Aceh Dilanda Banjir dan Longsor, Harapan Warga Tergerus
Oleh: Aqila F
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh pada awal tahun 2026 telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat. Data resmi mencatat sebanyak 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota mengalami kerusakan akibat banjir dan longsor. (Antara, 28 Januari 2026).
Kondisi tersebut membuat hasil pertanian dan perkebunan di wilayah pegunungan Aceh masih terpuruk. Akses transportasi darat yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan hasil panen sulit dipasarkan, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada 29 Januari 2026. Penetapan status tanggap darurat untuk keempat kalinya menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana belum tuntas. Masyarakat pun masih bergulat dengan kesulitan ekonomi serta keterbatasan lapangan pekerjaan.
Lambatnya pemulihan pascabencana berdampak langsung pada perekonomian warga. Banyak masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, sementara hasil pertanian dan perkebunan tidak dapat dipasarkan secara optimal.
Paradigma bernegara yang berorientasi pada perhitungan untung dan rugi dinilai membuat alokasi dana pemulihan menjadi terbatas. Akibatnya, negara dianggap gagal menjalankan perannya sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Sistem pengelolaan bencana juga dipandang lemah secara struktural, ditandai dengan minimnya koordinasi, berulangnya status tanggap darurat, serta solusi yang belum menyentuh akar persoalan. Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara dinilai lebih berfokus pada investasi dan proyek berskala besar, sementara rakyat didorong untuk mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya meskipun berada dalam kondisi darurat.
Sebaliknya, dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara berkewajiban memastikan pemulihan infrastruktur, lahan, serta kebutuhan dasar warga berlangsung cepat dan adil. Bantuan disalurkan secara langsung dan tepat sasaran, terutama bagi korban yang sakit, lanjut usia, difabel, atau kehilangan mata pencaharian, bukan sekadar untuk kepentingan pencitraan.
Sumber pendanaan berasal dari Baitulmal yang dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, baik dalam pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Setiap program pemulihan dilaksanakan dengan aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, serta penanganan yang profesional. Dengan paradigma syariat Islam, pemulihan pascabencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, sehingga rakyat terlindungi dari dampak bencana dan mampu bangkit dengan dukungan penuh negara.
Sejarah Islam mencatat bagaimana negara benar-benar hadir dalam menjamin kebutuhan rakyat. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, turun langsung mengawasi distribusi pangan saat terjadi paceklik dan memastikan setiap keluarga memperoleh jatah makanan yang layak.
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa negara Islam tidak membiarkan rakyatnya berjuang sendiri dalam menghadapi bencana, melainkan hadir sebagai pelindung dan pengurus yang bertanggung jawab. Dengan demikian, banjir dan longsor yang melanda Aceh dipandang bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga cerminan lemahnya tata kelola dalam sistem kapitalistik. Solusi hakiki dinilai hanya dapat terwujud melalui penerapan sistem Islam secara kaffah yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, memastikan pemulihan berlangsung cepat, adil, dan menyeluruh, serta menjadikan pembangunan sebagai rahmat bagi seluruh alam. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: