Headlines
Loading...

Oleh: Yanti Fariidah
(Founder Rumah Pintar ZR Magelang)

SSCQMedia.Com — Memasuki Februari 2026, wajah Jakarta dan kota-kota penyangganya masih muram di bawah kepungan air. Fenomena ini seolah menjadi drama lama yang diputar berulang. Banjir melanda, warga terpaksa mengungsi, dan otoritas terkait sibuk dengan berbagai langkah darurat. Namun, di balik rutinitas tahunan yang melelahkan ini, ada satu kenyataan pahit yang jarang dikuliti hingga ke akarnya: bencana ini merupakan hasil nyata dari tata ruang yang kehilangan arah.

Janji Manis di Balik Genangan

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi belum membaik secara signifikan. Berdasarkan laporan Kompas.id edisi 23 Januari 2026, sedikitnya 22 RT dan 5 ruas jalan utama di Jakarta masih terendam banjir dengan ketinggian bervariasi. Sebagai langkah mitigasi darurat, pemerintah kembali mengandalkan pendekatan teknologi. Dalam artikel berjudul “Tekan Banjir, Modifikasi Cuaca di Jakarta Digelar Dua Kali Hari Ini”, Kompas.id edisi 23 Januari 2026 menyebutkan bahwa operasi Teknologi Modifikasi Cuaca digelar secara masif untuk mengalihkan awan hujan agar tidak jatuh di wilayah tangkapan air Jakarta.

Namun, teknologi secanggih apa pun pada akhirnya akan kalah oleh logika alam yang telah dirusak secara sistematis selama puluhan tahun. Laporan Megapolitan Kompas.com edisi 23 Januari 2026 mengungkapkan pernyataan Gubernur Jakarta, Pramono, bahwa banjir mulai meluas ke wilayah yang selama ini dianggap zona aman. Ini menjadi sinyal bahwa daya dukung lingkungan telah berada pada titik nadir. Data dari Pusat Krisis Kementerian Kesehatan Januari 2026 dan laporan Tempo.co Januari 2026 juga mengonfirmasi bahwa krisis ini bukan sekadar persoalan lokal Jakarta, melainkan fenomena nasional yang melanda Jakarta hingga Bekasi secara simultan. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan manajemen bencana dan fungsi infrastruktur yang bersifat sistemik.

Penyakit Keserakahan Tata Ruang

Masalah utama banjir perkotaan bukan terletak pada curah hujan, melainkan pada kondisi tanah yang kehilangan daya serapnya. Pembangunan saat ini terjebak dalam paradigma kapitalistik. Tanah tidak lagi dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang harus dijaga, melainkan sekadar komoditas bernilai investasi dan profit.

Ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi paru-paru kota sekaligus daerah resapan air terus menyusut demi pembangunan gedung dan kawasan komersial. Rawa-rawa yang berfungsi sebagai penampung alami air diuruk untuk mal dan apartemen. Bahkan, kawasan hutan kota sering kali kalah oleh kepentingan perizinan pembangunan yang prosesnya kerap dipertanyakan.

Berbagai solusi yang ditawarkan pemerintah, seperti normalisasi sungai, pembangunan waduk, hingga modifikasi cuaca, cenderung bersifat kuratif dan pragmatis. Langkah tersebut hanya menyentuh gejala di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan. Selama kebijakan tata ruang masih dikendalikan kepentingan modal dan orientasi keuntungan jangka pendek, banjir akan terus menjadi persoalan berulang setiap musim hujan.

Kembali ke Jalur Kemaslahatan Islam

Dalam perspektif Islam, bumi dan segala isinya bukanlah objek eksploitasi tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan sistemis dalam mengelola ruang kehidupan. Pembangunan harus berdiri di atas prinsip kemaslahatan jangka panjang, bukan keuntungan segelintir elite.

Allah Swt. berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
(QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan keterkaitan antara kerusakan alam dan perilaku manusia yang melampaui batas.

Langkah fundamental yang harus ditempuh adalah menghentikan pembangunan yang bersifat merusak. Islam mengenal kaidah fikih, “La dharara wa la dhirar,” yang berarti tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan. Jika suatu proyek diprediksi mengubah bentang alam dan berpotensi menenggelamkan permukiman warga, maka secara syariat proyek tersebut wajib dihentikan. Kepentingan investor tidak boleh mengalahkan keselamatan jiwa dan harta masyarakat.

Negara juga wajib hadir sebagai pelindung lingkungan. Kawasan resapan air, bantaran sungai, dan hutan lindung harus dijaga sebagai kawasan lindung yang dalam sejarah Islam dikenal dengan istilah hima. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada kawasan lindung kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari). Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki otoritas menetapkan zona hijau yang tidak boleh diprivatisasi atau dialihfungsikan demi kepentingan komersial.

Visi pembangunan yang diusung adalah menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Allah Swt. berfirman:

“Dan Kami tidak mengutus engkau, wahai Muhammad, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.”
(QS. Al-Anbiya: 107)

Pembangunan kota seharusnya menghadirkan harmoni antara manusia, fauna, flora, dan siklus air. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kota dibangun dengan sistem drainase terpadu, penyediaan taman publik, serta perlindungan daerah aliran sungai, sehingga pembangunan berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan.

Memutus Rantai Bencana

Banjir hari ini bukan sekadar air yang meluap, melainkan cerminan kebijakan yang kehilangan arah dan ruh kemanusiaan. Alam mengirimkan pesan bahwa daya dukungnya telah terlampaui. Mengandalkan pompa dan modifikasi cuaca tanpa membenahi tata ruang hanya akan memperpanjang siklus bencana.

Sudah saatnya tata kelola berbasis kemaslahatan dan keberkahan dijadikan fondasi pembangunan. Ini bukan semata pilihan spiritual, melainkan langkah rasional agar generasi mendatang tidak mewarisi kota yang tenggelam.

Perubahan paradigma yang mendasar sangat dibutuhkan agar hujan kembali menjadi rahmat, bukan ancaman. Jika nurani pembangunan tidak segera dibangunkan, maka genangan, lumpur, dan derita pengungsi akan terus menjadi pemandangan rutin setiap musim hujan. [My/Iwp]

Baca juga:

0 Comments: