Headlines
Loading...

Oleh: Nurul Ummu Khalid
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com – Banjir bandang dan longsor di Sumatra menyisakan kisah pilu anak-anak yang dalam sekejap harus kehilangan orang tua mereka. Nasib anak-anak yang menjadi yatim piatu ini hingga kini belum jelas. Anak-anak yang ditinggal orang tua, kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, membutuhkan rasa aman, selain kepastian pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan (BBCNews.com, 7 Januari 2026).

Bencana alam yang berulang kali melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan dan kerugian materi, tetapi juga luka kemanusiaan yang jauh lebih dalam. Ribuan anak yatim piatu lahir dari kegagalan sistemik negara dalam melindungi rakyatnya. Di balik angka korban yang dilaporkan, terdapat anak-anak yang kehilangan orang tua, rumah, rasa aman, bahkan masa depan.

Dalam sistem yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan eksploitasi sumber daya, keselamatan manusia kerap dikesampingkan. Negara justru sibuk melayani kepentingan modal. Hutan dibuka demi investasi, tambang dilegalkan meskipun merusak lingkungan, dan tata ruang dikorbankan atas nama pertumbuhan ekonomi. Alam diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai titipan Allah Swt. yang wajib dijaga. Ketika bencana datang sebagai konsekuensi dari kerusakan tersebut, rakyatlah yang menanggung dampaknya, terutama anak-anak.

Ironisnya, setelah orang tua mereka wafat, anak-anak yatim piatu korban bencana kembali ditelantarkan secara sistemik. Negara membatasi perannya sebatas bantuan darurat, lalu menyerahkan urusan pengasuhan dan masa depan mereka kepada masyarakat serta lembaga amal. Tanggung jawab negara seolah berhenti ketika sorotan media meredup.

Dalam perspektif Islam, realitas ini merupakan gugatan serius terhadap arah pengelolaan negeri yang menjauh dari nilai-nilai syariat. Islam memandang anak yatim sebagai amanah besar yang wajib dijaga dan dipenuhi seluruh haknya. 

Allah Swt. berfirman, “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah, memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” (QS. Al-Baqarah: 220). Ayat ini menegaskan bahwa anak yatim bukan sekadar objek belas kasihan, melainkan tanggung jawab yang harus diurus secara sungguh-sungguh, bukan setengah hati.

Rasulullah saw. juga bersabda, “Aku dan orang yang mengurus anak yatim akan bersama di surga seperti ini,” sambil beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengah (HR. Bukhari). Hadis ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan orang yang mengurus anak yatim, terlebih bagi pemimpin yang memegang kekuasaan.

Dalam sistem Khilafah, pemeliharaan anak yatim merupakan kewajiban negara. Jika diabaikan, penguasa akan berdosa. Menelantarkan anak yatim piatu, terlebih yang lahir akibat kebijakan dan kelalaian negara, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara Khilafah memastikan seluruh kebutuhan dasar anak yatim terpenuhi, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Pemeliharaan ini ditopang oleh Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara yang mengelola harta umat. Sumber pemasukannya meliputi fai, kharaj, jizyah, ghanimah, kepemilikan umum seperti tambang, energi, dan air, serta zakat sesuai ketentuan delapan asnaf.

Apabila Baitul Mal kosong, negara mewajibkan kaum Muslim yang mampu untuk membantu sebagai wujud solidaritas umat yang terikat oleh akidah Islam. Tidak ada ruang bagi pembiaran atau alasan keterbatasan anggaran sebagaimana yang lazim terjadi dalam sistem sekuler kapitalistik.

Anak-anak yatim piatu korban bencana di Sumatra adalah saksi hidup kegagalan sistem sekuler kapitalisme. Selama sistem ini terus dipertahankan, bencana akan terus melahirkan korban, dan jumlah anak yatim akan terus bertambah tanpa jaminan masa depan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan ini bersumber dari penerapan sistem yang bertentangan dengan syariat Islam. [My/WA]

Baca juga:

0 Comments: