalah pemicu. Banjir terus berulang karena ada kekeliruan struktural dalam tata ruang. Lahan tidak lagi mampu menyerap air akibat alih fungsi lahan, hilangnya ruang terbuka hijau, betonisasi, serta pembangunan yang mengabaikan sistem drainase dan kanalisasi.

Paradigma kapitalistik memandang ruang kosong dan daerah resapan sebagai komoditas ekonomi. Keseimbangan ekologis tanah, sungai, dan kawasan hijau sering dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Negara pun memfasilitasi izin pembangunan secara masif kepada investor. Dampaknya tak terhindarkan, banjir berulang dan masyarakat menjadi korban.

Solusi yang dihadirkan sering kali bersifat tambal sulam dan jangka pendek, seperti membersihkan selokan, mengeruk sungai, atau membangun tanggul sementara. Langkah ini tidak menyentuh akar persoalan, yakni tata kelola ruang yang benar dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Pandangan Islam dalam Tata Kelola Ruang

Islam adalah agama yang sempurna dengan aturan yang diturunkan Allah Swt. untuk menjaga kemaslahatan manusia. Bumi adalah amanah yang wajib dikelola secara bertanggung jawab. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”

Ayat ini menegaskan bahwa pembangunan harus berpijak pada prinsip menjaga keseimbangan, bukan merusaknya. Tata kelola ruang dalam Islam memperhitungkan daya dukung lingkungan, keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk.

Kebijakan tata ruang tidak boleh tunduk pada kepentingan kapitalis. Semua harus dikendalikan oleh hukum syariat yang menjaga keselamatan jiwa, harta, dan lingkungan. Pembangunan dalam Islam bertujuan memudahkan kehidupan dan menghadirkan kemaslahatan, bukan melahirkan bencana akibat kerusakan ekologis.

Setiap kebijakan dipertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. Inilah makna sedia payung sebelum hujan dalam perspektif Islam.

Islam menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah, sehingga tidak terus berulang. Jika banjir terus melanda Jakarta, kota besar, dan berbagai daerah lain, ini adalah alarm bahwa dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan ruang dan pembangunan. Islam menawarkan paradigma yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan tata kelola berbasis syariat, pembangunan tidak melahirkan bencana, melainkan menghadirkan keberkahan. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: