Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Negara menghadirkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dengan niat mulia. Program ini dirancang sebagai ikhtiar strategis untuk melindungi masa depan generasi. Namun, realitas di lapangan justru menyajikan ironi yang menyentak nurani. Dalam periode 1 sampai 13 Januari 2026, tercatat sedikitnya 1.242 orang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG. Angka tersebut bukan titik akhir. Di penghujung Januari, laporan korban kembali bermunculan di berbagai daerah (BBC.com, 30/01/2026).
Di Kudus, sekitar 600 siswa SMA mengalami keracunan, dengan lebih dari seratus di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit (Kompas TV, 29/01/2026). Di Tomohon, Sulawesi Utara, puluhan siswa masih dirawat akibat kasus serupa (Liputan6.com, 28/01/2026). Grobogan mencatat 803 orang diduga keracunan dari menu ayam MBG (Detik.com, 13/01/2026).
Pada saat yang sama, anggaran MBG meningkat tajam dan bahkan digugat ke ranah hukum. Fakta ini menimbulkan kegelisahan publik. Program yang menyerap dana besar justru menghadirkan risiko kesehatan bagi anak-anak sekolah.
Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia membentuk pola yang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan. Sejumlah ahli kesehatan masyarakat menekankan bahwa keamanan pangan bukan sekadar urusan memasak, melainkan menyangkut rantai panjang mulai dari bahan baku, penyimpanan, hingga distribusi.
BBC Indonesia mengutip pendapat pakar gizi dan kebijakan publik yang menilai bahwa program pangan berskala nasional memerlukan standar pengawasan yang ketat dan konsisten. Tanpa itu, risiko keracunan massal akan selalu mengintai, terutama ketika distribusi dilakukan secara masif dan cepat (BBC.com, 30/01/2026). Pandangan serupa menegaskan bahwa kebijakan gizi tidak boleh terjebak pada pendekatan simbolik semata.
Persoalan MBG perlu dilihat secara utuh. Bukan untuk menolak kebijakan, melainkan untuk mengoreksi arah agar tujuan mulia tidak berubah menjadi bumerang sosial.
Kasus keracunan yang berulang mengirim satu pesan jelas: standar keamanan pangan belum berjalan sebagaimana mestinya. Negara telah menempatkan diri sebagai penyedia makanan, tetapi belum sepenuhnya hadir sebagai penjamin keselamatan.
Alih-alih menjadi benteng gizi, MBG justru membuka celah ancaman kesehatan. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan lapangan dan koordinasi antarlembaga. Program nasional menuntut kendali yang kuat, bukan sekadar laporan administratif.
Kenaikan anggaran seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan mutu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang antara dana dan dampak. Tujuan normatif MBG, seperti pencegahan stunting dan pemenuhan gizi anak, belum terwujud secara optimal.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa kebijakan lebih menekankan aspek proyek daripada substansi kesejahteraan. Negara tampak sibuk mendistribusikan makanan, tetapi kurang serius membangun sistem jaminan gizi yang berkelanjutan dan aman.
Masalah Gizi yang Lebih Dalam
MBG sejatinya baru menyentuh permukaan persoalan. Program ini belum menyentuh akar masalah gizi generasi. Kemiskinan struktural, daya beli rendah, serta ketimpangan akses pangan masih menjadi realitas harian banyak keluarga.
Sistem ekonomi yang berorientasi pasar kerap menempatkan pangan sebagai komoditas, bukan hak dasar. Akibatnya, negara hadir dengan kebijakan tambal sulam. Pendekatan semacam ini lazim dalam sistem kapitalisme, yakni meredam gejala tanpa menyelesaikan sebab utama.
Islam dan Tanggung Jawab Negara
Islam menawarkan paradigma berbeda. Negara diposisikan sebagai raa’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok merupakan kewajiban negara. Al-Qur'an menegaskan pentingnya keadilan dalam distribusi dan perlindungan hak hidup manusia (QS. Al-Baqarah: 168). Negara tidak cukup memberi bantuan, tetapi wajib memastikan setiap individu mampu memenuhi kebutuhan gizinya secara bermartabat.
Negara Islam juga menjamin lapangan kerja dan upah layak bagi kepala keluarga. Dengan penghasilan yang memadai, keluarga mampu memenuhi kebutuhan gizi tanpa ketergantungan pada program darurat. Sejarah mencatat bagaimana Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memastikan distribusi pangan merata hingga ke wilayah terjauh, terutama pada masa paceklik.
Selain itu, Islam mewajibkan negara menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan secara gratis dan berkualitas. Layanan tersebut bukan bentuk kemurahan hati penguasa, melainkan hak rakyat yang dijaga oleh syariat.
Penutup
Kasus keracunan MBG adalah peringatan keras. Ia mengajak negara untuk tidak merasa cukup dengan niat baik dan anggaran besar. Kebijakan publik harus berpijak pada sistem yang adil, aman, dan menyentuh akar persoalan.
Generasi masa depan tidak hanya membutuhkan makanan gratis. Mereka membutuhkan negara yang benar-benar hadir, mengurus, dan melindungi dengan penuh tanggung jawab. [My/UF]
Baca juga:
0 Comments: